Heboh Sampah Medis Berserakan di TPS Sukabumi, Dinkes Buka Suara

Heboh Sampah Medis Berserakan di TPS Sukabumi, Dinkes Buka Suara

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 20 Feb 2024 14:47 WIB
Viral limbah sampah di TPS Sukabumi.
Viral limbah sampah di TPS Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Sebuah foto yang diduga limbah medis, berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi viral di media sosial. Foto tersebut sempat menjadi perbincangan hangat warganet namun kemudian tiba-tiba dihapus.

Dari postingan @sukabumitoday yang berhasil disimpan detikJabar, terdapat seorang warga mengadukan sampah diduga limbah medis berserakan. Pengunggah menyebut, sampah medis itu berupa alat suntikan dan rapid test.

"Selamat siang min, izin lapor ada yang buang sampah medis seperti alat suntikan dan rapid test secara sembarang, lokasinya di talang sampah SMAN3-Ciaul. Untuk peralatan medis seperti ini, mungkin seharusnya tidak boleh dibuang sembarang seperti ini, apalagi sampai berserakan," tulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah membantah jika sampah itu merupakan limbah medis. Menurutnya, sampah yang berserakan hanyalah bungkus bekas alat suntik dan kardus alat rapid.

"Kita keberatan ketika itu disebut sebagai sampah medis karena itu tidak termasuk di dalam Permenkes nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, bukan termasuk limbah medis, tidak termasuk dalam definisi itu," kata Reni saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, limbah medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Menurutnya, limbah B3 medis padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius.

Contoh limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.

Reni mengatakan, pihaknya sudah mendatangi dan mengkonfirmasi puskesmas terdekat dengan lokasi penemuan sampah yang diduga limbah medis. Hasilnya, kata dia, petugas kebersihan mengaklaim tidak membuang sampah medis B3 ke TPS.

"Sebenarnya kan kalau kita lihat gambar itu bungkusan, kalau suntikan nggak, itu plastik yang (membungkus) suntikan. Saya sampai pastikan ke puskesmas, kita pakai merk T bukan? Kalau nggak pakai merk itu berarti bukan sampah kita. Pas kebetulan bulan ini kita beli itu adalah suntiknya merk T semua," ujarnya.

"Tapi kami bisa pastikan bahwa yang medis itu kita simpan secara aman, tertutup, di dalam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) terkunci pada saat penjemputan, barulah dibuka dan dibawa dengan mobil medis tertutup sampai di tempat pengelolaan medisnya, jadi tidak sampai tersentuh masyarakat. Bisa dipastikan kalau ada jarum suntik itu bukan dari kami dan yang kemarin sampah padat non medis, jadi Insyaallah tidak berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Reni menduga jika sampah non medis yang dibuang itu dibongkar oleh pemulung hingga mengakibatkan berserakan di area TPS. "Curiga kami kalau sampah itu dari kami, hari itu petugas kebersihan tidak membuang sampah, jadi curiga saya ada pemulung yang mengambil kardusnya atau plastiknya lalu ditumpahkan," katanya.

Reni menuturkan, masyarakat perlu teredukasi mengenai pengelolaan serta perbedaan sampah medis B3 dan non medis. Apabila benar terbukti fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta membuang limbah medis sembarangan, maka pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas.

"Kalau berhubungan dengan limbah itu bisa kena pidana ya, kalau limbah medisnya (B3) karena dia berpotensi infeksius memberikan penularan pada orang lain. Selama ini kami sangat ketat untuk menjaga dan mengedukasi juga masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh mengatakan, pihaknya sudah mendatangi TPS yang diduga menjadi lokasi pembuangan limbah medis. Hasilnya tak ditemukan sampah yang diduga limbah medis di lokasi.

"Limbah B3 di TPS dekat SMAN 3 tadi hasil penelusuran anggota ke lokasi memang tidak ditemukan adanya bekas atau limbah tersebut, kemungkinan limbah tersebut dibuangnya kemarin sore dan tadi pagi sudah dibersihkan atau diambil oleh Dinas (Lingkungan Hidup) namun tentunya kami dari unit Tipidter Polres Sukabumi Kota akan melakukan cross check," kata Abduh kepada detikJabar, Selasa (20/2/2024).

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala. Apabila kembali ditemukan sampah yang diduga limbah medis, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Karena tidak menutup kemungkinan ada yang membuang kembali di sore harinya, kita akan melakukan pengecekan kembali kalau memang itu ada kita akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Secara aturan, kata Abduh, limbah medis diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Kementerian Kesehatan. Pihak pengelola kesehatan wajib menggunakan jasa ketiga sebagai pengelola limbah medis.

"Tentunya itu kalau nanti ditemukan ada unsur kesengajaan terkait itu kita akan melakukan proses penyelidikan apakah memang ada peristiwa pidana atau tidak di situ. Kalau mengacu kepada itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucapnya.

"Kalau memang terbukti ditemukan ada perbuatan pidana di situ ditemukan ada minimal dua alat bukti sesuai dengan undang-undang PPLH nanti kita akan menggandeng pihak terkait dari Dinas LH di situ diatur ada ancaman pidana di atas 5 tahun," sambung Abduh.

Abduh mengaku, belum dapat memastikan pihak yang telah membuang sampah yang diduga limbah medis. Akan tetapi, TPS itu berdekatan dengan puskesmas dan klinik kesehatan.

(mso/mso)


Hide Ads