Bawaslu Kota Bandung mendapatkan 'surat kaleng' yang berisi laporan dugaan pelanggaran pada tahap rekapitulasi Pemilu 2024. Surat tersebut saat ini sedang ditelusuri untuk mencari klarifikasi dari pihak yang mengirimnya.
Sekedar diketahui, pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah dirampungkan di tingkat KPU Kota Bandung pada Rabu (6/3/2024) kemarin. Sebelum pleno itu diketuk, Bawaslu kemudian mendapat 'surat kaleng' yang dikirim ke kantornya di Jalan Nuansa Mas Raya, Cipamokolan, Kota Bandung.
"Jadi ada yang mengirimkan surat ke kantor Bawaslu dan diserahkannya ke sekuriti, orangnya terus langsung pergi. Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (7/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJabar pun mendapatkan 'surat kaleng' yang dikirim ke Bawaslu Kota Bandung. Surat itu berisi dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu partai politik untuk Pileg tingkat DPRD hingga DPR RI.
Berdasarkan tugasnya, Bayu menjelaskan, bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU Kota Bandung. Pihaknya hanya bisa menangani dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024 di Kota Kembang.
Namun kemudian, Bawaslu tidak bisa langsung memproses laporan dugaan pelanggaran yang dicantumkan dalam 'surat kaleng' tersebut. Sebab menurut Bayu, pihaknya memerlukan klarifikasi dari pelapor untuk bisa memutuskan aduan itu memenuhi syarat atau tidak.
"Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung itu terhadap surat ini, kami harus menghubungi siapa. Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa," ujarnya.
"Terus kalau yang melaporkannya suatu lembaga, dia terdaftar enggak sebagai lembaga Pemantau Pemilu di KPU. Atau, dia terdaftar enggak sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah. Nah ini kita bingung, karena mereka juga tidak melengkapi dugaan penggelembungan suaranya dilakukan siapa kepada siapa," ucap Bayu menambahkan.
Meski Bawaslu sementara ini menyimpulkan surat tersebut sebagai 'surat kaleng', namun penelusuran mengenai laporan dugaan pelanggarannya tetap dilakukan. Sebab Bayu mengatakan, selama proses rekapitulasi berjalan, ada sejumlah pihak dari perwakilan peserta Pemilu yang turut menyebutkan dugaan tejadinya penggelembungan suara dalam rekapitulasi Pemilu di Kota Bandung.
"Karena kemarin di tahapan rekapitulasi, itu ada keberatan juga dari saksi paslon 03 dan saksi partai yang lain perihal jumlah surat suara cadangan yang lebih. Terus ada keberatan dengan indikasi penggelembungan suara," ungkapnya.
"Kita sedang lakukan penelusuran, apakah benar yang disampaikan pihak pelapor (surat kaleng) ini salah satunya dengan penelusuran keberatan dari para saksi selama proses rekapitulasi di tingkat Kota Bandung. Intinya dugaan ini sedang kita telusuri apakan terjadi atau tidak di lapangan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti membantah, soal tuduhan dugaan penggelembungan suara. Ia menegaskan, rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan berdasarkan ketentuan.
"Terkait penggelembungan itu tidak ada, karena sistem Sirekap sudah sesuai. Dan kita ada perbaikan, misalnya penggejlokan atau apapun telah dilakukan di rekapitulasi tingkat kota dengan melihat C hasil plano yang tetap masih menjadi landasan dasarnya. Karena Sirekap alat bantu saja," katanya saat dihubungi detikJabar, Kamis (7/3/2024).
Wenti juga mengungkapkan, rapat rekapitulasi di tingkat Kota Bandung dilakukan sesuai acuan. Meski ada koreksi, namun itu sudah diperbaiki dengan disaksikan Bawaslu dan para saksi peserta Pemilu 2024.
"Rapat rekapitulasi tingkat Kota Bandung sudah sesuai mengacu pada D Hasil Kecamatan. Walaupun ada beberapa koreksian, sudah dilakukan perbaikan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan saksi-saksi peserta Pemilu pada forum tersebut," pungkasnya.
"Jadi ada yang mengirimkan surat ke kantor Bawaslu dan diserahkannya ke sekuriti, orangnya terus langsung pergi. Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (7/3/2024).
PDIP hingga Gerindra Lapor soal Dugaan Penggelembungan Suara
Indikasi penggelembungan suara untuk Caleg DPR-RI ditemukan di Kabupaten Sukabumi. Dugaan itu dilontarkan oleh Partai PDI-P dan Gerindra. Mereka menemukan hal itu di wilayah Kecamatan Cikidang.
PDI-P menemukan indikasi soal itu di salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Desi Ratnasari sementara Partai Gerindra menemukan adanya indikasi penambahan suara di Calegnya sendiri.
Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah mengatakan, ada dugaan penambahan suara untuk Caleg DPR-RI dari Partai PAN Desi Ratnasari. Hal itu menurutnya merugikan raihan suara untuk PDIP di Kabupaten Sukabumi.
Dijelaskan Jajah, indikasi perbedaan dilihat dari C1 yang merupakan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dan form DA 1 yang merupakan rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Kemarin kita membedah yang di Cikidang, kalau C1 misalkan perolehan suara 7, sementara di DA 1 hasilnya 11, di TPS 1. Kemudian TPS 2, C1hasilnya 15 misalkan, DA 1 nya hasilnya 30. Sehingga di 5 desa di sekian TPS itu hampir 499 jumlah suara," kata Jajah kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, suara itu mengalir untuk Caleg DPR-RI Desi Ratnasari yang memiliki nomor urut 1 di PAN. Jajah memastikan untuk partainya sendiri secara keseluruhan merupakan suara murni mulai dari C1 hingga DA 1.
"Itu untuk suara yang PAN, Desi (Ratnasari) penambahan kadang ambil di suara tidak sah, misalkan kalau berbicara jujur kami PDI-P Perjuangan, 10 ya 10 kita. Kalau mereka 10 itu ada penambahan, jadi kita dirugikan. Merugikan PDIP masa 8 persen jadi ajnlok 5 persen udah masif itu," ujarnya.
"Ya permainan lah gimana sih permainan. Itu fakta kan ada, ada data C1 DA 1 udah fiks itumah, sudah kita laporkan ke Bawaslu," imbuh Jajah. Ia menjelaskan temuan itu berada di sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Cikidang.
Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Kabupaten sukabumi Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya menemukan ada penambahan suara Caleg DPR-RI partainya ke nomor urut 2. Namun pihaknya akan lebih dahulu melakukan rapat internal sebelum melaporkan hal itu ke Bawaslu.
"Kita jadi (laporan ke Bawaslu) hanya di kaji dulu kan laporan enggak boleh sembarangan harus memenuhi unsur supaya bisa diterima oleh Bawaslu dan Gakkum, nanti kita kabarin kalau laporan ke Bawaslu," kata Agus, Kamis (7/3/2024).
Hal itu dijelaskan Agus, pihaknya sempat meminta untuk penyesuaian data C1 miliknya dengan DA 1 yang diplenokan oleh pihak KPU. Hasilnya saat itu memang ada perbedaan yang akhirnya data disesaikan.
"Jadi di ruang sidang kami lakukan koreksi, kalau kami sendiri sejak tanggal 3 Maret 2024 kami sudah menemukan indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Cikidang untuk DPR-RI. Kita temukan di Desa Sampora, Cikiray dan Gunung Malang kurang lebih di 21 TPS kita uji perbandingan C1 Plano dan DA 1 hasil ," kata Agus.
"Di situ terbukti dan tidak terbantahkan di C1 Plano, contoh misalnya calon no 1 mendapatkan 6 suara kemudian calon nomor urut 2 hasil suara 4 ter D hasil berubah, calon no 1 tetap 6 no 2 jadi 14, rata-rata per TPS ditemukan penambahan suara 10 sampai dengan 30 suara ketika kita bongkar tersebut PPK Cikidang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti ataupun rasional, ini disaksikan oleh saksi dari partai lainnya," jelas Agus.
Diketahui Caleg DPR-RI Partai Gerindra untuk Dapil IV Jabar, Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Cianjur untuk nomor urut 1 Heri Gunawan yang merupakan petahana.
"Untuk gerindra kita sudah bisa membongkar dan itu tidak terbantahkan dan sudah terkoreksi. Hasilnya ada 286 suara yang masuk ke calon nomor urut 2 Partai Gerindra jadi 286 itu masuk menambahkan suara pak Dimas. Namun karena hasil temuan sudah dikoreksi sudah dibacakan dalam sidang pleno KPU terkoreksi, jadi suara pak dimas di kecamatan cikidang dikurangi 286 suara ini di wilayah Cikidang," sambung Agus memaparkan.
Bantahan PPK Cikidang
Terpisah Ketua PPK Kecamatan Cikidang Ayus UP Riyanto membantah adanya kesengajaan atau kesalahan pihaknya pada proses pengimputan suara tersebut. Menurutnya hal itu dikarenakan adanya kesalahan pada aplikasi Sirekap.
"Kemarin sudah dijelaskan di forum bahwa itu mrni kesalahan Sirekap. Kalau misalkan pihak Gerindra mau mempermasalahkan itu silahkan saja kan ada tempatnya. Yang jelas kita sudah dijelaskan," kata Ayus.
Ayus secara detil menyebut soal kesalahan pada aplikasi Sirekap tersebut, tiba-tiba angka naik di beberapa TPS dan itu diluar kendali dari PPK Kecamatan Cikidang.
"Angka jadi naik di beberapa TPS dan itu tidak hanya di Gerindra saja tapi yang di depannya juga di DPT ada yang berubah dan angkanya tidak stagnan misalkan empat atau lima tapi random. Murni itu ada di kesalahan Sirekap," jelasnya.
"Jadi rubah sendiri artinya, kesalahannya bukan di PPK karena memang kita tidak tahu, jadi berubah sendiri Sirekapnya. Kalau Gerindra mau mempermasalahkan itu silahkan," pungkas Ayus menambahkan.
Baca juga: Golkar Ingin Ridwan Kamil Tetap di Jabar |
Komentar KPU
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Bele mempersilahkan siapa saja yang ingin melapor ke Bawaslu. Pihaknya siap mengikuti proses nantinya.
"Soal laporan ke Bawaslu, dari urusan dengan PPK untuk terkait pelanggaran, kita mengikuti prorsesnya kode etiknya, kita kan sebagai pengantar," singkat Kasmin Bele.