Albahri (57), sopir bus yang kecelakaan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Probolinggo berujung menewaskan 8 penumpangnya bakal ditetapkan jadi tersangka. Penetapan bakal diumumkan setelah gelar perkara.
"Jadi kita menunggu hasil dari ahli dan hasil analisis TAA (Traffick Analize Accident) Polda Jatim, baru setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, Senin (15/9/2025).
Latif menambahkan, hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diperiksa terkait kecelakaan maut tersebut. Penyidik juga akan melibatkan ahli untuk analisis lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami juga akan melakukan pendalaman di TKP dari analisis unit TAA dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim dan setelah ada hasilnya, segera kita lakukan penetapan tersangka," ujar Latif.
Sebelumnya, Bus PO Ind's 88 mengalami kecelakaan di akses utama dari wisata Bromo di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Probolinggo. Sebanyak 8 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan ini.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu bus berwarna merah berjalan kencang lalu berakhir dengan menabrak rumah warga. Akibatnya, sebagian bodi bus bagian kanan ringsek.
Tak hanya itu, bodinya, bagian depan dekat kabin sopir bus juga sudah tak berbentuk. Sementara itu, sebagian korban yang luka dan meninggal tergeletak ditutup kain.
(auh/abq)