Pria bernama Eka Nuryadi (29) tega mencabuli dan melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis pada 30 Mei 2024.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan kasus ini diketahui setelah ibu korban melaporkannya ke polisi. Ibu korban melihat anaknya mengalami pendarahan di kemaluannya. Kemudian anak dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.
Diketahui, anaknya mengalami sobek di kemaluannya dan diduga perbuatan itu dilakukan oleh suaminya atau ayah tiri korban. Polisi pun melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kini telah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis
"Kekerasan terhadap anak di bawah umur, berusia dua tahun. Dilakukan di kontrakan di Kecamatan Panumbangan. Pelakunya adalah ayah sambung (tiri)," ujar Kapolres di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
Kapolres menjelaskan modus tersangka melakukan kekerasan terhadap anak karena kesal. Korban kerap rewel, pipis dan juga buang air besar (bab) di mana saja. Kemudian pada saat dibersihkan (cebok) oleh tersangka, tersangka memasukan jari tengah ke kemaluan korban.
"Kekerasan itu dilakukan satu kali. Pada saat kejadian, istrinya sedang tidur di kamar kontrakan. Anak ini buang kotoran dan dibersihkan pelaku. Kan namanya juga anak-anak. Pelaku kesal lalu melakukan kekerasan di kelamin korban," kata Akmal.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(dir/dir)