Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (16/7/2024). Mulai dari kasus pemerkosaan yang menimpa finalis Putri Nelayan di Sukabumi, hingga kebakaran kandang ayam di Kuningan yang membuat kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Air Mata Ayah Finalis Putri Nelayan Korban Perkosaan
A, beberapakali terlihat meneteskan air mata saat mengantar putrinya untuk menjalani trauma healing di Mapolres Sukabumi. A adalah ayah dari finalis putri nelayan yang diduga menjadi korban perkosaan S, oknum panitia hari nelayan Palabuhanratu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pria, A mampu menahan kesedihannya namun sebagai seorang ayah airmata yang tertahan akhirnya tumpah.
"Saya nggak kuat kalau melihat wajah anak, terasa perih. Sakit hati saya, apalagi saat kemarin menjalani terapi pemulihan psikologis, saya nggak kuat," ucap A, kepada detikJabar, Selasa (16/7/2024).
Sejumlah dukungan mengalir untuk A, tokoh masyarakat hingga budaya mendatangi Polres Sukabumi pada Senin (15/7/2024). Air mata A juga menetes saat bertemu dengan Ucok Haris Maulana Yusuf, tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Bupati Sukabumi.
"Dengan Abah Ucok sudah seperti saudara sendiri, makanya ketika datang beliau harapan saya tercurah agar tetap konsisten memberikan dukungan, dan Alhamdulillah beliau menyatakan kesiapannya," tutur A.
A mengaku, persoalan tentang putrinya adalah persoalan harga diri. Ia tidak menampik adanya upaya sejumlah pihak untuk memediasi kasus tersebut.
"Anak adalah harga diri, harga mati. Darah sayapun siap tertumpah untuk anak, banyak yang meminta saya untuk ini dan itu tapi saya tolak. Saya ingin semuanya berproses sesuai aturan hukum," tegas dia.
A diketahui melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya pada 5 Juli 2024 lalu. A berucap, seluruh proses hukum sudah diserahkan kepada kepolisian. Ia berharap polisi melakukan tahapan penyelidikan secara profesional.
"Soal materi yang masuk ranah penyidikan sudah saya serahkan ke teman-teman kepolisian. Silahkan kawan media bertanya ke penyidik sudah sejauh mana, kabar terakhir yang kami terima sudah gelar perkara," ucap A.
Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait laporan dugaan persetubuhan-pencabulan terhadap anak yang diduga melibatkan oknum panitia hari nelayan Palabuhnratu.
Dengan penetapan itu, saat ini penyidik bekerja keras menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk tahapan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya," kata Ipda Sidik Zaelani, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi saat dihubungi detikJabar.
Sidik memastikan pihaknya bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut. "Semua tahapan kami tempuh, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban kami himpun," imbuhnya.
Kejati Jabar Kebut Pelimpahan Berkas Arsan Latif
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditahan Kejati Jabar. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Setelah ditahan, Kejati Jabar kini sedang mengebut pelimpahan berkas Arsan Latif supaya bisa segera disidangkan di pengadilan. Arsan Latif pun telah ditahan bersama 3 tersangka lainnya yaitu Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, seorang ASN berinisial M dan seorang pihak swasta berinisial AN.
"Untuk tiga tersangka yang lain sudah kami lakukan penahanan, segera akan kami limpahkan berbarengan nanti bertiga. Kami usahakan untuk berkas AL segera kami percepat agar segera bisa dilimpahkan dengan tiga tersangka yang lain," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Selasa (16/7/2024).
Arsan Latif jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya mengatakan, saat ini jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi yang menjerat Arsan Latif sedang didalami.
"Untuk nominal sedang kami lakukan pendalaman, belum bisa kami rilis. Untuk pastinya nanti akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti yang bersangkutan telah menerima beberapa aliran dana dari tersangka yang lain," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Cahya, Rabu (5/6/2024).
Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.
"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah," paparnya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimas Drajad Berpotensi Tinggalkan Persib Kapanpun
Dimas Drajad telah resmi menjadi pemain Persib Bandung. Dimas diikat kontrak selama tiga musim oleh Maung Bandung. Namun, Dimas Drajad berpotensi meninggalkan Persib kapanpun.
Dimas Drajad didatangkan atas rekomendasi pelatih Bojan Hodak untuk memperkuat lini serang Persib. Penyerang 27 tahun itu akan kembali bereuni dengan Ciro Alves saat keduanya memperkuat Persikabo 1973 beberapa musim lalu.
Sayangnya, kedatangan Dimas Drajad memunculkan kekhawatiran jika pemain kelahiran Gresik itu bisa hengkang kapan saja dari Persib. Alasannya, Dimas merupakan anggota TNI yang berpotensi mendapat pemindahan tugas dari institusinya.
Kejadian serupa sebelumnya sempat dialami Persib ketika harus merelakan Frets Butuan hengkang ke Malut United pada pertengahan musim 2023/2024 lalu. Saat itu Frets mundur dari Persib karena dipindahtugaskan ke Kodam XVI/Pattimura.
Merespon potensi serupa terjadi pada Dimas Drajad, Interim Director of Sports PT Persib Bandung Bermartabat Adhitia Herawan mengungkapkan, kasus mundurnya Frets jadi pengalaman bagi manajemen untuk berkomunikasi lebih intens dengan pimpinan Dimas Drajad di institusi TNI.
Adhitia menuturkan, selama komunikasi itu berjalan baik, Dimas Drajad akan tetap bisa memperkuat Persib hingga kontraknya selesai pada 2027 mendatang.
"Kita pernah punya pengalaman itu tapi kita punya komunikasi yang baik dengan komandan Dimas segala macam. Jadi saya pikir kalau komunikasi bisa kita jalin baik, kita aman," ucap Adhitia, Selasa (16/7/2024).
Sementara Dimas Drajad sendiri menyatakan, statusnya sebagai anggota TNI tidak bermasalah. Ia menegaskan bisa meninggalkan Persikabo ke klub lain.
"Ya saya mau bermain di turnamen antarklub Asia pastinya. Kan di Timnas Indonesia sudah merasakan tampil di Asia. Di klub belum. Semoga minggu depan secepatnya," ucap Dimas Drajad dikutip dari detikSport, Minggu (14/7/2024).
"Saya masih di Liga 1. Kalau ke luar negeri tidak bisa. Sebab saya tentara. Soal izin, kalau di Liga 1 tidak masalah. Kalau ke luar negeri agak sulit," ucapnya.
Kesedihan Kusmayati Usai Digugat Anaknya
Kusumayati digugat anaknya bernama Stephanie ke pengadilan gegara perkara dugaan pemalsuan tanda tangan. Kusumayati buka suara soal gugatan anak kandungnya itu.
Ditemui detikJabar pada Selasa (16/7/2024), Kusumayati mengaku pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh. Dia mempercayakan seluruhnya kepada tim kuasa hukum dan aparat penegak hukum.
"Saya pasrah mas, karena saya yakin saya merasa bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin hakim juga memiliki hati," kata Kusumayati.
Kusumayati mengaku tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini. Sebab ia dilaporkan anaknya sendiri. Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan ank kandungnya.
"Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak sayah walapun dia giniin saya," ujarnya.
Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan terhadap dirinya.
"Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya," ucapnya.
Sementara itu, proses persidangan perkara ini masih berjalan. Pada sidang yang digelar kemarin beragenda pemeriksaan saksi, jaksa mengungkap fakta baru terkait adanya pemalsuan tanda tangan orang lain yang diduga dilakukan oleh Kusumayati.
Fakta itu diungkapkan jaksa saat memeriksa saksi Edi Budiono yang merupakan adik Kusumayati. Jaksa mengungkap adanya tanda tangan Edi dalam notulen rapat pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).
Soal hal ini, Ika Rahmawati selaku kuasa hukum Kusumayati membantah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Bahkan dia mengklaim Kusumayati sendiri tanda tangannya dipalsukan dalam notulen RUPS-LB tersebut.
"Kami menanggapi hasil pemberitaan kemarin setelah sidang, jaksa mengatakan bahwa ibu Kusumayati juga memalsukan tanda tangan adiknya pak Edi Budiono, dan itu kami bantah karena bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan Edi Budiono," kata Ika.
Yang jadi bahasan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (16/7) kemarin, terkait dengan notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, yang dipertanyakan adalah tandatangan Edi Budiono sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Yang jadi pembahasan kemarin adalah apa benar ini tandatangan pak Edi Budiono, dan pak Edi Budiono bilang. Yang menjadi pertanyaan adalah apa bu Kusumayati tahu soal notulen rapat ini, sedangkan dia baru tahu ada notulen rapat ini setelah pemeriksaan di penyidik Polda Metro Jaya," kata Ika sembari menunjukkan berkas notulen RUPS-LB.
Ika menjelaskan, bahkan tanda tangan yang ada dalam notulen rapat tersebut tidak hanya Kusumayati, dan Edi Budiono selaku pemegang saham, ada juga tanda tangan Ferline Sugianto dan Dandy Sugianto sebagai ahli waris.
"Bahkan di sini tanda tangan bukan hanya bu Kusumayati, tapi juga ada Dandy, ada Ferline, termasuk pak Edi Budiono. Bahkan di notulen rapat ini ada tanda tangan bu Kusumayati padahal ini bukan tanda tangan bu Kusumayati tanda tangannya juga dipalsukan, begitu juga dengan tanda tangan Dandy dan Ferline," paparnya.
Ika menyebut bahwa, semua tanda tangan yang ada dalam notulen RUPS-LB dipalsukan, dan tidak mungkin Kusumayati yang membuat RUPS-LB tersebut. Sebab kliennya diyakini tidak memiliki pengetahuan untuk membuat notulen rapat sebagus itu.
"Semua tanda tangan dalam notulen rapat ini dipalsukan, kalau memang bu Kusumayati yang dituduh membuat notulen rapat ini, apa mungkin bu Kusumayati memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk membuat notulen dengan kalimat yang seperti ini. Saya kira tidak mungkin," ucap Ika.
Ika menjelaskan notulen rapat tersebut digunakan untuk bisa membuat akta perubahan saham, dan mengalihkan saham milik almarhum Sugianto suami Kusumayati kepada Dandy Sugianto.
"Karena notulen ini dibuat untuk bisa beralihnya saham, kami juga belum tahu ada ini. Yang dapat hanya penyidik dari polda, kami baru bisa mendapat berkas ini setelah di persidangan dengan seizin majelis. Kalau memang kami berkepentingan dengan notulen rapat ini, buat apa si tanda tangan klien kami, mas Dandy juga itu dipalsukan," ungkapnya.
Sebenarnya, sambung Ika terkait pemalsuan tanda tangan dalam notulen RUPS-LB bukanlah fakta baru. Sebab sejak dari polda itu sudah diketahui, bahkan Edi Budiono juga tidak keberatan dengan tanda tangannya yang dipalsukan dalam notulen itu.
"Sebenarnya ini bukan fakta baru, kami sudah mengetahui sejak pemeriksaan penyidik di polda. Bahkan pak Edi Budiono juga tidak keberatan dengan ini, karena juga sudah bukan pemilik saham," imbuhnya.
Kebakaran Hanguskan 5 Kandang Ayam di Kuningan, Kerugian Rp 1 M
Kebakaran hebat melanda lima kandang ayam sekaligus di Desa/Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Selasa (16/7/2024). Akibatnya bangunan kandang semi permanen berikut ribuan ayam di dalamnya ludes terpanggang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Berdasarkan informasi dihimpun, musibah kebakaran tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun lima kandang ayam pedaging yang lokasinya saling berdekatan tersebut ternyata milik tiga orang yang berbeda yakni dua kandang milik Tati (58) warga Kramatmulya dan dua kandang lagi milik Ilyas (48) dan satu kandang lainnya milik Sarku (45), keduanya warga Desa Karangmangu. .
Kebakaran kandang ayam tersebut pertama kali diketahui oleh dua pekerja yang menginap di kandang milik Tati yaitu Yusuf (44) dan Rahim (38).
Diduga, kebakaran berasal dari proses pengovenan atau pemanasan anak ayam yang rata-rata masih berusia satu pekan menggunakan bahan bakar batu bara.
"Kedua karyawan terbangun karena mendengar suara berisik di dalam kandang, dan saat dicek ternyata api sudah besar. Keduanya langsung berteriak kebakaran dan meminta tolong warga lain untuk memadamkan api," ungkap Iwan Hernawan selalu Ketua RT setempat.
Malang, upaya warga memadamkan api yang hanya mengandalkan air dari sumur tak bisa melawan angin yang kala itu bertiup cukup kencang dan membuat api malah semakin membesar. Bahkan, dengan cepat api merembet ke kandang yang ada di sebelahnya. Menyadari api semakin tak terkendali, Iwan yang kala itu ikut membantu membantu memadamkan api langsung melaporkan kejadian kebakaran tersebut ke kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan.
"Saat itu angin sangat kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet ke kandang sebelahnya. Menyadari ini tidak bisa ditangani secara manual,, saya langsung menghubungi kantor Damkar untuk minta bantuan pemadaman, " ujar Iwan.
Dua regu petugas Damkar Kuningan merespon laporan tersebut langsung datang dengan satu unit kendaraan blambir ke lokasi kebakaran . Dengan sigap, petugas langsung melakukan tindakan upaya pemadaman menyemprotkan air ke titik api.
Besarnya kobaran api dan luas bangunan kandang yang terbakar ditambah tiupan angin kencang cukup menyulitkan petugas Damkar melakukan pemadam. Hingga akhirnya setelah dua setengah jam berjibaku dengan api, akhirnya kebakaran pun berhasil teratasi. Sekitar pukul 08.30 WIB api dinyatakan padam.
"Berdasarkan keterangan saksi, diduga kebakaran berasal dari proses pengovenan yang menggunakan bahan bakar batu bara. Angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dipadamkan sehingga merembet ke kandang lainnya. Total ada lima kandang yang terbakar, " ungkap Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah.
Akibat kebakaran tersebut, lanjut Andri, menyebabkan lima bangunan kandang semi permanen ludes terbakar berikut 21.500 anak ayam yang masih berusia sekitar 1 pekan tewas terpanggang. Selain itu satu unit motor milik karyawan ikut terbakar berikut pakan dan mesin oven senilai ratusan juta.
"Berdasarkan kalkulasi, total kerugian dari kebakaran tersebut mencapai Rp 1 miliar, " ujar Andri.
Simak Video "Video: Dokter Priguna Mengaku Sempat Berdamai dengan Keluarga Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)