Sebanyak enam pasangan digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dalam razia yang digelar di beberapa indekos dan hotel di Kota Cirebon pada Sabtu (24/3/2024) malam. Beberapa botol dan jerigen berisikan miras juga turut disita.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhamad Luthfi Iqbal menyampaikan dari hasil razia kali ini didapatkan sebanyak 6 pasangan bukan suami-istri di sejumlah penginapan.
"Malam ini kita bagi dua tim untuk melakukan razia di bulan Ramadan. Kami dapati sebanyak enam pasangan bukan suami istri dibeberapa tempat," ungkapnya kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pasangan didapati sedang asik berduaan di dalam kamar indekos dan hotel yang ada diwilayah Kota Cirebon. "Mereka ini kami pastikan bukan pasangan suami istri," terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya turut mengamankan minuman keras pabrikan jenis bir dan tuak dari sejumlah titik lokasi. "Tadi kita dapati 10 botol bir dan 9 jerigen miras jenis tuak dari beberapa tempat," ucapnya.
Selanjutnya, seluruh pasangan yang terjaring pada razia kali ini diperiksa dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kita lakukan penyidikan dan kita bina kepada mereka. Serta kita lakukan denda paksa untuk menimbulkan efek jera bagi mereka," tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun masih menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi disejumlah wilayah.
"Kita juga dapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan jelas melanggar surat edaran nomor 556.1/SE/Disbudpar tentang pengaturan operasional kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1445 H tahun 2024," jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk menindaklanjuti tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.
"Tentunya kita akan berkoordinasi dahulu dengan Disbudpar untuk menindaklanjuti hasil temuan kami ini," pungkasnya.
(orb/orb)