Jabar Hari Ini: ITB Batal Naikan UKT

Jabar Hari Ini: ITB Batal Naikan UKT

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 31 Mei 2024 22:00 WIB
Gedung kampus ITB Ganesa.
Kampus ITB (Foto: Dok ITB).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (31/5/2024). Mulai dari keputusan ITB untuk membatalkan kenaikan UKT 2024, hingga seorang buruh di Sukabumi nyambi jualan sabu.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

ITB Batal Naikkan UKT 2024

Institut Teknologi Bandung (ITB) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah mengatakan, ITB telah menerima surat resmi terkait pembatalan kenaikan UKT. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, Reini menyebut ITB akan mematuhi instruksi tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek," kata Reini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan seksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut," lanjutnya.

Reini menerangkan, instruksi dari Kemendikbudristek terkait pembatalan kenaikan UKT sangat detail dan komprehensif. Karena itu, ITB kata dia akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"ITB tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa. Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal," pungkasnya.

Didik Terluka Disabet Cerulit Adik Ipar

Dikdik Gustia Yusuf (33) luka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri berinisial VS (20). VS akhirnya diamankan polisi.

Sementara peristiwa penganiayaan yang dilakukan VS terhadap korban Dikdik terjadi pada Rabu (29/5/2024) dini hari, di Kampung Citatah, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, VS menganiaya Dikdik berawal saat pelaku datang ke konter milik korban dengan tujuan meminjam uang pada istri korban Dikdik.

"Awalnya pelaku datang ketemu istri korban, pinjam uang. Tapi tidak dikasih," kata Gofur saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Korban kemudian masuk ke dalam kamar. Tak berselang lama, terdengar suara benda yang digesek-gesek seperti diasah. Namun korban tak terlalu menghiraukan hal tersebut.

"Nah istri korban kemudian masuk ke rumah. Di situ mereka sempat cekcok dan terdengar oleh pelaku. Di situ terlihat pelaku hendak menyabetkan senjata tajam berupa celurit ke istri korban," kata Gofur.

Saat itu, korban kemudian mendekati istri dan pelaku. Di situ, korban mencoba menghalangi aksi pelaku, namun sabetan itu justru mengenai bagian tangan korban hingga terluka cukup parah.

"Akhirnya yang terluka itu korban, lukanya cukup parah di tangan sebelah kiri. Setelah itu keluarga korban melapor ke Polsek Cililin," kata Gofur.

Pelaku kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Kemudian turut diamankan barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Dia mengakui sudah melukai korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," kataGofur.

Saka Tatal Diperiksa Komnas HAM Kaitan Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky, bertemu dengan Komnas HAM di kediaman kuasa hukumnya di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (31/5/2024).

Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 silam. Pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup itu berjalan sekitar dua jam.

"Kedatangan kami ke sini sebagai tindak lanjut dari aduan atau laporan yang dilayangkan kuasa hukum Saka Tatal pada tahun 2016 yang lalu," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah usai pemeriksaan terhadap Saka Tatal.

Anis menjelaskan, pemeriksaan ini juga sebagai pendalaman atas dugaan pelanggaran HAM yaitu adanya penyiksaan dan penganiayaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian saat Saka Tatal ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota tahun 2016 yang lalu.

"Selain aduan di tahun 2016 dari kuasa hukum Saka Tatal, tadi kami juga mendalami pelaporan di tahun 2024, yaitu trauma yang dialami keluarga korban pembunuhan yaitu keluarga almarhumah Vina," bebernya.

Sementara itu, Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan dengan Komnas HAM mengaku ditanya perihal adanya penyiksaan yang dialami saat ditangkap dan diperiksa polisi pada 2016 silam.

"Tadi ditanya-tanya soal kejadian waktu saya di periksa di Polres Cirebon Kota di tahun 2016," ucapnya singkat.

Saka Tatal juga menceritakan kepada Komnas HAM tentang semua yang dialami dan dirasakannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. "Saya cerita juga kalau saya dipaksa mengaku dalam kasus ini," tutupnya.

Sebelum memeriksa Saka Tatal, Komnas HAM mengunjungi kediaman Vina menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya. Keluarga Vina trauma usai kasus ini kembali menjadi sorotan.

Menurut Anis, pihaknya menerima aduan tentang keluarga Vina yang mengalami trauma, dari kejadian pembunuhan Vina hingga kasus ini mencuat kembali dan menimbulkan kegaduhan. "Pada prinsipnya pokok aduan yang disampaikan adalah salah satunya terkait dengan keluarga mengalami trauma sejak Vina meninggal dan kasus ini viral kembali," jelasnya.

Komnas HAM telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, seperti dari Polda Jabar hingga delapan terpidana kasus Vina. "Ada beberapa pihak yang kita minta informasi dan keterangan. Kami juga kemarin sudah bertemu dengan Polda Jabar dan meminta keterangan dari 8 terpidana untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," tuturnya.

"Yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 20 saksi dan satu pihak dari Polda Jabar," bebernya.

Pihaknya mempertegas jika saat ini sedang fokus pada dua pengaduan yang telah diterima di antaranya terkait dengan dugaan penyiksaan dan trauma yang dihadapi keluarga Vina.

Di tempat yang sama, Marliana selaku kakak kandung Vina mengatakan ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh Komnas HAM perihal kronologi awal kejadian hingga masifnya pemberitaan yang saat ini beredar, baik di media konvensional maupun media sosial.

"Tadi sih ditanya soal kronologi awal sampai sekarang, apalagi soal isu salah tangkap di mana netizen memojokkan pihak keluarga," ucapnya.

Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar bisa mengungkap kasus ini secara transparan. Pasalnya sampai dengan saat ini keluarga masih menilai pihak kepolisian cenderung tertutup dalam mengungkap kasus kematian Vina.

"Sampai sejauh ini pihak keluarga merasa pihak kepolisian tidak transparan, kami harap bisa transparan supaya jelas dalam pengungkapannya," pungkasnya.

Siswa SD Sukabumi Dicekik gegara Main Bola

Seorang siswa kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) inisial MPI (12) diduga menjadi korban penganiayaan guru olahraga di sekolahnya. Dugaan penganiayaan itu terjadi lantaran korban tak sengaja menendang bola dan mengenai kepala guru berinisial T.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) pukul 09.00 WIB di SDN wilayah Cibodas, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korban bersama keluarganya lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Sukabumi.

"Melaporkan bahwa kejadian mengenai adik saya yang telah dianiaya oleh guru olahraga," kata Dede Irwan selaku kakak kandung korban kepada awak media.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa itu bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar mata pelajaran olahraga. Biasanya, kata dia, guru tersebut mengajar di lapangan bola namun hari ini hanya di dalam kelas.

"Biasanya ngajar sama Pak T itu suka ke lapangan bola, cuma lapangan bolanya di pakai buat menjemur cengkeh, kalau lapangan satu lagi tidak dipakai ngejemur cengkeh, pas diajak Pak T ke lapang Sirna tidak mau," ujarnya.

Akhirnya, korban bersama temannya bermain bola di dalam kelas. Secara tak sengaja, bola yang dimainkan korban tersundul dan mengenai kepala guru tersebut.

"Nggak sengaja kesundul kena kepalanya terus dicekik. Pas ngambil bola di depan Pak T langsung dicekik. Selain dicekik, dijambak rambutnya," sambungnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mendapatkan luka lecet di bagian leher dan tangannya. Korban juga sempat menunjukkan bagaimana guru itu mencekik dan menjambak rambutnya. Setelah selesai membuat laporan, korban yang didampingi keluarganya berencana untuk visum di rumah sakit.

"Ada luka di leher, di tangan. Dijambak kepalanya. Keinginan keluarga untuk ditindaklanjuti proses hukum, korban anak bungsu dari empat bersaudara. Saya anak kedua," kata Dede.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa siswa tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Ya tadi siang ini kita telah menerima adanya laporan polisi dari orang tua murid tersebut. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan dan membawa korban ke rumah sakit guna dilakukan visum atas dugaan adanya kekerasan terhadap anak," kata Ali singkat.

Buruh Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Sukabumi

RF (28) seorang buruh harian lepas terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya mengedarkan sabu di wilayah Kota Sukabumi. Demi melancarkan aksinya, sabu itu ia bungkus dengan menggunakan sedotan dan kemasan cemilan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi mengatakan, RF diamankan di rumahnya Kampung Sukasari, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. Polisi telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah RF dan ditemukan sabu seberat 10,28 gram siap edar.

"Iya betul, ada yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Warudoyong. Kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku," kata Iwan kepada detikJabar, Jumat (31/5/2024).

Kronologi pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi warga masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku. "Setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan di lima buah plastik bekas bungkus makanan ringan. Di dalamnya terdapat 12 buah sedotan, kemudian satu timbangan digital dan satu telepon genggam.

Iwan menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads