Sederet temuan diperoleh dari bus yang mengalami kecelakaan di Ciater Subang. Uji KIR kedaluwarsa, dugaan kebocoran pada sistem pengereman hingga akhirnya sopir jadi tersangka.
Sekadar informasi uji KIR dilakukan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, batas waktu uji bus tersebut sudah lewat, tanggal 6 Desember 2023.
"Hari ini kami dari Dinas Perhubungan Subang sedang melaksanakan pengujian terkait laka lantas Ciater. Kami bersama tim dari penguji kendaraan dari Subang, Lantas Dishub Provinsi Jabar melaksanakan giat apa saja yang menjadi cikal-bakal kecelakaan ini, ini akan jadi pedoman bagi kami untuk dapat memberikan statement apabila nanti diperlukan saat persidangan," ujar Jamaludin Kabid Lalin Dishub Subang, Senin (13/05/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tim gabungan dari polisi, KNKT, Dishub Kabupaten Subang, Dishub Jawa Barat, dan APM (Agen Pemegang Merk) melakukan pemeriksaan terhadap bangkai bus bernomor polisi AD 7524 DG di Subang.
Pantauan detikJabar, tim dari APM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian-bagian vital pada bus tersebut, mulai dari sistem kendali, sistem rem, mesin, hingga keamanan lainnya tak luput dari pemeriksaan.
Jamaludin mengatakan, hasil pemeriksaan ini membuahkan hasil. Tim menemukan ada kebocoran pada sistem pengereman yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.
"Kami saat ini sedang dilakukan pengujian apa penyebabnya. Tadi diinformasikan ada satu kebocoran di dalam mekanik pengereman kendaraan ini, baik oli maupun gas atau angin yang keluar," katanya.
![]() |
Pemeriksaan ini juga mengungkap jika bus PO Putera Fajar berkantor di Wonogiri bermesin tahun 2006, dan uji KIR sudah kadaluwarsa.
"Untuk PO saat ini belum dapat kami temui, beralamat di Wonogiri. Kalau ke Bekasi belum tahu, hanya informasi saja, mesin tahun 2006. Bus ini sudah melaksanakan uji KIR, tapi batas waktu uji sudah lewat, tanggal 6 Desember 2023 sudah habis masa berlakunya. Saat ini belum melakukan pengujian KIR lagi," pungkasnya.
Sopir Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan jika penyebab kecelakaan adalah gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Subang sekitar pukul 02.00 WIB.
Wibowo menjelaskan, penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan, terungkap jika bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
"Dari tiga langkah ini kita mendapatkan hasil, yang pertama dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal. Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem," katanya.
Kemudian hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya, polisi mendapat keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah fungsi rem.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
"Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," pungkas Dirlantas.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 penumpang bus meninggal dunia.
"Untuk sementara berdasarkan laporan jumlah korban (Meninggal Dunia) ada 11," ujar Wiyagus di lokasi kecelakaan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Maxi menyebut, 11 korban tewas akibat kecelakaan itu sebagian besar adalah pelajar, satu orang guru dan seorang pengendara sepeda motor.
"Iya jadi informasinya sembilan pelajar, satu guru, terus satu lagi pengendara motor asal Cibogo, Subang," ujar dr. Maxi.
(sya/yum)