Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menelusuri penyebab tidak adanya surat suara Pilpres 2024 di dalam kotak suara untuk TPS 60 di Kampung Cibodas, RT 3/RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Akibat hal itu, TPS 60 terpaksa menunda pelaksanaan pemungutan suara yang mestinya digelar pada Rabu (14/2/2024). Mereka bakal menggelar pemungutan suara tiga sampai sepuluh hari ke depan.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan dua kemungkinan di balik tidak adanya surat suara itu, yakni kesalahan teknis atau surat suara berjumlah 225 ditambah 2 persen sesuai DPT itu hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu karena kesalahan teknis atau hilang dan sebagainya, cuma memang sampai sekarang masih dalam penelusuran," kata Fathir saat ditemui, Kamis (15/2/2024).
Pihaknya juga menuntut KPU Kota Cimahi menjelaskan teknis setting hingga proses pendistribusian kotak suara dari gudang logistik KPU menuju kecamatan kemudian tiba di TPS.
"Hal itu tentu agar evidence atau bukti-bukti jelas kenapa (surat suara) untuk pemilihan presiden itu tidak ada di kotak, intinya begitu," kata Fathir.
Fathir mengatakan berdasarkan PKPU nomor 25 pasal 110, pemilih di TPS 60 bisa mengikuti Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) maksimal sepuluh hari setelah jadwal Pemilu 2024 seharusnya dilaksanakan.
"Jadi sekarang KPU bekerja dulu mengumpulkan surat suara tidak terpakai atau sisa dari setiap TPS. Kalau bisa dikumpulkan lebih cepat, eksekusi bisa lebih cepat juga," kata Fathir.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebab tidak adanya surat suara capres dan cawapres di dalam kotak suara yang diterima KPPS TPS 60 Kelurahan Utama.
"Kita mencoba penelusuran kembali untuk memastikan tidak adanya surat suara di dalam kotak suara. Jadi nanti kita pastikan dulu penyebabnya atau miss-nya itu dimana," kata Anzhar saat ditemui, Rabu (14/2/2024).
Anzhar mengklaim proses setting kotak suara di gudang logistik KPU Kota Cimahi sebelum didistribusikan ke kelurahan dilanjutkan ke masing-masing TPS sudah sesuai prosedur.
Semua tersegel di TPS. Kalau dari gudang sudah terpak rapi. Namun proses pengepakkan surat suara presiden dan wakil presiden memang dilakukan di akhir setelah surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kota/kabupaten.
"Semuanya (pengepakkan) itu sudah sesuai prosedur. Jadi setelah packing kemudian didistribusikan, itu singgah di kelurahan 2 hari, baru ke TPS. Nah jumlah surat suara untuk seluruh Cimahi sudah sesuai, makanya kita belum bisa memastikan miss-nya dimana," kata Anzhar
(sud/sud)