Jabar Hari Ini: Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 19 Jun 2024 22:00 WIB
Suasana pra rekonstruksi pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (19/6/2024). Mulai dari aksi durjana Eka Nuryadi (29) tega mencabuli anak tiri, hingga keluarga terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa polisi.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis gegara Sering Rewel

Pria bernama Eka Nuryadi (29) tega mencabuli dan melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis pada 30 Mei 2024.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan kasus ini diketahui setelah ibu korban melaporkannya ke polisi. Ibu korban melihat anaknya mengalami pendarahan di kemaluannya. Kemudian anak dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.

Diketahui, anaknya mengalami sobek di kemaluannya dan diduga perbuatan itu dilakukan oleh suaminya atau ayah tiri korban. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Polisi kini telah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis

"Kekerasan terhadap anak di bawah umur, berusia dua tahun. Dilakukan di kontrakan di Kecamatan Panumbangan. Pelakunya adalah ayah sambung (tiri)," ujar Kapolres di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan modus tersangka melakukan kekerasan terhadap anak karena kesal. Korban kerap rewel, pipis dan juga buang air besar (bab) di mana saja. Kemudian pada saat dibersihkan (cebok) oleh tersangka, tersangka memasukan jari tengah ke kemaluan korban.

"Kekerasan itu dilakukan satu kali. Pada saat kejadian, istrinya sedang tidur di kamar kontrakan. Anak ini buang kotoran dan dibersihkan pelaku. Kan namanya juga anak-anak. Pelaku kesal lalu melakukan kekerasan di kelamin korban," kata Akmal.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penganiaya MUA di Sukabumi Ditangkap Usai Buron 3 Bulan

Polisi akhirnya menangkap Hendra Deriyana (58), pelaku DPO kasus penganiayaan perias pengantin di Sukabumi. Kasus tersebut sempat viral di media sosial lantaran korban dipukul menggunakan gelas kaca dan pelaku merupakan orang tua dari pengantin pria.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15:00 WIB di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama tiga bulan.

"Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku," kata Ari saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (19/6/2024).

Penganiayaan yang dilakukan Hendra terhadap seorang perias pengantin Fikri Firdaus (32) terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Saat itu, korban berniat untuk menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp8,4 juta.

Mereka sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca. Akibatnya, korban mendapatkan luka di bagian pelipis hingga harus dijahit sebanyak 27 jahitan.

Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Hendra, kata dia, sempat kabur ke daerah Pandeglang Banten.

"Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku," jelasnya.

"Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana.

Terungkapnya Penyebab Wanita Tewas di Hotel Kuningan

Penemuan mayat wanita tanpa busana di dalam kamar hotel kelas melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan wanita tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam gelar ekspos di Mapolres Kuningan Rabu (19/6/2024) mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan wanita di dalam hotel tersebut pada Rabu dini hari di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku berinisial FAR (26) ternyata merupakan warga Maleber, Kabupaten Kuningan, kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Cilimus bisa kita ungkap dalam kurun waktu sekitar 12 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari tadi," papar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.

Willy mengungkapkan identitas korban berinisial ANH masih berusia 20 tahun merupakan warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berinisial FAR berusia 26 tahun warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

"Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena alasan cemburu," ujar Willy.

Adapun kronologi pembunuhan tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, pasangan muda-mudi ini tiba di hotel di daerah Cilimus tersebut pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rupanya, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan satu bilah pisau panjang disimpan di dalam tasnya.

"Keduanya berangkat dari Jakarta dengan menggunakan motor Honda ADV merah berboncengan, kemudian check in di hotel M di daerah Cilimus sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pelaku keluar untuk membeli sesuatu ke mini market. Salah satunya adalah membeli sarung tangan yang akan dipakai untuk aksi pembunuhan tersebut," ungkap Putu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menjalankan aksinya. Korban yang sedang tertidur pulas dihabisi pelaku dengan cara menyayat lehernya dan menusuk beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau panjang yang telah disiapkannya dari Jakarta hingga beberapa kali.

"Dari hasil autopsi menyebutkan ada belasan luka sayat leher dan tusukan di dada korban hingga tembus ke paru-paru. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban dari kamar tidur ke kamar mandi hotel," ujar Putu.

Setelah menghabisi pacarnya tersebut, pelaku FAR kemudian meninggalkan hotel pada Senin dini hari dengan mengendarai motor Honda ADV sambil membawa barang pribadi korban seperti pakaian, tas dan handphone. Kepergian FAR dari hotel berinisial M ini ternyata tidak diketahui oleh petugas hotel bahkan kunci kamar pun dibawa pelaku.

"Sampai akhirnya pada Selasa pagi, petugas kebersihan hotel hendak memeriksa kamar ST-01 ternyata mendapati ada bercak darah di dalam kamar kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah pintu dibuka paksa, akhirnya kita temukan korban sudah tak bernyawa dan bersimbah darah dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar mandi," ungkap Putu.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi korban dan menyimpulkan kematiannya karena dibunuh oleh pacarnya yang berinisial FAR. Saat itu juga polisi langsung melakukan penelusuran keberadaan FAR yang dengan peralatan yang semakin canggih akhirnya mendapati keberadaan tersangka sedang menginap di sebuah hotel di daerah Jakarta.

"Kami bekerjasama dengan anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku, dan akhirnya berhasil menemukannya di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Putu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FAR dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.



Simak Video "Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pelaku Pembunuhan Vina"

(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork