Perjalanan Arsan Latif dari Pj Bupati ke Tersangka Korupsi

Perjalanan Arsan Latif dari Pj Bupati ke Tersangka Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 10 Jun 2024 08:00 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui di ruang kerjanya.
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Arsan Latif Pj Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Jabatan Arsan sebagai Pj pun dicopot.

Penetapan tersangka Arsan Latif tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Arsan Latih diketahui dilantik sebagai Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Hengky Kurniawan yang masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat selesai. Pelantikan Arsan Latif saat itu dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung pada 20 September 2023 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dilantik jadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsan menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usai dilantik, Arsan menyebut telah mendapat tugas sebagai kepala daerah. Salah satu fokus yang dia tangani ialah persoalan sampah. Arsan juga mengaku tak mau leha-leha. Janjinya, dia bakal berusaha untuk menjangkau masyarakat dan mengambil keputusan yang paling tepat.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada waktu lagi untuk kita diam-diam ya, Pj itu punya waktu terbatas. Oleh karena itu Pj tidak bisa berdiam diri ya, Insyaallah saya akan masuk ke dalam masyarakat. Mencoba menangkap dan merasakan apa yang dirasakan masyarakat, kemudian sesuai kepala daerah yang punya kewenangan mengambil tindakan tertentu, saya akan lakukan itu," ucapnya tegas kala itu.

Delapan bulan menjabat Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Namun Kejati Jabar menyebut, Arsan menjadi tersangka bukan sebagai Pj Bupati, melainkan saat masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Cahya menjelaskan, Arsan Latif telah aktif menginisiasi penyusunan Perbup Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Arsan Latif buka suara dan memberikan pernyataan soal penetapan status tersangka oleh Kejati Jabar. Dia mengaku sama sekali tidak menerima uang seperti apa yang disangkakan.

"Tida ada, tidak ada (terima uang). Enggak ada, enggak ada," kata Arsan Latif kepada wartawan usai kegiatan di Cipatat, Rabu (5/6/2024).

Tidak lama kemudian, Arsan Latif dicopot sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Pemberhentian Arsan Latif tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 6 Juni 2024.

"Pak Bupatinya (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) sudah diberhentikan. Dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) Bupatinya yaitu Pak Sekda Kabupaten Bandung Barat," kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Jumat (7/6/2024).

Bey mengaku menyerahkan perkara yang menyeret Arsan Latif ke penegak hukum. Ia pun percaya, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka tersebut.

"Tentunya itu kan masalah hukum yah, kita hormati proses hukum. Dan kita percaya bahwa APH akan bertindak profesional dalam hal ini, kita serahkan kepada proses hukum," tuturnya.




(bba/dir)


Hide Ads