Jabar Hari Ini: Anak Tusuk Ibu hingga Bersimbah Darah di Indramayu

Jabar Hari Ini: Anak Tusuk Ibu hingga Bersimbah Darah di Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 22:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan suami terhadap istri di CIkarang
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai sidang praperadilan Muler bersaudara di PN Bandung hingga aset milik Pemkot Bandung yang ada di kawasan Gedebage, Kota Bandung dipasang pagar kawat berduri.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Sidang Praperadilan Muler Bersaudara

Kasus sengketa tanah warga Dago Elos melawan Muller bersaudara belum berakhir. Muller bersaudara kini mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran detikJabar, praperadilan dua tersangka atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Tapi ternyata, sidang yang seharusnya digelar hari ini, ditunda hingga pekan depan.

Setelah sidang itu ditunda, warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan datang ke PN Bandung. Dengan mengenakan baju serba hitam dan sejumlah spanduk berisi petisi tuntutan, warga mendesak gugatan praperadilan yang diajukan Muller bersaudara bisa ditolak pengadilan.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa kali berorasi, massa kemudian ditemui perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra. Di hadapan massa, ia kemudian menjelaskan bahwa praperadilan Muller ditunda hingga pekan depan.

"(Persidangan praperadilan) sudah dijalankan tadi. Tapi karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, maka majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024," kata Agung Gede di hadapan massa aksi.

Dia mengungkapkan praperadilan akan berlangsung selama 7 hari. Sebab berdasarkan ketentuan KUHAP, sidang praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari kerja.

"Dan sekedar informasi, persidangan praperadilan ini menurut ketentuan KUHAP itu dilangsungkan dalam waktu 7 hari kerja sudah harus putus. Kalau persidangan tanggal 29 Juli, dihitung 7 hari ke depan harus sudah putus," ungkapnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, aksi warga kemudian beralih ke Kejati Jabar untuk menyampaikan tuntutannya soal kasus Muller bersaudara. Ketua Forum Dago Melawan Angga Sulistia Putra, memastikan warga akan terus mengawal praperadilan tersebut hingga Muller bersaudara bisa dipenjara.

"Kita akan memastikan persidangan praperadilan Muller bisa digagalkan. Kalau pengadilan bermain-main dengan warga, kita buktikan ketika sidang putusan, Bandung akan marah kalau Muller dibebaskan," terangnya.

Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Beraksi di Jalur Pantura Begal Bercerulit Diamankan Polisi

Begal sadis asal Bekasi diringkus Satreskrim Polres Subang. Tiga pelaku diamankan karena nekat melakukan aksi sadis di jalur Pantura, Subang.

Pelaku, yakni Heryanto alias Endut (24), Aris Kurniawan (21) dan A alias Timbul (17) melakukan aksinya pada Jumat (28/6) lalu. Saat itu, para pelaku melakukan aksinya di dua titik di wilayah Pantura.

"Dalam melakukan aksinya, mereka kerap menggunakan senjata tajam dan mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra hari ini.

Para pelaku juga tak segan melakukan tindakan sadis. Di satu titik TKP di Jalan Raya Pantura Dusun Bugel Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pelaku bahkan memepet sepeda motor korban lalu mencabut paksa kunci kontak sepeda motor korbannya.

"Dan secara tiba-tiba pelaku mengacungkan senjata tajam berupa cerulit lalu menganyunkannya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban," ungkap Herman.

Di TKP selanjutnya yang masih di wilayah Pantura tepatnya di Jalan Raya Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi korban secara tiba-tiba. Para pelaku lalu melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit.

"Celurit diayunkan ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban dan tangan kiri korban," katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Subang. Setelah cukup Waktu mendalami dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.

Pada Sabtu (20/7) lalu, Polisi mengamankan para pelaku di kediamannya di Kabupaten Bekasi. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Subang untuk dilakukan penahanan.

"Hingga sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Herman.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Belasan Pelajar Korban Keracunan Masih Dirawat

Belasan siswa SMA Negeri 1 Mangunjara Pangandaran korban keracunan massal masih terbaring di ruang Kesehatan. Jumlahnya memang berkurang dari sebelumnya yang mencapai puluhan orang.
Kepala Puskesmas Mangunjaya Suharyanto mengatakan puluhan siswa yang dirawat sebagian sudah bisa pulang karena kondisinya yang membaik.

"Hari pertama memang mencapai 70 orang, cuman yang dirawat agak lama ada 66 orang. Sampai siang ini sisa 41 orang, dan yang sudah bisa pulang hari ini 22 siswa. Jadi yang masih dirawat tinggal 19 pasien," kata Suharanto saat dihubungi detikJabar, hari ini.

Menurutnya, siswa masih dirawat berada di Puskesmas Padaherang 5 orang, Klinik Mitra Sehat 2 orang, Sulthan Medika 9 orang dan Cahya Medika 3 orang.

"Untuk yang dirawat di Puskesmas Mangunjaya dan sekolah sudah pulang semua," ucap dia.

Para pasien berangsur pulang sesuai kondisi kesehatannya sudah mulai membaik. "Untuk yang masih dirawat tinggal dikasih obat sehari ini lagi, mudah-mudahan besok sudah pulang semua," katanya.

Ia mengatakan pihak Puskesmas Mangunjaya pun terus berkoordinasi dengan klinik yang masih merawat pasien keracunan. "Kami terus komunikasi update terbarunya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di SMA Negeri 1 Mangunjaya, Nuryaman mengatakan untuk siswa yang dirawat di sekolah sudah pulang semua.

"Untuk yang dirawat di sekolah sudah pulang semua," ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Pihak sekolah akan terus komunikasi dengan puskesmas dan klinik yang merawat para siswa. "Untuk update sementara tinggal belasan siswa yang dirawat. Ada 19 orang lagi," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil cek lab untuk memastikan para pasien keracunan atau lainnya.

"Karena untuk cek lab ini kami lakukan di Bandung, disini belum ada alatnya," kata Yadi.

Aset Pemkot Bandung di Gedebage Dipagari Kawat Berduri

Aset milik Pemkot Babdung yang kini digunakan sebagai lahan pesawahan dan warung yang ada di kawasan Gedebage, tepatnya didepan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dipasangi pagar kawat berduri.

detikJabar, sempat berbincang dengan salah satu pedagang Deden Basari (61). Menurut Deden pagar kawat berduri itu dipasang Pemkot Bandung.

"Dipasang mungkin ada seminggu, dari Pemerintah Kota Bandung," kata Deden kepada detikJabar hari ini.

Deden menyayangkan, mengapa harus pagar kawat berduri yang dipasang. Sementara di kawasan tersebut masih ada aktivitas yang dilakukan para pedagang.

"Cuman untuk pemasangan pagar ini, ini bukan di daerah hutan, tapi ini di daerah ramai, apa berpikir atau sesuai kajian tidak? Kalau mau dipagar silahkan yang penting jangan kawat duri, itukan bahaya," ungkapnya.

Pihaknya mendukung program pemerintah, jikalau pemerintah merasa ketakutan terhadap warga, atau asetnya ada yang curi, sebetulnya tidak usah dipagar karena sudah tahu ke situ tanah pemda, ke sana tanah pemda, tanah pemda semua, siapa yang mau curi?

"Saya dukung pemerintah, tidak ada pembangkangan, coba pagar dikaji lagi, ini bahaya, siapa yang bertanggungjawab (jika timbulkan korban). Harus sesuai kajian, betul titiknya mana yang dipentingkan atau tidak," tuturnya.

"Gimana kalau ada anak yang jatuh kena ini, gimana ada pengendara sepeda motor juga yang alami kecelakaan dan jatuh ke sebelah kiri," pungkasnya.

Pemerintah Kota Bandung melalui Camat Gedebage Jaenudin angkat bicara terkait pemasangan pagar kawat berduri yang mengelilingi aset milik Pemkot Bandung yang ada di kawasan Gedebage, Kota Bandung tepatnya didekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

"Itu program BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), tugas kita kewilayahan membantu mengamankan tanah aset Pemerintah Kota yang ada di bagian selatan atau sisi selatan Stadion GBLA," kata Jaenudin dihubungi detikJabar via sambungan telepon.

Jaenudin mengklaim, jika pemasangan pagar kawat berduri itu tak ada penolakan dari pihak manapun, namun saat disinggung mengapa pagar yang dipasang merupakan kabel kawat berduri yang dinilai pedagang membahayakan dia sebut jika kebijakan itu ada di BKAD Kota Bandung.

"Tidak ada (penolakan), karena pedagang sudah menyadari bahwa itu tanah milik Pemkot Bandung. Ya itu dari BKAD yang memutuskan (terkait pagar kawat berduri), yang jelas pedagang sudah sadari bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah milik pemerintah kota dan sudah lama mereka manfaatkan. Pedagang juga sudah ada komitmen dengan kami bahwa jika besok lusa Pemkot Bandung selaku pemilik tanah tersebut akan membangun RTH atau hutan kota di situ maka para pedagang bersedia membongkarnya sendiri," ungkapnya.

Disinggung jika kios pedagang digusur dan akan dipindahkan kemana mereka, Jaenudin sebut jika pihaknya telah memberikan solusi sejak tahun 2023 lalu.

"Dari awal, dari tahun 2023 kami sudah berikan solusi agar para pedagang yang sebanyak 75 dan sekarang sisa 49 lagi, karena sebagian sudah membongkar dan pindah ke tempat lain, sudah saya sampaikan solusinya kami baru bisa fasilitasi pedagang berjualan di bazar Al-Jabbar, pemilik bersedia menampung pedagang GBLA, tapi kembali lagi ke yang bersangkutan bila memang mau silahkan, tapi bila memang mereka punya tempat lain yang tidak melanggar aturan silahkan, yang penting dari pemerintah kita lewat kewilayahan sudah berusaha berikan api solusi kepada mereka agar kedepannya bisa terus berjualan tanpa melanggar aturan," jelasnya.

Lalu kapan RTH Gedebage akan dibangun? Jaenudin sebut jika kebijakan itu ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung. "DPKP rencananya, tapi secepatnya akan dibangun," pungkasnya.

Anak Bacok Ibu Kandung di Indramayu

Seorang ibu di Ibdramayu menjadi korban pembacokan yang dilakukan anak kandungnya hingga bersimbah darah. Pelaku diduga mengalami gangguan mental dan sering mengurung diri.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (20/7) malam lalu. Sekitar pukul 22.00 WIB seorang ibu berinisial RK tergeletak bersimbah darah di rumahnya di gang 21 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. RK mengalami luka akibat sabetan benda tajam yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yaitu KD.

"Ya betul (pembacokan). Pelaku sudah diamankan di Polres Indramayu tadi malam. Pelaku merupakan anak kandung korban," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan hari ini.

Korban yang sudah bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, pelaku akhirnya langsung dibekuk polisi.

Dari informasi yang beredar, pelaku nekat membacok ibu kandungnya lantaran kesal. Permintaannya untuk membeli sepeda motor tidak terpenuhi.

Sementara, menurut petugas pelaku diduga mengalami gangguan mental. Terbukti, pelaku sulit diajak berkomunikasi saat diinterogasi petugas.

Polisi pun berencana akan membawa pelaku ke rumah sakit. "Rencana pelaku akan dibawa ke RSUD Kabupaten Indramayu untuk dilakukan observasi dan pengobatan lantaran saat dilakukan interogasi, pelaku susah diajak komunikasi," ungkapnya.

Dari pengakuan orang tua, sejak beberapa bulan terakhir melihat perubahan sikap aneh pada diri pelaku. Bahkan, ia sering terlihat mengurung diri.

"Menurut orang tua kandung pelaku, sejak sekitar bulan Februari 2024 pelaku mengalami gangguan mental dan sering mengurung diri di rumah," terang Adi menjelaskan keterangan orang tua kandung pelaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kriteria Obat untuk Gangguan Mental"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)


Hide Ads