Massa menggelar demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di Taman Cikapayang, Kota Bandung. Mereka menyuarakan tuntutan mengenai pemenuhan upah layak bagi para pekerja dan menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Dalam aksinya, massa turut membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan di Hari Buruh Internasional. Hak-hak untuk pekerja juga masih jadi sorotan massa aksi yang sepenuhnya belum diberikan kepada para buruh di Indonesia.
"Tuntutan kami adalah tentang upah layak untuk buruh dan jangan terjadi lagi PHK secara sepihak yang terjadi terus-terusan kepada kelompok pekerja dari perusahaan," kata Koordinator Aliansi Buruh Militan, Aminah, Rabu (1/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aminah turut menyoroti kasus kecelakaan kerja atau K3 yang masih rentan terjadi di lapangan. Baru-baru ini ia mengatakan, pihaknya sedang mendampingi kasus kecelakaan yang dialami seorang buruh di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Kemarin baru terjadi di Majalaya, kecelakaan kerja dan membuat tangannya kena mesin. Tapi ironisnya, haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, tidak ada perhatian. Kami lagi memperjuangkan haknya," tuturnya.
![]() |
Massa juga menuntut Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law supaya segera dicabut. Regulasi penuh kontroversi ini kata Aminah, kerap menjadi masalah yang dialami buruh sehingga tidak kehilangan haknya.
"Omnibus Law jelas sudah tidak sesuai lagi, banyak yang tidak berpihak kepada kami selaku buruh. Kita menuntut kepada pemerintah supaya regulasi-regulasi ini dipenuhi. Karena bagaimana pun, pemerintah yang membuat aturan, perusahaan hanya tinggal menjalankan," pungkasnya.
(ral/orb)