Jumlah desa yang berada di Kabupaten Sumedang akan bertambah. Kini, terdapat 3 desa baru yang rencananya dimekarkan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan ditargetkan terealisasi pada tahun 2024.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang Dadang Rustandi, ketiga desa induk yang dimekarkan itu terdiri dari Desa Cimanggung, Desa Cinanjung, serta Desa Sari Mekar.
"Jadi kami dari DPMD sudah menerima 3 usulan dari 3 desa, yang pertama di Desa Cimanggung yang ada di Kecamatan Cimanggung, Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari, dan Desa Sari Mekar yang ada di Kecamatan Jatinunggal," ujar Dadang saat ditemui detikJabar di kantornya, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengatakan, perencanaan pemekaran 3 desa baru ini didasari dengan adanya aspirasi dari masyarakat. Dari aspirasi masyarakat itu, tahapan pun langsung dimulai melalui musyawarah antara pihak pemdes serta masyarakat pada tahun 2023 lalu.
"3 desa ini sesuai aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada BPD Badan Pemasyarakatan Desa dan kepala desa telah melaksanakan musyawarah desa di awal tahun 2023 dan diproses disepakati dalam musyawarah dari ketiga desa tersebut untuk dimekarkan," katanya.
Setelah munculnya kesepakatan itu, kata Dadang, kepala desa induk pun langsung menyampaikan aspirasi dari masyarakat ke tingkat lebih tinggi yakni ke Pemkab Sumedang. Pemkab Sumedang pun langsung membentuk tim pembentukan desa persian guna mengkaji serta menganalisa apakah sudah memenuhi persyaratan pemekaran atau tidak.
"Setelah dikaji oleh tim melalui verifikasi dan administrasi, dan verifikasi di lapangan ternyata ketiga desa ini sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri nomor satu tahun 2017 tentang penataan desa. Jadi ada 9 syarat yang harus dipenuhi suatu desa untuk dimekarkan, antara lain desa induknya sudah berusia lebih dari 5 tahun, kemudian jumlah penduduk sudah lebih dari 1.200 KK atau kalau penduduk 6.000, kemudian sudah memiliki peraturan bupati tentang batas desa," ujarnya.
"Setelah dilakukan verifikasi, maka tim menyusun kajian dan laporan dan merekomendasikan kepada bupati bahwa ketiga desa ini layak untuk dimekarkan. Setelah mengeluarkan rekomendasi lalu kemudian kami tim langsung menyusun peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan," sambungnya.
Dadang menyampaikan, ketiga desa baru tersebut diantaranya Desa Galuh Pakuan pemekaran dari Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Desa Pananjung pemekaran dari Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, serta Desa Pasir Padang pemekaran dari Desa Sari Mekar, Kecamatan Jatinunggal.
"Peraturan bupatinya sudah ditetapkan dan diundangkan dan sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat," kata dia.
Selama satu tahun lebih ini, progres tahapan pemekaran desa baru di Sumedang ini sudah berada di tingkat provinsi yang memiliki kewenangan dalam pemekaran di desa.
"Hari ini kita tetap menunggu kode register dari Gubernur, jadi memang kewenangannya ada di gubernur. Pembahasan pemekaran awalnya pada 27 Februari tahun 2023 awalnya dari aspirasi warga Desa Cimanggung. Kita sudah mulai berproses tadi tahun awal tahun 2023," ungkapnya.
Dikatakan Dadang, terdapat keuntungan jika pemekaran desa dapat terealisasi. Keuntungan itu didapat dari peningkatan tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat dalam mensejahterakan masyarakat sesuai dengan Permendagri nomor 1 pada tahun 2017. Selain itu, dengan terbentuknya desa baru akan menambah kucuran dari dana desa nantinya.
"Nanti dengan terbentuknya desa baru saya kira akan jumlah dana desa yang dikucurkan juga mungkin bertambah termasuk bantuan keuangan dari provinsi, dari DBH, dan lain sebagainya. Saya kira ke depannya nanti akan penambahan jumlah desa akan meningkatkan pendapatan dari desanya," tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari DPMD Sumedang, untuk saat ini jumlah desa ada sebanyak 270 yang terdiri dari 27 kecamatan yang berada di Sumedang. Jika pemekaran terealisasi maka jumlah desa di Sumedang pun bertambah menjadi 273.
"Target kami memang kami berharap Provinsi dan Gubernur pada bulan Juni tahun ini sudah bisa memberikan kode register, ketika sudah turun kode register Pak Bupati itu bisa segera mengangkat Penjabat Kepala Desa di 3 desa tersebut, sehingga nanti proses pemerintahan dan pembangunan di desa persiapan sudah bisa berjalan," pungkas Dadang.
(sud/sud)