Larangan Melipat dan Menggulung Pakaian Saat Shalat, Ini Haditsnya

Larangan Melipat dan Menggulung Pakaian Saat Shalat, Ini Haditsnya

Hanif Hawari - detikJabar
Minggu, 18 Feb 2024 10:00 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi shalat (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Bandung - Syarat sah dan keafdhalan salat tak hanya tata cara gerakan tubuh dan doa. Tetapi juga dari pakaian yang dikenakan. Salah satu aspek yang sering menjadi perbincangan adalah hukum melipat baju atau celana saat sholat.

Dalam melaksanakan ibadah sholat, para Muslim tidak hanya diarahkan untuk memperhatikan tata cara gerakan tubuh dan doa yang dilakukan. Melainkan juga diminta untuk memperhatikan pakaian yang dikenakan. Pakaian yang dipilih dalam pelaksanaan sholat memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi ibadah yang khusyuk.

Hukum Melipat Baju atau Celana Saat Sholat

Sebuah hadits yang sering dikutip terkait dengan larangan melipat atau menggulung pakaian saat sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:


أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan mengumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)

Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah oleh Imam Abu Wafa, Imam An-Nawawi menjelaskan "Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya." (Syarah shahih Muslim (4/209).

Makruh adalah istilah dalam Islam yang menunjukkan sesuatu yang tidak dilarang secara mutlak, tetapi dianjurkan untuk dihindari. Makruh tanzih adalah hukum yang lebih ringan daripada makruh tahrimi, yang berarti bahwa tindakan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun dianjurkan untuk dihindari.

Meskipun sholat yang dilakukan dalam keadaan seperti itu tetap sah, namun dianjurkan untuk menghindari tindakan tersebut karena dianggap buruk dan bisa mengurangi khusyuk dalam ibadah. Hal ini bisa mencegah sikap sombong dan agar sholat dilakukan dengan khusyuk tanpa gangguan dari pakaian yang terlipat atau tergulung.

Memperhatikan Pakaian Sholat

Pakaian yang dipilih untuk sholat bukan hanya sekadar penutup tubuh, tetapi juga mencerminkan rasa hormat, kesucian, dan kesederhanaan dalam beribadah. Selain tidak menggulung pakaian, berikut ini adalah beberapa adab dalam pakaian yang digunakan untuk sholat:

  • Menutup aurat
  • Bersih dan terawat
  • Tidak mewah dan berlebihan
  • Hindari pakaian yang mengandung bau tidak sedap yang bisa mengganggu orang lain
  • Hindari pakaian yang memiliki gambar atau tulisan yang tidak pantas
  • Hindari pakaian yang bisa mengganggu orang lain

Sholat merupakan suatu kegiatan yang berhubungan langsung dengan Allah SWT. Maka dari itu, kita harus memperhatikan pakaian yang digunakan dan memastikan kita menggunakan pakaian yang terbaik.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah dengan judul Hukum Melipat Baju dan Celana Saat Sholat, Ini Haditsnya (hnh/yum)



Hide Ads