Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (10/7/2024). Salah satunya Pegi yang menceritakan aktivitas selama menghabiskan waktu tiga bulan di balik penjara, hingga rencananya selepas bebas. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:
Cerita Pegi Selama Berada di Ruang Tahanan hingga Rencana Setelah Bebas dari Status Tersangka
Pegi Setiawan pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7) kemarin. Hari ini, Pegi menceritakan kisahnya saat ditetapkan sebagai tersangka dan jadi narapidana kasus pembunuhan Vina.
Raut kebahagiaan terpancar jelas dari wajah Pegi. Ia terlihat sangat bahagia karena banyak masyarakat yang memberi dukungan kepadanya.
Ia banyak bercerita tentang kehidupannya selama berada di ruang tahanan Polda Jabar. Menurut Pegi, selama mendekam di ruang tahanan ia banyak memanfaatkan waktu untuk memperbanyak kegiatan ibadah.
"(Selama berada di ruang tahanan) saya fokus untuk memperbaiki ibadah," kata Pegi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Desa Kepongpongan, Selasa (9/7/2024) malam.
Pegi mengaku memiliki hubungan yang baik dengan sesama tahanan. Mereka berusaha untuk saling mendukung, terutama dalam hal kegiatan ibadah. Pegi menyebut, selama berada di dalam ruang tahanan, ada banyak kegiatan ibadah yang ia lakukan secara rutin.
"Dengan tahanan lain baik. Kita saling mendukung satu sama lain. Hampir setiap maghrib itu kita rutin yasinan. Setelah Isya juga kita rutin ngaji surat-surat pendek," kata Pegi.
Bahkan, Pegi juga mengaku mendapat sebuah kenang-kenangan berupa tasbih saat berada di ruang tahanan Polda Jabar. Tasbih itu pun selalu ia gunakan untuk berzikir.
"(Tasbih) ini untuk berzikir. Ini kenang-kenangan dikasih sama teman-teman yang di dalam. Waktu di dalam saya benar-benar fokus ibadah," kata Pegi Setiawan.
Saat ini, Pegi pun mengaku sangat bersyukur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan kepadanya.
Setelah terbebas dari status tersangka dan keluar dari ruang tahanan, Pegi Setiawan berencana ingin melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kalau sekarang mau kumpul sama keluarga dulu. Selebihnya saya mau melanjutkan aktivitas saya. InsyaAllah kembali jadi kuli bangunan lagi, tapi kalau ada rezeki yang lebih bagus, insyaallah akan saya ambil," ucap Pegi.
Macan Tutul Menampakkan Diri di Desa Gunungmanik Kuningan, Warga Berjaga
Macan tutul turun gunung ke permukiman kembali meresahkan warga Jawa Barat. Setelah sekitar seminggu yang lalu macan tutul terekam ponsel salah satu warga di Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, kini giliran warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan yang dibuat heboh.
Seekor macan tutul Jawa menampakkan diri, bahkan hampir menyerang warga. Kepala Desa Gunungmanik Juhari Haryanto menuturkan, kemunculan macan tutul tersebut terjadi pada Selasa (9/7) petang sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Dusun Ciharja yang berbatasan langsung dengan hutan.
Salah satu warganya melihat penampakan macan tutul tersebut saat dalam perjalanan pulang dari saudaranya dan sempat merekam menggunakan kamera handphone.
"Awalnya ada warga kami saat naik motor dalam perjalanan pulang dicegat oleh macan tutul, kemudian dia turun dari motor dan menjauh. Warga tersebut kemudian berusaha mengusir macan tutul tersebut, namun bukannya pergi malah berjalan memutari motor dan sempat naik ke jok motor tersebut," ungkap Juhari kepada detikJabar, Rabu (10/7/2024).
Selang beberapa menit, lanjut Juhari, datang lima warga lain yang habis memancing ikan diikuti seekor anjing di lokasi tersebut. Kedatangan para pemancing ini ternyata menarik perhatian sang macan tutul yang seketika menghampiri seperti hendak menyerang.
"Ternyata macan tersebut mengejar anjing dan sempat menggigit kakinya hingga pengkor. Gagal memangsa anjing milik warga tersebut, si macan kemudian masuk ke semak-semak. Tapi warga sempat merekam kehadiran macan tutul tersebut lalu melaporkannya ke perangkat desa," ungkap Juhari.
Juhari yang mendapat kiriman video kehadiran macan tutul di desanya ini pun langsung mengerahkan perangkatnya bersama warga ke lokasi kejadian. Tak hanya itu, Juhari pun melaporkan temuan binatang buas tersebut ke pihak BPBD dan Damkar Kuningan, Polsek dan Koramil setempat untuk meminta bantuan pengamanan.
"Sampai jam 9 malam macan masih terlihat di lokasi tersebut. Kemudian saya kerahkan warga untuk berjaga sekaligus menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan berjaga jikalau macan tersebut datang dan masuk ke pemukiman," katanya.
"Kami harus berjaga sampai subuh karena khawatir macan tutul datang lagi dan memangsa ternak milik warga yang berada dekat dengan hutan, ada ayam, kambing dan sapi. Petugas dari BPBD, Koramil dan Polsek juga hadir ikut berjaga sampai jam 2 pagi. Tapi macan tersebut tidak muncul lagi. Bahkan ada dari dosen dan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan Uniku ikut mencari dan melakukan penelitian sampai subuh," tutur Juhari.
Juhari mengaku, kemunculan binatang buas di desanya tersebut terbilang baru pertama kali terjadi. Meski diakui, kawasan hutan yang berbatasan dengan desanya tersebut memang dikenal sebagai habitat macan tutul dan tak sedikit warga yang melihatnya.
Juhari pun mengaku telah dihubungi petugas dari BKSDA Cirebon terkait temuan satwa langka tersebut. "Petugas BKSDA menyarankan agar kami tetap waspada dan berjaga dari kemungkinan macan tutul tersebut datang lagi. Jika nanti muncul lagi, katanya jangan diganggu karena merupakan satwa dilindungi dan diminta segera menghubungi petugas BKSDA saja. Mudah-mudahan saja macan tersebut tidak datang lagi dan tidak memangsa ternak apalagi menyerang warga," harap Juhari.
Batal Dihukum Mati Pembunuh Wiwin Wintasih Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pada akhir tahun 2023 lalu, warga Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, dibuat geger dengan penemuan mayat bersimbah darah di kebun pada Rabu (29/11/2023) sore. Mayat itu ialah nasib Wiwin Wintasih, perempuan asal Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Gadis 19 tahun itu ditemukan meninggal dalam kondisi luka serius di bagian kepala dan lehernya. Jasadnya masih dalam kondisi berkerudung dan mengenakan gamis.
Setelah melalui proses penyelidikan, ketahuan bahwa kekasih Wiwin, Herdis Permana (20) yang tega melakukan perbuatan kejinya. Pria asal Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis itu bahkan sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya.
Perbuatan kejinya sempat terancam vonis hukuman mati. Namun, Herdis mengajukan permohonan banding dan dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada Selasa (9/7/2024). Ia lolos dari ancaman maut akibat perbuatannya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian kutipan vonis hakim PT Bandung seperti tertuang dalam dokumen Putusan Nomor 197/PID/2024/PT BDG.
Salah satu pertimbangan atau poin menimbang dari putusan itu disebutkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa. Tetapi untuk membuat jera, korektif, preventif dan edukatif bagi terdakwa maupun bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan terdakwa.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga berpendapat dalam menjatuhkan pidana patut pula memperhatikan hal-hal yang meringankan terdakwa yang masih muda usia, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada Herdis adalah pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 oleh Marisi Siregar, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, Dr. Kristwan Genova Damanik, S.H., M.Hum dan Porman Situmorang, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Vonis tersebut kemudian dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (9/7/2024) oleh majelis hakim, tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya.
(aau/yum)