Bawaslu Tangani 6 Dugaan Pelanggaran Pilwalkot Bandung

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Bawaslu Tangani 6 Dugaan Pelanggaran Pilwalkot Bandung

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 04 Des 2024 04:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Bandung -

Sebanyak enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024 sedang ditangani Bawaslu. Pelanggaran tersebut meliputi praktik politik uang hingga seorang lurah yang dianggap tidak netral.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, ada enam dugaan pelanggaran yang sangat mencolok yakni politik uang, bagi-bagi sembako di masa tenang, dan terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang lurah.

Namun untuk pelanggaran bagi-bagi sembako di masa tenang, Indra menyebut pelaku melarikan diri setelah Bawaslu mendapati bukti-bukti dan memeriksa saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi-bagi sembako di masa tenang itu sudah terbukti seharusnya. Cuma si pelaku kabur, barang bukti diamankan karena ada saksi cuma yang bersangkutan kita telepon, kita undang tidak hadir-hadir, malah menghilang," kata Indra, Selasa (3/12/2024).

Indra juga menuturkan, terdapat seorang lurah di Kota Bandung yang diduga melanggar netralitas. Lurah tersebut menurutnya kedapatan berpose 3 jari saat melakukan sesi foto. Pose itu dianggap identik dengan nomor urut salah satu paslon di Pilwalkot Bandung.

ADVERTISEMENT

"Untuk dugaan pelanggaran lurah itu memang hasil temuan kita berdasarkan informasi dari teman-teman. Kemudian kita langsung melakukan penulusuran, kita telusuri, melakukan pemanggilan dan sebagainya," kata Indra.

Kemudian, pelanggaran lainnya ialah adanya praktik politik uang yang dilaporkan oleh dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu. Ketua RW itu kata Indra mengaku diberi uang senilai Rp 500 ribu oleh salah satu paslon.

"Kejadiannya 31 Oktober 2024, tapi kita akan lihat dulu kajiannya karena belum teregister, jadi masih boleh dicabut. Dugaannya bagi-bagi uang, katanya di GOR C-tra, namun waktu kita nanya bukan di sana, tapi di rumah besoknya," jelas Indra.

Saat ini, seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih ditangani di Setra Gakkumdu Bawalu Kota Bandung. Karena itu, dia belum bisa memastikan apakah dugaan tersebut terbukti benar melanggar atau tidak.

"Tapi semuanya sudah sampai Gakkumdu, kita sudah meminta keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jadi selama masa kampanye dan masa tenang ada 6 dugaan pelanggaran," tandasnya.

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads