Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Kebijakan ini juga berlaku untuk pasangan calon kepala daerah yang berstatus ASN.
"Sudah ada dua ASN yang mengajukan CLTN untuk Pilkada ini. CLTN dr. Deni Wiharna Surjono (dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled) sudah disetujui, sementara untuk Yadi Wikarsa (Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten) masih dalam proses," ujar Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Wahyu menjelaskan ASN yang mengajukan cuti tidak akan menerima gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP), meskipun status mereka sebagai PNS tetap terjaga. "CLTN berarti tidak ada beban negara untuk membayar ASN tersebut selama cuti," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Meilan Sarry Rumbino Rumakito selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, menegaskan pemberian surat CLTN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri diantaranya Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini menyatakan ASN yang terlibat dalam pendekatan politik dan masyarakat harus mengajukan CLTN.
"Sudah jelas dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN," kata Meilan.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat dua ASN telah melakukan pendekatan politik diantaranya Yadi Wikarsa, dan dr. Deni Wiharna Surjono. Mereka diwajibkan mengajukan CLTN sesuai aturan.
"ASN yang mengajukan CLTN akan diberhentikan sementara dari jabatan, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti. Mereka juga tidak boleh masuk kantor karena sudah intens berhubungan dengan partai politik," jelas Meilan.
Proses CLTN memerlukan persetujuan dan kewenangan dari BKN, dengan waktu penyelesaian antara satu hingga tiga bulan, tergantung intervensi BKN regional III yang mengawasi 27 kota/kabupaten.
Meilan juga menekankan adanya sanksi bagi ASN yang tidak mengajukan CLTN, sesuai SKB 5 Menteri, berupa hukuman disiplin sedang, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Jika ASN mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, mereka harus mengundurkan diri dari ASN," tambah Meilan.
Ia melanjutkan, proses pengunduran diri dilakukan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk pemberhentian resmi dari ASN.
(iqk/iqk)