Ketua Tim Pemeriksaan Obat dan Makanan Balai Besar POM Bandung, Leni Maryati menyebut pengawasan parsel telah dilakukan pihaknya sepanjang bulan Ramadan. Sampai saat ini, terdeteksi ada belasan distributor parsel yang melanggar di beberapa titik Jawa Barat.
"Jadi unit pelaksana teknis di Jabar itu ada tiga unit, salah satunya Balai Besar POM di Bandung jadi kami melakukan pengawasan tidak hanya di Bandung. Kami sudah mengawasi 45 sarana pangan, 12 sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan seperti tanpa izin edar atau sarana tidak memadai seperti gudang kotor. Itu pengawasan tingkat distributor," kata Leni dalam acara Bandung Menjawab, Kamis (21/3/2024).
"Parcel itu kami awasi lihat baik isi kemasan, kondisi kemasan, izin edar, dan masa kadaluarsanya. Biasanya pelanggaran paling sering itu kemasan kondisinya penyok, langsung kita minta turunkan. Pengawasan dilakukan dari hari pertama Ramadan sampai seminggu setelah lebaran," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM pun telah melakukan peringatan terhadap 12 distributor tersebut. Katanya, pengawasan skala distributor penting dilakukan di bulan Ramadan, sebab pengawasan kerap lemah dengan banyaknya stok pangan.
"Kalau gudang penuh, biasanya di situ lemah pengawasan. Mereka harus jaga mutunya. Sebetulnya tren pelanggaran bulan ini menurun, karena jumlah pemeriksaan kami naik. Sanksinya kami beri dulu peringatan, jadi dilakukan bertahap," ucap Leni.
Tak cuma parcel, Leni menyebut di bulan Ramadan ini pihaknya juga mengawasi penjualan takjil di Bandung Raya. Pantauan sejauh ini masih terus berlangsung dan pihaknya belum mencatat adanya temuan kasus.
Namun, ia menyebut pengawasan harus dilakukan bersamaan dengan komitmen pelaku usaha. Sebab tak jarang, kasus keracunan terjadi karena kelalaian pedagang pasca BPOM sudah melakukan uji sampling dan uji proses.
"Kadang pedagang kemudian menggunakan sampling yang bagus, tapi maintenance dia tidak berjalan. Ini kami awasi terus, hari ini kami ada di Perumahan Permata Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28 April kami turun ke Pusdai Kota Bandung, dan selanjutnya ke Kabupaten Bandung serta Cimahi. Jadi pada takjil kami fokus keamanan apakah ada bahan berbahaya dan pengawet yang disalah gunakan," ujarnya.
Jajanan yang dijajakan PKL, kata Leni, masuk dalam produk siap saji yang tidak memerlukan izin edar dengan masa kadaluarsa di bawah 7 hari. Namun, ia mengatakan pengawasan bahan berbahaya dan mikrobiologi tetap secara acak pihaknya lakukan.
"Jika ditemukan pelanggaran, untuk PKL kami gunakan pendekatan persuasif edukasi agar mereka memakai bahan yang aman. Kemudian meminta mereka tidak berjualan dulu. Kalau produsen besar akan dilakukan pedoman tindak lanjut. Kalau tindakannya tanpa izin edar, maka akan dimusnahkan, tapi kalau pelanggaran kecil akan dibina," ucap Leni.
Ia pun mengimbau agar masyarakat cerdas dan berhati-hati memilih produk pangan selama bulan Ramadan. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk tidak hanya berpikir keuntungan atau harga yang miring semata.
BPOM pun memberikan tips agar masyarakat bisa melakukan cek mandiri produk-produk berkualitas, yakni dengan Cek-Klik. Masyarakat juga bisa menghubungi hotline BPOM di 08119900533, jika menemukan produk yang tidak sesuai atau tidak layak konsumsi.
"K yakni Kemasan tidak bocor atau penyok, khawatir ada lubang kecil yang tidak nampak sehingga tumbuh bakteri. L, cek Label perhatikan penyimpanan atau suhunya harus di kulkas? I yakni Izin edar, apakah dia produk dalam negeri, luar negeri, atau PIRT? Terakhir K yakni Kadaluarsa harus dilihat," tutur Leni.
(aau/yum)