Jabar Hari Ini: Masalah Honor Berujung Didi Dikubur di Dalam Rumah

Jabar Hari Ini: Masalah Honor Berujung Didi Dikubur di Dalam Rumah

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 16 Apr 2024 22:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi mayat. (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (16/4/2024). Salah satu di antaranya geger penemuan mayat dikubur di dalam rumah Kabupaten Bandung Barat. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Motif Pembunuhan Didi yang Mayatnya Dikubur di Dalam Rumah

Didi Hartanto ditemukan tak bernyawa dan terkubur di dalam rumahnya, Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Nyawa pria 45 tahun itu dihabisi oleh Ijal (31), seorang tukang kebun dan tukang bersih-bersih di sekitar tempat tinggalnya.

"Untuk korban ini diduga kuat merupakan korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial I," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldi mengatakan, Ijal diduga sebagai pelaku pembunuhan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Ijal merupakan orang terakhir bertemu dengan korban pada 23 Maret lalu.

"Jadi saat olah TKP menindaklanjuti kecurigaan keluarga, anggota Satreskrim dan Polsek Cililin mendapatkan kejanggalan. Akhirnya didapat pria berinisial I ini yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di kompleks tersebut," kata Aldi.

ADVERTISEMENT

Aldi mengatakan, terungkapnya penemuan jasad yang dikubur di dalam rumah berawal dari laporan kehilangan dari keluarga korban pada 30 Maret 2024.

Jasad pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi itu ditemukan pada Selasa (16/4/2024) dini hari.

Ijal diketahui menghabisi nyawa korbannya karena sakit hati usai menagih uang kerja selama dua hari, namun tak kunjung dibayarkan.

"Jadi pelaku ini menagih uang kerja dia selama dua hari sebesar Rp300 ribu. Tapi tidak dibayarkan, maka langsung dibunuh. Kemudian mengambil barang berharga korban," kata Dir Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

Setelah membunuh Didi, Ijal mengambil berharga majikannya yakni dua unit motor. Satu unit motor dijual, sementara satu motor lainnya disembunyikan di rumah orangtua Ijal.

"Kemudian dia mengambil sertifikat rumah dan handphone milik korban. Tapi untuk motif sebenarnya apa, masih kita dalami lebih lanjut," kata Surawan.

Jasad Didi akhirnya dievakuasi pada pukul 11.30 WIB. Bau busuk menyeruak dari kantong mayat yang digotong oleh Tim Inafis Polda Jawa Barat dan Polres Cimahi. Jasad Didi kemudian dibawa ke RS Sartika Asih untuk diautopsi.

Sementara Ijal kini sudah ditangkap polisi pada Senin (15/4/2024). Sebelumnya, ia sempat kabur-kaburan hingga ke Jakarta usai membunuh dan membawa motor milik korban.

Bupati soal Kasus Kawin Kontrak di Cianjur

RN (21) dan LR (54), dua mucikari kawin kontrak itu telah ditangkap polisi. Kedua pelaku ternyata juga menjajakan gadis yang masih berstatus pelajar ke pria Timur Tengah hingga India.

Bahkan para korban dijajakan dengan modus kawin kontrak selama libur sekolah untuk menghindari kecurigaan orangtua gadis belia tersebut. Bisnis haram tersebut rupanya sudah beroperasi sejak 2019, sehingga diduga korbannya pun sudah cukup banyak.

Bupati Cianjur, Herman Suherman pun mengaku prihatin dengan adanya tindak perdagangan orang (TPPO) berkedok kawin kontrak di Kota Santri itu. Meskipun Cianjur sudah meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan kawin kontrak, pencegahannya belum bisa maksimal lantaran hanya bersifat imbauan tanpa sanksi.

Herman mengatakan pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, tetapi ternyata sampai saat ini praktik tersebut masih terjadi.

"Saya berterima kasih ke pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini. Tentu sangat prihatin juga, praktik kawin kontak masih terjadi padahal sudah gencar sosialisasi," kata dia, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, Pemkab Cianjur melakukan langkah antisipasi melalui sosialisasi berdasarkan Perbup larangan kawin kontrak yang diluncurkan pada 2021 lalu. "Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak. Dan itu jadi dasar untuk antisipasi," kata dia.

Namun, Herman mengungkapkan jika aturan tersebut hanya bersifat anjuran dan imbauan. Menurutnya tidak ada sanksi, sebab belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak. Herman berdalih, Pemkab belum bisa mengeluarkan Perda dan menerapkan sanksi lantaran belum ada aturan di tingkat pusat.

"Kita ingin ada sanksi dan jadi landasan hukum yang kuat. Tapi kan Perda belum bisa dibuat, karena di pusatnya juga belum ada aturan serupa. Sempat dari kementerian akan mengusulkan aturan soal larangan kawin kontrak, tapi sampai sekarang belum ada. Jadi kamu hanya bisa maksimalkan Perbup untuk sosialisasi," kata dia.

Herman berharap, meskipun belum ada Perda ataupun aturan yang lebih tinggi, masyarakat bisa turut mencegah terjadinya kawin kontrak. Menurutnya, praktik tersebut akan merugikan perempuan, sebab mereka tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya.

"Sifatnya juga kan sementara. Kalau mereka (perempuan) sampai memiliki anak dari kawin kontrak akan menjadi beban juga, sebab pasangannya akan meninggalkan mereka setelah masa pernikahan selesai. Tidak ada nafkah," kata dia.

"Apalagi ada informasi, banyak yang dijanjikan mobil atau rumah ternyata hanya mobil sewaan atau rumah kontrakan. Sedangkan si pria asingnya ini pulang begitu saja ke negara asal. Makanya harus sama-sama mencegah, supaya kaum perempuan tidak menjadi korban," pungkasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur ikut bersuara. MUI menegaskan praktik kawin kontrak haram. Bahkan para pelakunya dinilai sudah menodai agama.

Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Saepul Ulum, mengatakan praktik kawin kontrak tersebut sangat dilarang, karena sudah tidak relevan dengan dalih kondisi masa lalu dengan saat ini.

Apalagi, lanjut dia, dalam praktiknya banyak ketidaksesuaian dimana wali dari perempuan bukan wali sesungguhnya tetapi hanya sewaan. "Sejak awal MUI sudah mengeluarkan fatwa jika kawin kontrak itu haram. Aslinya kan bukan orangtua atau wali asli. Dan pernikahannya itu juga settingan," kata dia.

Menurutnya perkawinan juga merupakan hal yang sangat sakral, dimana pasangan mengikrarkan diri untuk hidup bahagia dalam jangka waktu yang panjang. "Jadi salah ketika kebahagiaan itu ditentukan atau dibatasi waktunya," kata dia.

Bahkan, dia menyebut praktik kawin kontrak sudah menodai agama, sebab mengatasnamakan agama untuk memenuhi keinginan atau nafsunya. "Jelas ini menodai agama. Praktiknya settingan dan nikahnya hanya kedok," tegasnya.

Begal di Bandung Tusuk Sopir Taksi Online

Warga Pasirjambu, Hendri Fatahilah (22) nekat melakukan penusukan dan perampokan kepada sopir taksi online, Bustomi (50). Hendri dengan sadis melakukan penusukan secara terus-menerus dengan menggunakan pisau kater.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (14/4/2024) kemarin. Korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya dan pelaku langsung melakukan merampas mobil yang dimiliki korban.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4/2024).

Kusworo menjelaskan aksi perampokan tersebut bermula saat tersangka memesan taksi online dari Pasirjambu dengan tujuan Pangalengan. Setelah itu tersangka langsung diantar dengan posisi duduk di bagian belakang mobil.

"Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut," katanya.

"Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur," lanjutnya.

Kusworo mengaku masih melakukan penyelidikan terkait motif yang dilakukan tersangka. Namun, kata dia, aksi tersebut dipicu adanya masalah keluarga dari tersangka.

"(Motif) masih kita dalami. Namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan," ujar Kusworo, di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4/2024).

"Dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban," lanjutnya.

Kusworo mengungkapkan, dalam pres rilis tersebut belum bisa menghadirkan tersangka. Pasalnya kondisi tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit, sebab saat penangkapan tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Pasangan Lansia di Cianjur Tinggal di Gubuk Reyot

Nasib pilu harus dialami pasangan suami istri yang sudah lanjut usia, Yaya Suharya (65) dan Nana Sumarna (70). Pasangan yang juga merupakan penyintas gempa ini tinggal di gubuk reyot yang hanya berukuran 2x3 meter tanpa listrik.

Rumah kecil yang sudah lapuk dan bocor di Kampung Tegallega, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur didirikan Yaya dan Nana sekitar 3 bulan lalu.

Sebelumnya, pasutri lansia itu tinggal di sebuah rumah kontrakan. Namun gempa bumi pada 2022 lalu menghancurkan tempat tinggalnya itu.

"Setelah kontrakan ambruk, saya tinggal di rumah warga yang terdampak gempa. Tapi karena takut ambruk, saya dengan suami buat gubuk di sampingnya untuk tinggal," ungkap Nana, Selasa (16/4/2024).

Bermodalkan kayu dan bilik bekas, Yaya dan Nana pun mendirikan gubuk kecil. Bangunan itu tampak tidak layak, dengan ukuran gubuk hanya seluas 2x3 meter, tentunya tidak ada cukup ruang untuk aktivitas tetapi sebatas untuk merebahkan badan dan tidur beristirahat dari lelahnya hari.

"Ada kayu dan bilik bekas, kemudian ada uang sedikit untuk beli paku. Ibu bikin gubuk ini di lahan milik warga. Alhamdulillah warganya baik memperbolehkan mendirikan gubuk di tahanya untuk ibu dan bapak tinggal," kata dia.

Selama tiga bulan pasutri yang tinggal sebatang kara tanpa keluarga ini tinggal di rumah gubuk yang sudah tidak layak huni. Di sebagian dinding itu bolong, dengan atap yang sedikit menganga menembus langit. Tak ayal saat malam hari, dinginnya angin malam menusuk tubuh kedua lansia tersebut.

Bahkan kala hujan deras, mereka juga terpaksa mengungsi ke rumah tetangga lantaran banyaknya bagian gubuk yang bocor membuat air masuk.

"Kalau hujan turun, gubug kami pasti banjir karena bocor, dan kalau hujannya lama ya kami terpaksa lari ke rumah tetangga," tuturnya.

Tak hanya itu, saat malam hari mereka juga harus tidur dan beristirahat dalam kondisi gelap gulita. Tak ada listrik, menyebabkan tak ada penerangan sedikit pun.

Sesekali mereka bisa menikmati terang di kala malam dengan mengandalkan lampu cempor. Bahkan untuk mandi dan buang air, mereka terpaksa menggunakan toilet umum lantaran tak mampu membangun toilet sendiri.

"Kalau mau ke toilet dan mandi cari toilet umum. Kalau malam hari, terpaksa tahan buang air karena kan lumayan jauh serta gelap kalau ke toilet umum," tuturnya.

Untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari mereka, hanya mengandalkan suaminya yang bekerja serabutan. "Dulu sempat bekerja di rongsok, tapi tiba-tiba diberhentikan," ucapnya.

Tak ayal mereka kerap mengandalkan bantuan dari tetangga atau warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Di sisi lain, Ujang Hendi, tokoh masyarakat Kampung Tegallega, mengatakan kedua lansia tersebut mendirikan gubuk di atas lahan milik warga. Selama ini mereka mengandalkan pekerjaan sebagai buruh serabutan dan pemberian warga untuk bertahan hidup.

"Iya itu di lahan warga yang merelakan digunakan untuk didirikan gubuk. Kalau untuk sehari-hari mengandalkan penghasilan sebagai buruh serabutan. Kadang ada yang nyuruh untuk babad rumput dan lainnya. Kalau ada donatur juga langsung diarahkan untuk ngasih ke pasangan tersebut," kata dia.

Menurut dia, warga juga berharap pasangan lansia itu mendapatkan bantuan dari pemerintah, agar di masa tuanya bisa hidup lebih layak.

ASN di Tasik dan Majalengka Telat Ikut Apel

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya dan Majalengka terlambat apel pada hari pertama kerja pascalibur Idul Fitri, Selasa (16/4/2024).

Pantauan detikjabar di Kantor Bupati Tasikmalaya misalnya, pelaksanaan apel terlihat tidak penuh. Sejumlah asN terlambat mengikuti apel. Mereka berlarian menuju lapangan hitam saat inspektur upacara memberikan sambutan.

Beberapa diantaranya menerobos rindangnya pepohonan hingga ilalang agar bisa masuk lokasi apel dari belakang barisan. ASN terlambat apel karena kondisi jalanan masih padat, pasca arus balik lebaran.

"Lari mayan cape pak, demi bisa apel biar bisa salaman. Tadi dari rumah mah pagi. Jalan aja masih padet," ujar Resi, peserta apel pada detikJabar.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengklaim kehadiran pegawai Kantor Bupati mencapai 75 persen. Meski Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan work form home (WFH) selama dua hari mulai tanggal 16 dan 17 April.

Di lain sisi, sejumlah ASN Pemkab Majalengka juga datang terlambat saat mengikuti apel pagi bertajuk halal bihalal. Di lapangan Setda Majalengka, kegiatan dibuka langsung oleh Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi.

Apel ini digelar sekitar pukul 07.52 WIB. Namun saat kegiatan berlangsung, terpantau ada sejumlah ASN yang datang terlambat.

Mereka juga terlihat dihalau petugas Satpol PP saat hendak masuk pintu gerbang Pendopo Majalengka. Para ASN yang telat itu diminta masuk lewat pintu gerbang lainnya dikarenakan kegiatan sudah berlangsung.

"Maaf Pak/Bu lewat gerbang satunya aja," imbau petugas Satpol PP, Selasa (16/4/2024).

Meski sebagian ASN dihalau petugas, namun ada beberapa ASN yang diistimewakan. Terlihat, ada seorang Camat dibukakan pintu gerbang meski ia juga datang terlambat.

Menyikapi hal itu, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi berjanji akan mengevaluasi para ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. Meski begitu, Dedi menyampaikan akan ada konsekuensi bagi ASN yang tidak disiplin.

"Kalau kaitan telat diatur nanti karena mereka ada jam, jam masuk kerja, itu ada jam yang masuk di sistem. Ya itu nanti akan akumulasi terhadap bulanan pada saat berjatuhan tunjangan tambahan penghasilan," kata Dedi saat diwawancarai detikJabar.

Walaupun masih kedapatan ASN telat datang di hari pertama kerja usai libur lebaran, kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Majalengka diklaim tak ada yang bolos. Namun ada beberapa ASN yang masih cuti dan izin masuk pada hari ini.

"Hampir seluruhnya kehadiran itu hadir, hanya ada beberapa yang memang mereka masih (cuti), bukan tanpa keterangan, ada yang sakit, termasuk ada keluarganya yang meninggal," ujar dia.

(aau/orb)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads