Jabar Hari Ini: Anak Tusuk Ibu hingga Bersimbah Darah di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai sidang praperadilan Muler bersaudara di PN Bandung hingga aset milik Pemkot Bandung yang ada di kawasan Gedebage, Kota Bandung dipasang pagar kawat berduri.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Sidang Praperadilan Muler Bersaudara

Kasus sengketa tanah warga Dago Elos melawan Muller bersaudara belum berakhir. Muller bersaudara kini mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, praperadilan dua tersangka atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Tapi ternyata, sidang yang seharusnya digelar hari ini, ditunda hingga pekan depan.

Setelah sidang itu ditunda, warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan datang ke PN Bandung. Dengan mengenakan baju serba hitam dan sejumlah spanduk berisi petisi tuntutan, warga mendesak gugatan praperadilan yang diajukan Muller bersaudara bisa ditolak pengadilan.

Setelah beberapa kali berorasi, massa kemudian ditemui perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra. Di hadapan massa, ia kemudian menjelaskan bahwa praperadilan Muller ditunda hingga pekan depan.

"(Persidangan praperadilan) sudah dijalankan tadi. Tapi karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, maka majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024," kata Agung Gede di hadapan massa aksi.

Dia mengungkapkan praperadilan akan berlangsung selama 7 hari. Sebab berdasarkan ketentuan KUHAP, sidang praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari kerja.

"Dan sekedar informasi, persidangan praperadilan ini menurut ketentuan KUHAP itu dilangsungkan dalam waktu 7 hari kerja sudah harus putus. Kalau persidangan tanggal 29 Juli, dihitung 7 hari ke depan harus sudah putus," ungkapnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, aksi warga kemudian beralih ke Kejati Jabar untuk menyampaikan tuntutannya soal kasus Muller bersaudara. Ketua Forum Dago Melawan Angga Sulistia Putra, memastikan warga akan terus mengawal praperadilan tersebut hingga Muller bersaudara bisa dipenjara.

"Kita akan memastikan persidangan praperadilan Muller bisa digagalkan. Kalau pengadilan bermain-main dengan warga, kita buktikan ketika sidang putusan, Bandung akan marah kalau Muller dibebaskan," terangnya.

Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Beraksi di Jalur Pantura Begal Bercerulit Diamankan Polisi

Begal sadis asal Bekasi diringkus Satreskrim Polres Subang. Tiga pelaku diamankan karena nekat melakukan aksi sadis di jalur Pantura, Subang.

Pelaku, yakni Heryanto alias Endut (24), Aris Kurniawan (21) dan A alias Timbul (17) melakukan aksinya pada Jumat (28/6) lalu. Saat itu, para pelaku melakukan aksinya di dua titik di wilayah Pantura.

"Dalam melakukan aksinya, mereka kerap menggunakan senjata tajam dan mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra hari ini.

Para pelaku juga tak segan melakukan tindakan sadis. Di satu titik TKP di Jalan Raya Pantura Dusun Bugel Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pelaku bahkan memepet sepeda motor korban lalu mencabut paksa kunci kontak sepeda motor korbannya.

"Dan secara tiba-tiba pelaku mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban," ungkap Herman.

Di TKP selanjutnya yang masih di wilayah Pantura tepatnya di Jalan Raya Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi korban secara tiba-tiba. Para pelaku lalu melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit.

"Celurit diayunkan ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban dan tangan kiri korban," katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Subang. Setelah cukup Waktu mendalami dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.

Pada Sabtu (20/7) lalu, Polisi mengamankan para pelaku di kediamannya di Kabupaten Bekasi. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Subang untuk dilakukan penahanan.

"Hingga sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Herman.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.



Simak Video "Video: Kriteria Obat untuk Gangguan Mental"

(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork