Kasus sengketa tanah warga Dago Elos melawan Muller bersaudara memasuki babak baru. Muller bersaudara diketahui telah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, praperadilan dua tersangka atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Tapi ternyata, sidang yang seharusnya digelar hari ini, Senin (22/7/2024), ditunda hingga pekan depan.
Setelah sidang itu ditunda, warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan datang ke PN Bandung. Dengan mengenakan baju serba hitam dan sejumlah spanduk berisi petisi tuntutan, warga mendesak gugatan praperadilan yang diajukan Muller bersaudara bisa ditolak pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa kali berorasi, massa kemudian ditemui perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra. Di hadapan massa, ia kemudian menjelaskan bahwa praperadilan Muller ditunda hingga pekan depan.
"(Persidangan praperadilan) sudah dijalankan tadi. Tapi karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, maka majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024," kata Agung Gede di hadapan massa aksi.
Agung juga menjelaskan praperadilan akan berlangsung selama 7 hari. Sebab berdasarkan ketentuan KUHAP, sidang praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari kerja.
"Dan sekedar informasi, persidangan praperadilan ini menurut ketentuan KUHAP itu dilangsungkan dalam waktu 7 hari kerja sudah harus putus. Kalau persidangan tanggal 29 Juli, dihitung 7 hari ke depan harus sudah putus," terangnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, aksi warga kemudian beralih ke Kejati Jabar untuk menyampaikan tuntutannya soal kasus Muller bersaudara. Ketua Forum Dago Melawan Angga Sulistia Putra, memastikan warga akan terus mengawal praperadilan tersebut hingga Muller bersaudara bisa dipenjara.
"Kita akan memastikan persidangan praperadilan Muller bisa digagalkan. Kalau pengadilan bermain-main dengan warga, kita buktikan ketika sidang putusan, Bandung akan marah kalau Muller dibebaskan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) kini melimpahkan duo Muller bersaudara yang telah ditetapkan menjadi tersangka ke kejaksaan. Duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebelumnya telah ditahan pada Kamis (18/7/2024).
"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kami sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/2024).
Duo Muller bersaudara itu pun terlihat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar. Sembari mengenakan baju tahanan berwarna biru, kedua tangan tersangka ini diborgol saat digiring penyidik kepolisian.
Jules menerangkan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan diberi kode P21 oleh Kejati Jabar. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Jules, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," tuturnya.
Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
(ral/dir)