Kemilau gelang dan cincin yang dikenakan Lili (50), membuat sepasang kekasih NAA (30) dan WS (35) terkesiap. Mereka bertemu secara tidak sengaja di salah satu Pegadaian di wilayah Kabupaten Cianjur pada Senin (24/6).
NAA yang kala itu terbebani oleh utang pada seseorang langsung merencanakan niatnya, merampas harta benda milik Lili. Ia kemudian mengutarakan niatnya kepada kekasihnya WS. Tidak perlu waktu lama, mereka menghabisi nyawa Lili dan membuang jasadnya di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
"Motif ingin memiliki harta yang ada pada korban, uang sebesar Rp 108 ribu, kemudian ada perhiasan berupa gelang imitasi kemudian juga merampas HP korban yang sementara berdasarkan pengakuan dari tersangka dibuang di sungai," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dipersangkakan pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup," kata Tony menambahkan.
Keterangan secara rinci dijelaskan Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti. Menurutnya pelaku tertipu oleh kemilau perhiasan yang dikenakan korban berupa gelang dan cincin. Serta uang tunai yang dugaan tersangka dibawa oleh korban.
"Pelaku tertipu dengan perhiasan yang dikenakan oleh korban, karena saat emas diambil oleh pelaku di cek ke toko emas ternyata imitasi. Diambil setelah korban tidak bernyawa, diambil ternyata imitasi, berupa gelang dan cincin itu yang diambil," kata Bayu.
Kedua pelaku ternyata merencanakan aksinya pada Senin (24/6), di hari pertama bertemu dengan korban di salah satu pegadaian di Kabupaten Cianjur.
"Pertama kenal, ngobrol mereka merencanakan dan besoknya atau Selasa (25/6) mereka mematangkan rencananya. Ketemu pertama itu di pegadaian," tutur Bayu.
Mobil berwarna merah diketahui milik NAA, saat bersama korban posisi peempuan itu menyetir mobil sementara WS sang kekasih duduk di bangku belakang. Dilihat detikJabar, kaca mobil berwarna merah itu memang terlihat gelap, hal ini memuluskan aksi pelaku menghabisi nyawa korban.
"Yang perempuan berada di belakang kemudi, posisi kendaraan dalam perjalanan ke Sukabumi. Saat itulah pelaku yang laki-laki mencekik korban, kemudian membelit leher korban menggunakan sabuk pengaman. Saat itu, tersangka NAA menghentikan mobil dan membekap hidung korban dengan kain lap hingga korban meninggal dunia," pungkas Bayu.
Jeratan Utang
Soal utang kemudian dibenarkan oleh Budi Setiadi, kuasa hukum NAA dari kantor LBH Tunas Bangsa Cianjur.
"Saya kuasa hukum tersangka atas nama Anggi (NAA), untuk sementara kita dalami perkaranya untuk motif pembunuhan itu adalah karena saudari Anggi merasa bahwa dirinya tertekan dengan kaitan utang piutang," kata Budi Setiadi, kuasa hukum NAA dari kantor LBH Tunas Bangsa Cianjur saat ditemui detikJabar di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).
Budi menjelaskan, kliennya itu memiliki utang senilai Rp 10 juta dengan jaminan sertifikat kepada seseorang inisial C, warga Cianjur. NAA sendiri jengah karena pemilik uang terus menerus melakukan penagihan.
"Jadi klien kami ini meminjam uang Rp 10 juta, Anggi ditekan oleh pemilik uang hingga karena tekanan itulah timbul niat dia untuk melakukan kejahatan tersebut. Anggi ini berstatus janda, dia berpacaran dengan saudara Wahyu (WS)," tutur Budi.
Mobil Milik Mantan Suami
Budi menjelaskan kendaraan berwarna merah yang dipakai saat aksi pembunuhan itu adalah milik mantan suami dari NAA.
"Mobil merah itu bukan milik Anggi tapi milik mantan suaminya yang kemudian dipakai untuk membawa korban dan saudara WS di hari kejadian," imbuh Budi.
![]() |
Kepada kuasa hukumnya, NAA juga menceritakan jika niatnya memang ingin menguasai harta benda milik korban. Siasat yang dibuat, mereka berpura-pura untuk menggadaikan mobil seharga Rp 25 juta. Sampai di hari kejadian korban kembali bertemu.
Saat itu tersangka mengira korban sudah membawa uang, sehingga niat untuk menghabisi korban semakin menjadi. Namun nahas, selesai menghabisi nyawa korban, uang tersebut tidak ada di tas korban, perhiasan yang dikenakan pun hanyalah imitasi bukan emas.
"Dia berniat untuk merampas harta si korban. Mereka mengira di hari itu korban membawa uang yang akan digunakan untuk membayar gadai senilai Rp 25 juta, jadi mobil yang akan digadai itu milik Wahyu (tersangka WS)," kata Budi.
"Namun selesai menghabisi korban ternyata uang itu tidak dibawa korban, dan perhiasan yang didapat dari korban juga setelah di cek ternyata perhiasan imitasi. Kita akan berupaya melakukan pembelaan namun setelah saya lengkapi kronologi dari klien saya," pungkas Budi.
(sya/yum)