Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (16/7/2024). Mulai dari kasus pemerkosaan yang menimpa finalis Putri Nelayan di Sukabumi, hingga kebakaran kandang ayam di Kuningan yang membuat kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Air Mata Ayah Finalis Putri Nelayan Korban Perkosaan
A, beberapakali terlihat meneteskan air mata saat mengantar putrinya untuk menjalani trauma healing di Mapolres Sukabumi. A adalah ayah dari finalis putri nelayan yang diduga menjadi korban perkosaan S, oknum panitia hari nelayan Palabuhanratu 2024.
Sebagai pria, A mampu menahan kesedihannya namun sebagai seorang ayah airmata yang tertahan akhirnya tumpah.
"Saya nggak kuat kalau melihat wajah anak, terasa perih. Sakit hati saya, apalagi saat kemarin menjalani terapi pemulihan psikologis, saya nggak kuat," ucap A, kepada detikJabar, Selasa (16/7/2024).
Sejumlah dukungan mengalir untuk A, tokoh masyarakat hingga budaya mendatangi Polres Sukabumi pada Senin (15/7/2024). Air mata A juga menetes saat bertemu dengan Ucok Haris Maulana Yusuf, tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Bupati Sukabumi.
"Dengan Abah Ucok sudah seperti saudara sendiri, makanya ketika datang beliau harapan saya tercurah agar tetap konsisten memberikan dukungan, dan Alhamdulillah beliau menyatakan kesiapannya," tutur A.
A mengaku, persoalan tentang putrinya adalah persoalan harga diri. Ia tidak menampik adanya upaya sejumlah pihak untuk memediasi kasus tersebut.
"Anak adalah harga diri, harga mati. Darah sayapun siap tertumpah untuk anak, banyak yang meminta saya untuk ini dan itu tapi saya tolak. Saya ingin semuanya berproses sesuai aturan hukum," tegas dia.
A diketahui melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya pada 5 Juli 2024 lalu. A berucap, seluruh proses hukum sudah diserahkan kepada kepolisian. Ia berharap polisi melakukan tahapan penyelidikan secara profesional.
"Soal materi yang masuk ranah penyidikan sudah saya serahkan ke teman-teman kepolisian. Silahkan kawan media bertanya ke penyidik sudah sejauh mana, kabar terakhir yang kami terima sudah gelar perkara," ucap A.
Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait laporan dugaan persetubuhan-pencabulan terhadap anak yang diduga melibatkan oknum panitia hari nelayan Palabuhnratu.
Dengan penetapan itu, saat ini penyidik bekerja keras menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk tahapan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya," kata Ipda Sidik Zaelani, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi saat dihubungi detikJabar.
Sidik memastikan pihaknya bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut. "Semua tahapan kami tempuh, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban kami himpun," imbuhnya.
Kejati Jabar Kebut Pelimpahan Berkas Arsan Latif
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditahan Kejati Jabar. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Setelah ditahan, Kejati Jabar kini sedang mengebut pelimpahan berkas Arsan Latif supaya bisa segera disidangkan di pengadilan. Arsan Latif pun telah ditahan bersama 3 tersangka lainnya yaitu Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, seorang ASN berinisial M dan seorang pihak swasta berinisial AN.
"Untuk tiga tersangka yang lain sudah kami lakukan penahanan, segera akan kami limpahkan berbarengan nanti bertiga. Kami usahakan untuk berkas AL segera kami percepat agar segera bisa dilimpahkan dengan tiga tersangka yang lain," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Selasa (16/7/2024).
Arsan Latif jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya mengatakan, saat ini jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi yang menjerat Arsan Latif sedang didalami.
"Untuk nominal sedang kami lakukan pendalaman, belum bisa kami rilis. Untuk pastinya nanti akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti yang bersangkutan telah menerima beberapa aliran dana dari tersangka yang lain," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Cahya, Rabu (5/6/2024).
Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.
"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah," paparnya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimas Drajad Berpotensi Tinggalkan Persib Kapanpun
Dimas Drajad telah resmi menjadi pemain Persib Bandung. Dimas diikat kontrak selama tiga musim oleh Maung Bandung. Namun, Dimas Drajad berpotensi meninggalkan Persib kapanpun.
Dimas Drajad didatangkan atas rekomendasi pelatih Bojan Hodak untuk memperkuat lini serang Persib. Penyerang 27 tahun itu akan kembali bereuni dengan Ciro Alves saat keduanya memperkuat Persikabo 1973 beberapa musim lalu.
Sayangnya, kedatangan Dimas Drajad memunculkan kekhawatiran jika pemain kelahiran Gresik itu bisa hengkang kapan saja dari Persib. Alasannya, Dimas merupakan anggota TNI yang berpotensi mendapat pemindahan tugas dari institusinya.
Kejadian serupa sebelumnya sempat dialami Persib ketika harus merelakan Frets Butuan hengkang ke Malut United pada pertengahan musim 2023/2024 lalu. Saat itu Frets mundur dari Persib karena dipindahtugaskan ke Kodam XVI/Pattimura.
Merespon potensi serupa terjadi pada Dimas Drajad, Interim Director of Sports PT Persib Bandung Bermartabat Adhitia Herawan mengungkapkan, kasus mundurnya Frets jadi pengalaman bagi manajemen untuk berkomunikasi lebih intens dengan pimpinan Dimas Drajad di institusi TNI.
Adhitia menuturkan, selama komunikasi itu berjalan baik, Dimas Drajad akan tetap bisa memperkuat Persib hingga kontraknya selesai pada 2027 mendatang.
"Kita pernah punya pengalaman itu tapi kita punya komunikasi yang baik dengan komandan Dimas segala macam. Jadi saya pikir kalau komunikasi bisa kita jalin baik, kita aman," ucap Adhitia, Selasa (16/7/2024).
Sementara Dimas Drajad sendiri menyatakan, statusnya sebagai anggota TNI tidak bermasalah. Ia menegaskan bisa meninggalkan Persikabo ke klub lain.
"Ya saya mau bermain di turnamen antarklub Asia pastinya. Kan di Timnas Indonesia sudah merasakan tampil di Asia. Di klub belum. Semoga minggu depan secepatnya," ucap Dimas Drajad dikutip dari detikSport, Minggu (14/7/2024).
"Saya masih di Liga 1. Kalau ke luar negeri tidak bisa. Sebab saya tentara. Soal izin, kalau di Liga 1 tidak masalah. Kalau ke luar negeri agak sulit," ucapnya.
Simak Video "Video Taeil Eks NCT Minta Keringanan: Aku akan Menebus Hidupku yang Hancur"
(ral/mso)