Persoalan rumah tangga di Indonesia semakin kompleks. Perceraian tidak hanya dipicu masalah ekonomi dan perselingkuhan, tetapi juga dapat dipengaruhi perbedaan usia, pendidikan, kondisi kesehatan, hingga perbedaan pilihan politik antara suami dan istri.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor tersebut saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Menurut Nasaruddin, banyaknya faktor yang dapat memicu perceraian menunjukkan bahwa membangun ketahanan keluarga tidak bisa dilakukan setelah persoalan muncul. Upaya pencegahan harus dimulai sejak pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak penyebab perceraian berarti sekian banyak orang menjadi janda. Itu problem sosial di Indonesia, Bapak-Ibu sekalian," ungkapnya.
Ia menyebut persoalan ekonomi sebagai salah satu faktor yang kerap menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Ketika tanggung jawab ekonomi tidak berjalan sebagaimana mestinya, tekanan dalam keluarga dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Selain ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu persoalan yang menurutnya dapat menggoyahkan keutuhan rumah tangga.
"Perselingkuhan dulu didominasi laki-laki, sekarang data menunjukkan perempuan juga banyak yang berselingkuh. Majalah Gatra pernah memuat survei tentang hal ini di kalangan perempuan eksekutif muda," katanya.
Perbedaan Usia hingga Masalah Hukum
Menurut Menag, tantangan dalam perkawinan juga dapat muncul dari perbedaan usia yang terlalu jauh antara pasangan.
Kondisi rumah tangga juga dapat semakin berat ketika salah satu pasangan harus menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang.
"Faktor penjara, istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang," jelasnya.
Selain itu, perbedaan latar belakang pendidikan antara suami dan istri juga dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri apabila tidak dikelola dengan baik.
Ia mencontohkan kondisi ketika salah satu pasangan memiliki jenjang pendidikan jauh lebih tinggi dibandingkan pasangannya.
"Perbedaan jenjang pendidikan, misalnya istri seorang dokter sementara suami tidak tamat S1, atau sebaliknya," ujarnya.
Persoalan kesehatan dan kondisi fisik juga tidak luput dari perhatian. Menag menyebut kecelakaan yang menyebabkan disfungsi organ maupun penyakit tertentu yang muncul pada usia muda dapat menjadi ujian berat bagi kehidupan perkawinan.
"Cacat tubuh dan penyakit termasuk akibat kecelakaan yang menyebabkan disfungsi organ, serta penyakit seperti impotensi di usia muda," lanjutnya.
Beda Pilihan Politik Bisa Berujung Perceraian
Hal yang cukup menarik perhatian adalah ketika Menag menyinggung perbedaan pilihan politik sebagai salah satu persoalan yang dapat memicu konflik dalam rumah tangga.
Menurut dia, perbedaan pilihan politik yang tidak dikelola dengan baik bahkan pernah berujung pada perceraian.
"Perbedaan pilihan politik juga pernah terjadi sekitar 500 kasus perceraian di satu provinsi akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," ungkapnya.
Karena itu, ia mengingatkan pasangan suami istri agar mampu mengelola perbedaan. Perbedaan pilihan dalam kehidupan sosial maupun politik semestinya tidak menjadi alasan untuk menghancurkan hubungan keluarga.
"Hati-hati kalau ada pemilihan presiden, pemilihan eksekutif, legislatif itu ternyata juga menyumbang perceraian. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," tegasnya.
Beragam persoalan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam pelaksanaan NASUHA 2026. Forum yang mempertemukan penghulu dan ulama ini tidak hanya membahas persoalan perkawinan dari sisi keagamaan, tetapi juga mendorong penguatan keluarga agar mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan modern.
NASUHA 2026 menjadi ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, sekaligus merumuskan rekomendasi terkait penguatan layanan keluarga.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengembangan layanan keluarga yang mampu merespons perubahan sosial di tengah masyarakat.
Dalam upaya tersebut, penghulu, penyuluh agama, ulama, dan KUA memiliki posisi strategis. Peran mereka tidak berhenti pada proses pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan, tetapi juga mencakup edukasi dan pendampingan kepada pasangan sebelum dan setelah menikah.
Salah satu instrumen pencegahan yang dikembangkan Kementerian Agama adalah Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Program tersebut memberikan bekal kepada pasangan mengenai berbagai aspek kehidupan rumah tangga, mulai dari komunikasi antara pasangan, pengelolaan konflik, ekonomi keluarga, hingga penguatan ketahanan keluarga.
Bimwin diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas sebelum akad nikah. Program ini menjadi ruang bagi calon pasangan untuk mengenali potensi persoalan yang mungkin muncul sekaligus membangun kemampuan untuk menghadapinya secara bersama-sama.
Penguatan Bimwin juga perlu berjalan beriringan dengan pengembangan layanan keluarga di KUA. Dengan demikian, pendampingan kepada pasangan tidak berhenti setelah akad nikah, tetapi dapat berlanjut ketika keluarga menghadapi persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Melalui NASUHA 2026, Kementerian Agama mendorong agar ketahanan keluarga menjadi tanggung jawab bersama antara ulama, penghulu, penyuluh, dan KUA.
Upaya mencegah perceraian pun diharapkan tidak hanya dilakukan ketika konflik telah berada di ujung rumah tangga. Pencegahan perlu dimulai jauh lebih awal, yakni dengan membangun kesiapan calon pengantin, memperkuat komunikasi pasangan, serta menghadirkan layanan keluarga yang mampu mendampingi masyarakat menghadapi dinamika kehidupan perkawinan.
Dengan begitu, perkawinan tidak hanya dipersiapkan untuk menghadapi hari akad, tetapi juga untuk menjalani perjalanan panjang kehidupan rumah tangga setelahnya.
(yum/yum)
