Delapan unit bus angkutan mudik Lebaran tahun 2024 ini dipastikan laik jalan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Pengujian bus angkutan mudik di wilayah Kota Cimahi itu sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran yang mulai terjadi.
"Kita pastikan bus yang akan mengangkut pemudik dari Cimahi ini laik jalan setelah pengujian teknis," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto saat ditemui di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Cimahi, Selasa (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ancaman Tak Biasa di Balik Klakson Telolet |
Petugas penguji mengecek kesiapan armada dari segala aspek. Mulai dari perangkat pengereman, lampu, klakson, wiper, ban, hingga perangkat keamanan di dalam kendaraan.
"Semua dicek dan harus laik, seperti rem, ban, uji kir kendaraannya berkala atau tidak. Lampu, wiper, kemudian pemecah kaca di dalam bus juga harus tersedia dan baik," kata Ruswanto.
Kemudian pihaknya juga mengingatkan supaya pengelola PO bus tak memasang klakson telolet. Klakson telolet sendiri sudah dilarang penggunaannya karena unsur keamanan dan keselamatan.
"Sudah dilarang kan, sesuai aturan tidak boleh lagi. Tadi ada ditemukan satu bus pakai klakson telolet, kita minta dicopot. Berbahaya, karena anak-anak banyak yang cari klakson itu, dan mereka tidak memikirkan keselamatan," ucap Ruswanto.
Selain untuk kendaraan umum, pihaknya juga mengimbau agar kendaraan pribadi yang bakal dipakai sebagai angkutan mudik agar melakukan pengujian di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cimahi.
"Tentu kita imbau, masyarakat mengecek kendaraannya di sini, gratis. Jadi nanti saat mudik lebih aman dan nyaman karena tahu kondisi kendaraannya seperti apa," tutur Ruswanto.
Satu Bus di Tasik Bermasalah
Sementara itu, pengecekan armada bus mudik juga dilakukan di Tasikmalaya. Puluhan bus dan angkutan umum di Terminal Singaparna dicek secara detail.
Pemeriksaan mulai dari kelengkapan surat berkendara, pemeriksaan kesehatan sopir, serta fisik kendaraan. Satu per satu angkutan lebaran diperiksa mulai lampu rem, lampu sein, wiper, kemudi, klakson, ketebalan ban hingga ketersediaan pemecah kaca.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Disinyalir sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah habis masa uji kirnya. Indikasinya, pengendara menunjukan bukti uji kir yang beda masa berlakunya. Dalam barcode tertera bulan Maret 2024 sementara dalam tulisan di lembar yang sama ditulis 11 April 2024.
"Pada bukti uji kir memang ada perbedaan waktu antara yang tertera pada barcode dan kartu hasil ujinya. Kalau di barcode itu bulan Maret, sementara pada kartu hasil ujinya, April. Jadi ada selisih satu bulan waktu periodiknya. Sebetulnya itu sudah tidak berlaku," ujar Kabid Angkutan Umum Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya A Mulyadi.
![]() |
Atas temuan tersebut, petugas melarang bus beroperasi. "Kami larang jalan jangan jadi angkutan lebaran sebelum lulus uji Kir," kata A Mulyadi.
Sementara itu, puluhan sopir dan kondektur turut diperiksa kesehatan dan menjalani tes urine. Meski seluruhnya negatif narkoba, namun mayoritas sopir mengalami kelelahan. Banyak juga yang mengalami tensi tinggi. Mereka diminta istirahat tiga jam sebelum lanjutkan perjalanan.
(dir/dir)