Siapa sangka acara perpisahan dan studi tur rombongan SMK Lingga Kencana, Depok bakal berakhir tragis di Jalan Raya Ciater, Subang. Pada Sabtu (11/5) malam itu, kecelakaan maut terjadi pada bus Trans Putera Fajar yang mereka tumpangi.
Bus tersebut hilang kendali dan menabrak satu mobil dan tiga motor, hingga menewaskan 11 orang. Beberapa hari setelah kejadian, serangkaian penyelidikan telah dilakukan polisi.
Tim gabungan dari polisi, KNKT, Dishub Kabupaten Subang, Dishub Jawa Barat, dan APM (Agen Pemegang Merk) melakukan pemeriksaan terhadap bangkai bus bernomor polisi AD 7524 DG itu. Diungkapkan oleh Kabid Lalin Dishub Subang Jamaludin bahwa penyebab kecelakaan yakni adanya kebocoran pada sistem pengereman.
"Kami saat ini sedang dilakukan pengujian apa penyebabnya. Tadi diinformasikan ada satu kebocoran di dalam mekanik pengereman kendaraan ini, baik oli maupun gas atau angin yang keluar," katanya.
Pemeriksaan ini juga mengungkap jika bus PO Putera Fajar berkantor di Wonogiri bermesin tahun 2006, dan uji KIR sudah kadaluwarsa yakni habis masa berlaku pada 6 Desember 2023.
Polisi kemudian melakukan tiga langkah percepatan seperti melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan bangkai kendaraan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan jika penyebab kecelakaan adalah gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG. Akibatnya, sopir bus atas nama Sadira ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengemudi asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo.
Penetapan Sadira sebagai tersangka, dibuktikan dari adanya percobaan perbaikan rem bus sebanyak dua kali. Perbaikan pertama dilakukan di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana, dari panggilan Firman atas permintaan dari Sadira.
Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, Ciater, Subang. Perbaikan kembali dilakukan oleh kernet dan pengemudi, untuk memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain.
Namun karena sil tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Wibowo menjelaskan, penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan. Mulanya, didasari adanya temuan tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
"Dari tiga langkah ini kita mendapatkan hasil, yang pertama dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal. Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem," katanya.
Kini, Sadira terancam dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. "Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," ucap Dirlantas.
Simak Video "Video: Pulau Burung, Dataran yang Hilang Kini Muncul Kembali"
(aau/dir)