Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Orang nomor satu di Bandung Barat itu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Arsan sempat menghadiri dua agenda kerja pada Rabu (5/6/2024), yakni pengukuhan Kepala Desa Saguling di Kantor Kecamatan Saguling pada pukul 09.00 WIB. Agenda selanjutnya yang ia hadiri yakni pelantikan Kepala Desa Cipatat di Gor Kandaga Desa Cipatat pada pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pelantikan Kepala Desa Cipatat, Arsan buru-buru menuju kendaraan dinasnya. Namun ia sempat memberikan pernyataan soal penetapan status tersangka oleh Kejati Jabar.
"Saya belum terima, nanti kita serahkan saja semua mekanisme yang ada. Belum tau (soal penetapan tersangka)," kata Arsan kepada wartawan usai kegiatan di Cipatat, Rabu (5/6/2024).
Arsan menyebut ia sama sekali tidak menerima uang dari pihak terlibat bangun guna serah (Build, Operate, Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut.
"Tida ada, tidak ada (terima uang). Enggak ada, enggak ada," kata Arsan Latif.
Setelah itu kendaraan dinas Arsan Latif langsung meluncur namun tak diketahui lagi kemana tujuannya. Namun berdasarkan agenda kegiatan, Arsan Latif dijadwalkan menghadiri kegiatan Launching Pilkada KPU Bandung Barat di Batujajar.
Sementara di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Bandung Barat, aktivitas ASN berjalan normal. Sebagian ASN mengaku sudah mengetahui soal penetapan status tersangka Arsan Latif.
"Untuk roda pemerintahan di KBB, sampai sekarang ya masih berjalan seperti biasa. Tidak terganggu juga oleh info tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar saat ditemui, Rabu (5/6/2024).
Yoppie mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka terhadap pimpinannya itu. Sebab sampai saat ini surat dari Kejati Jabar belum diterima Pemda KBB.
"Karena kebenarannya juga kita belum pegang karena saya merasa kalau udah dapat salinan atau apa dari pihak Kejati juga mungkin nanti bisa konfirmasi langsung ke beliau," ujar Yoppie.
(dir/dir)