Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan dalam kasus viral perundungan bocah yang disiarkan langsung di media sosial. Diah Puspitarini, Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis Anak mengaku bakal melakukan intervensi dan memastikan korban mendapat penanganan.
"KPAI ikut prihatin kejadian perundungan terjadi kembali. Ini juga sudah menjadi atensi kami, beberapa hari ini sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan UPTD PPA. Korban sudah ditemukan, dan memang ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama bahwa anak korban ini kan yatim piatu," kata Diah pada detikJabar, Rabu (1/5/2024).
Diah menyebut UPTD PPA langsung mendampingi secara psikologis dan melakukan pemeriksaan pada korban. Kata Diah, meskipun penyelidikan masih berlangsung namun hal tersebut harus cepat dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami sampaikan kepada Kanit PPA Polrestabes Bandung untuk segera ditindak siapapun pelakunya. Segera diselidiki. Kami juga memastikan bahwa korban ini tidak mendapatkan intimidasi kembali," lanjutnya.
Baca juga: Saat Konten Berakhir Petaka di Jabar |
Korban yang berinisial D (14), diketahui adalah bocah yatim piatu, tidak bersekolah, dan berprofesi sebagai juru parkir di Kota Bandung. Ia saat ini tinggal bersama kakak tirinya.
Selanjutnya, perlindungan hukum dan pendampingan psikologis bakal diberikan oleh UPTD PPA. Sementara itu Dinsos Bandung diminta oleh KPAI untuk menurunkan pekerja sosial. Meskipun, penanganan pada D mungkin akan lebih kompleks karena banyak orang yang harus dilibatkan untuk mendampingi.
"Kondisi anak sudah tidak memiliki orang tua, ini harus menjadi perhatian tersendiri. Harus dihubungkan dengan keluarga besar, pemerintah desa setempat, bahkan sampai RT/RW. Harapan kami Dinsos dan Disdik juga bisa membantu memfasilitasi pendidikan formal ataupun non-formal bagi korban," ucap Diah.
Selain pendampingan, D juga akan mendapatkan bantuan sosial. Namun Diah mengaku bansos ini belum diberikan. "Selanjutnya kami minta kepolisan untuk segera menuntaskan dan ini sepertinya sudah bergerak, agar bisa segera diselesaikan. Kita kawal bersama dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," harap Diah.
Di lain sisi, Diah juga mengaku prihatin sebab pengaduan kasus kekerasan di KPAI terus berdatangan. Ia pun belum bisa merinci berapa banyak kasus pengaduan yang masuk setiap harinya.
Meskipun begitu, sepanjang Januari-April 2024 ini KPAI telah memproses lebih dari 50 kasus kekerasan fisik dan psikis anak.
"Sebenarnya kasus pengaduan yang masuk juga banyak, sejauh ini terdata yang sudah kami tindak lanjuti ada 59 kasus yang sudah di STTP oleh KPAI. Di antaranya 17 kasus bullying di sekolah, 42 kasus perundungan, pembunuhan, dan pengeroyokan," tutur Diah.
Sebelumnya diberitakan viral video berdurasi tiga menit perundungan bocah di Bandung. Dalam video, terlihat dua orang pelaku melakukan perundungan terhadap seorang bocah. Pelaku juga melakukan aksi kekerasan dengan memukul kepala korban.
Dengan berbahasa Sunda, para pelaku meminta korban membuka aplikasi WhatsApp di sebuah smartphone. Namun karena menganggap melawan, pelaku langsung memukul korban menggunakan botol dan membuat korban menangis kesakitan.
Sementara pada video lainnya, pelaku mengaku punya paman yang merupakan seorang jenderal. Dia juga dengan lantang mengatakan, tidak takut berurusan dengan hukum dan siap untuk dibui (penjara).
Siaran langsung tersebut kemudian diunggah oleh seorang content creator di akun Instagram @arief_rachman_saputra. Ia mengaku mulanya kerap mendapat notifikasi untuk memviralkan pelaku, yang diketahui berinisial YW alias U.
Kejadian perundungan tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi perundungan diyakini berada di sekitar Komplek Singgasana, daerah Mekarwangi, Kota Bandung. Korban yang berinisial D, saat itu diketahui tengah duduk di kuburan daerah tersebut.
(aau/yum)