Tips Memilih Bus Pariwisata yang Aman dan Legal Menurut IPOBA

Tips Memilih Bus Pariwisata yang Aman dan Legal Menurut IPOBA

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 20 Mei 2024 14:58 WIB
Ilustrasi bus
Ilustrasi bus pariwisata (Foto: Getty Images/iStockphoto/Patrick Daxenbichler)
Bandung -

Peristiwa kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di jalur wisata Ciater, Subang beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan.

Kecelakaan itu disebabkan karena rem blong yang dialami bus. Selain itu, kondisi bus juga dianggap tidak layak karena tidak sesuai spesifikasi. Bus sendiri diketahui telah dimodifikasi menjadi high deck.

Menanggapi peristiwa itu, Ikatan Perusahaan Otobus Jawa Barat (IPOBA) melakukan pendataan ulang terhadap PO bus pariwisata di Jabar. Tujuannya, agar masyarakat bisa mudah menemukan PO bus resmi yang terjamin legalitasnya dan terjaga keamanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kejadian kemarin di Ciater, kita rapikan anggota IPOBA yang resmi dan mereka yang tergabung itu legalitasnya komplit. Seperti legalitas perusahaan atau legalitas kendaraan seperti KIR, STNK dan kartu pengawasan pariwisata," ucap Ketua IPOBA Cipto Prasojo di Bandung, Senin (20/5/2024).

Cipto mengatakan, meski tidak berdampak luas terhadap okupansi bus pariwisata pada anggota IPOBA, namun peristiwa kecelakaan maut di Ciater membuat pihak penyewa kini lebih aware terhadap kondisi kelayakan bus.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau penyewa itu sekarang lebih ketat, dulu tidak ditanyakan tahun atau surat-surat. Sekarang untuk bukti bahwa kendaraan layak atau tidak mereka ya menanyakan, kita tinggal kirim aja," katanya.

"Kita paham kekhawatiran mereka yang membawa anaknya, apakah bus ini layak ya salah satunya dengan minta data kendaraan. Data kendaraan kalau tidak terdata akan ketahuan, langsung di-reject sama yang sewa, itu konsekuensinya," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, bus yang tidak layak digunakan memiliki beberapa kriteria untuk diketahui sejak awal oleh penyewa. Cipto menyebut penyewa harus memeriksa masa berlaku STNK dan KIR. Selain itu, bus pariwisata menurutnya maksimal telah digunakan selama 15 tahun.

"Kalau mengenai bodong itu kriterianya kalau dia STNK tidak berlaku, KIR tidak berlaku, tahunnya di bawah aturan, setahu saya itu maksimal 15 tahun umur kendaraan yang layak disewakan. Kalau sekarang 2024, tahun akhirnya ya 2009 maksimal itu," tutur Cipto.

Lebih lanjut, Cipto meminta penyewa untuk aktif menanyakan ke perusahaan bus terkait legalitas. Selain itu, sebelum bus berangkat, ada baiknya penyewa untuk mengecek kondisi fisik bus seperti ban dan rem.

"Cek apakah mobil itu legalitasnya masih berlaku atau tidak, kemudian di lapangan cek fisiknya, kondisi busnya, kayak ban. Tapi awal-awal, minta legalitasnya dulu masih berlaku tidak, kalau tidak jangan disewa dan jangan tergiur harga murah," tegasnya.

Di Jawa Barat sendiri, ada 22 PO bus yang tergabung di IPOBA dan dipastikan telah memiliki legalitas yang jelas. Berikut daftarnya:

1. Yenneke Trans - Bandung
2. Marjaya Trans - Bandung
3. DMH Trans - Bandung
4. Gapuraning Rahayu - Ciamis
5. Surya Putra - Bandung
6. City Trans Utama - Bandung & Sukabumi
7. Grand Traveling Indonesia - Bandung
8. Trijaya Trans - Bandung
9. Mega Trans - Bandung
10. Jaya Mandiri - Bandung
11. Luthfiana Trans - Bandung
12. Jamesco - Ciwidey Kab. Bandung
13. Green Tour - Bandung
14. Teladan Trans Qudwah - Bandung
15. Generation Jaya Mandiri - Bandung
16. Mitra Dewan - Soreang - Kab. Bandung
17. Jaya Langit - Bandung
18. Auto Class - Bandung
19. Yora Trans - Bandung
20. Gracias - Bandung
21. CS Trans - Ciwidey Kab. Bandung
22. Safana Holiday - Soreang Kab.Bandung

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads