Sanksi menanti sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bandel mengadakan karyawisata atau study tour ke luar kota menyusul kecelakaan maut menewaskan 11 pelajar asal Depok.
Sanksi itu juga menindaklanjuti arahan dalam surat edaran nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan itu, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota wilayah Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan.
Kemudian kegiatan study tour harus digelar ke pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi sekolah yang melanggar dengan tetap menggelar study tour ke luar daerah (KBB)," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Sanksi tersebut, kata Rustiyana, diberikan secara bertahap. Mulai dari paling ringan berupa teguran bagi kepala sekolah serta sanksi lebih berat yang akan diberikan oleh Dinas Pendidikan KBB.
"SE Gubernur Jabar sudah ditindaklanjuti dengan diinformasikan pada kepala sekolah atau perwakilan dari setiap kecamatan, sekolah mulai tingkat PAUD sampai SMP. Intinya sanksi paling ringan berupa surat teguran untuk kepala sekolah," kata Rustiyana.
Selain sanksi, jika sekolah keukeuh menggelar study tour tanpa pemberitahuan ke Dinas Pendidikan KBB, maka risiko yang terjadi ditanggung sendiri oleh pihak sekolah.
"Kalau ada apa-apa dengan peserta didik dan guru, bukan tanggungjawab dinas lagi karena kita sudah memberi tahu. Makanya kita minta supaya ini diikuti," ujar Rustiyana.
Rustiyana mengatakan, sekolah yang sudah melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan study tour dan tidak dapat dibatalkan, mendapat pengecualian.
"Tentu kegiatannya mesti disesuaikan, harus bermanfaat terutama untuk peserta didik dan guru. Memperhatikan keamanan dan keselamatan. Intinya apa yang ada di surat edaran itu harus diperhatikan dan dipatuhi," kata Rustiyana.
Disdik Pangandaran Imbau Sekolah Batalkan Study Tour
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran meminta 343 sekolah agar mengurungkan niatnya untuk melaksanakan study tour. Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran PJ Gubernur Jabar terkait study tour di satuan pendidikan.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Darso mengatakan, hasil rapat koordinasi (rakor) pihaknya mengimbau kepada sekolah agar mengurungkan niat atau membatalkan rencana study tour sekolah keluar daerah.
"Karena yang study tour bukan hanya peserta didik SD saja, tapi SMP juga ada. Jadi untuk menindaklanjuti surat edaran PJ Gubernur tentang study tour pada satuan pendidikan, langsung dari Kadis mendelegasikan kepada Sekdis agar ditindaklanjuti," kata Darso kepada detikJabar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, apa pun yang tertera di surat edaran itu, Disdikpora akan menindaklanjutinya. Sesuai edaran itu, kata Darso, sudah menghimbau agar sekolah-sekolah yang sudah berencana melaksanakan study tour ke luar sekolah dapat membatalkannya.
"Namun, bagi sekolah yang sudah rencana dan memiliki tujuan study tour ke luar daerah, karena ada beberapa sekolah yang sudah menentukan tujuan itu menjadi catatan," ungkap Darso.
Karena dalam surat edaran tersebut, menurut Darso, ada pernyataan bagi yang sudah ada tujuan tetap dilanjutkan, namun dengan catatan. "Ya dengan catatan saja, sesuai surat edaran," kata dia.
"Kami kemarin sudah menandatangani satu sekolah dasar yang sudah menentukan tujuan study tour ke Jogja. Kalau sudah ada hubungannya dengan pihak ketiga baru dilanjutkan. Baru 1 sekolah yang kami sudah tanda tangani," katanya.
Kendati demikian, kata Darso, untuk sekolah yang baru punya rencana meminta agar dibatalkan rencana study tournya untuk satuan pendidikan SD maupun SMP.
"Kalau yang baru rencana dan ada pilihan kami imbau untuk dibatalkan dan mempertimbangkan untuk mengikuti sesuai arahan surat edaran PJ Gubernur. Supaya ditindaklanjuti kami minta sekolah musyawarah lagi dan membatalkan rencana study tour ke luar daerah," ucapnya.
Namun pihaknya meminta jika sudah dikasih surat izin dan sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga, administrasinya ditempuh. Hal itu berkaitan dengan surat izin dari Dishub dan lainnya.
"Selain itu, kami meminta untuk memilih vendor jasa wisata yang sesuai, termasuk kendaraan yang kondisinya masih bagus atau prima. Belajar dari yang Sariater kemarin, karena ada penekanan harga ke pihak wisata, membuat kendaraan yang digunakan kurang baik. Pemilihan vendornya yang baik, tidak merugikan serta tidak merugikan kedua pihak," tuturnya.
Sementara itu, Kadispora Pangandaran Agus Nurdin mengaku, sudah menindaklanjuti apa yang ada dalam surat edaran PJ Gubernur. "Sudah kami tindaklanjuti," kata Agus saat dihubungi.
Ia meminta sekolah-sekolah mengikuti imbauan yang sudah tertera dalam imbauan PJ Gubernur tersebut. "Saya hanya menyarankan apa yang sudah tertera di surat edaran PJ Gubernur," ucapnya.
Pemkab Perketat Study Tour
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersepakat untuk mengawasi langsung kegiatan study tour yang dilakukan oleh sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan pengawasan ini sebagai bentuk antisipasi kejadian serupa dialami oleh sekolah-sekolah saat menjalankan aktivitas study tour.
"Kami tidak ingin kejadian kecelakaan terjadi saat sekolah menjalankan kegiatan study tour, jadi akan lakukan pengawasan dari setiap kegiatan study tour," kata dia usai menggelar rapat bersama, Senin (13/5/2024).
Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat agar bisa memberikan pengawasan terhadap kegiatan study tour. "Bentuk pengawasan dalam hal pengecekan kondisi kendaraan dan meminta kepada sekolah untuk bisa memastikan kondisi kendaraan yang akan digunakan saat kegiatan study tour," bebernya.
Tidak hanya itu, pihak sekolah pun diminta untuk melaporkan kegiatan study tour agar pihaknya bisa mengawal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut supaya lebih aman dan nyaman. "Jadi kami minta pihak sekolah memberitahukan kegiatan kepada kami, supaya kami bisa mengawal pelaksanaan kegiatan study tour," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah menuturkan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah dalam menentukan kendaraan bus yang akan digunakan dalam study tour. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kegiatan pengecekan kendaraan lebih rutin dari PO bus yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami akan lakukan pengecekan dan pengujian lebih rutin terhadap kendaraan-kendaraan bus pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon," jelasnya.
Ia menegaskan, mayoritas kejadian kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kondisi kendaraan yang kurang prima dan kurang hati-hatinya pengendara. "Mayoritas kejadian kecelakaan kan mayoritas oleh kondisi kendaraan yang kurang bagus ditambah kurang hati-hatinya pengendara," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar diberikan keleluasaan untuk pengawasan terhadap bus pariwisata. Pasalnya hingga saat ini, izin bagi perusahaan PO berpusat di Kementerian Perhubungan sehingga pihaknya tidak dapat berakselerasi langsung terhadap PO bus.