Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahap 1 sudah dirampungkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mencatat ada lebih dari 300 ribu calon siswa yang mendaftar pada 3-7 Juni 2024 kemarin.
Tahap 1 PPDB 2024 ini kemudian mendapat catatan dari Ombudsman Jabar. Pasalnya, Ombudsman mengendus ada dugaan praktik akal-akal dokumen kependudukan yang disinyalir tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Dalam keterangan resmi yang diterima detikJabar, Kamis (13/6/2024), Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana mengatakan, selama tahap 1 PPDB Jawa Barat, pihaknya telah menerima 150 keluhan maupun pengaduan dari masyarakat. Mayoritas merupakan keluhan atas gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB, ketidaklangkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar, hingga munculnya laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, Dan Satriana menyatakan bahwa laporan itu sebetulnya bentuk pengaduan yang berulang di setiap tahapan PPDB. Pemprov Jabar pun sudah mengantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada pendaftaran jalur zonasi.
"Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan calon peserta didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal," katanya.
Sayangnya, berdasarkan penelusuran Ombudsman, Disdik Jabar belum menyusun perangkat verifikasi dan validasi zonasi yang memadai untuk mengantisipasi potensi kecurangan tersebut. Ditambah, upaya verifikasi dan validasi hanya dilakukan oleh satuan pendidikan, baik itu SMA, SMK maupun SLB pada PPDB Jabar.
"Berdasarkan pengamatan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, upaya verifikasi dan validasi yang dilakukan satuan pendidikan tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun," urai Dan Satriana.
Bahkan, Ombudsman mengendus ada dugaan maladministrasi dari proses validasi dan validasi kaitan dokumen kependudukan ini. Sebab, Ombudsman menilai verifikasi yang dilakukan tidak dilakukan tanpa dasar hukum dan petunjuk yang jelas.
"Bahkan "kehati-hatian" dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, menimbulkan dugaan maladministrasi oleh satuan pendidikan berupa penyimpangan prosedur, misalnya beberapa satuan pendidikan "menambahkan" persyaratan dokumen pendukung yang tidak diatur dalam peraturan perundangan mengenai penerimaan peserta didik baru," ucapnya.
"Jika hal ini tidak diperbaiki segera, maka berpotensi melanggar asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dikhawatirkan juga akan memunculkan alasan keberatan terhadap pengumuman hasil penetapan peserta didik baru pada tanggal 19 Juni 2024 yang akan datang," tuturnya menambahkan.
Atas permasalahan tersebut, Ombudsman telah mengirimkan 6 poin saran perbaikan kepada Pemprov Jabar sebelum pengumuman PPDB dilakukan. Berikut rinciannya:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menetapkan perangkat dan melakukan verifikasi dan validasi bersama sekolah untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili calon peserta didik pada saat ini.
2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawas Internal (APIP) untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 yang bertujuan menguatkan upaya pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.
4. Memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang di satuan pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.
5. Mengumumkan penetapan peserta didik baru dengan memuat: Nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.
6. Dinas Pendidikan memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalur Afirmasi KETM, kecuali bagi calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan.