Arsan Latif diberi sanksi tegas usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Pemberhentian Arsan Latif tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA tertanggal 6 Juni 2024. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pak Bupatinya (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) sudah diberhentikan. Dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) Bupatinya yaitu Pak Sekda Kabupaten Bandung Barat," kata Bey Machmudin, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bey mengaku menyerahkan perkara yang menyeret Arsan Latif ke penegak hukum. Ia pun percaya, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka tersebut.
"Tentunya itu kan masalah hukum yah, kita hormati proses hukum. Dan kita percaya bahwa APH akan bertindak profesional dalam hal ini, kita serahkan kepada proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Pj Bupati Arsan Latif. Arsan diketahui menjadi tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Penetapan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat sesuai radiogram dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA.
Disebutkan bahwa dalam rangka menjamin pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, agar segera Sekda Kabupaten Bandung Barat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (5/6/2024) oleh Kejati Jawa Barat (Jabar) dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri. Saat menjalankan posisi itu, Arsan Latif ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Tak hanya itu saja, Arsan Latif juga ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarganya. Uang haram itu disebut berasal dari eks Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang pihak swasta, Andi Nurmawan, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, Arsan Latif terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/mso)