Mau Lapor SPT tapi Lupa Nomor EFIN? Begini Solusinya

Mau Lapor SPT tapi Lupa Nomor EFIN? Begini Solusinya

Herdi Alif Al Hikam - detikJabar
Senin, 12 Feb 2024 04:30 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Ilustrasi pajak (Foto: iStock)
Bandung -

Musim pelaporan SPT Pajak Tahunan sudah tiba. Umumnya banyak orang yang lupa nomor EFIN untuk mengisi SPT. Bagi yang lupa, tak perlu khawatir, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tetap memberikan saluran untuk mendapatkan nomor EFIN setiap wajib pajak.

"Jangan pusing kalau lupa EFIN. #KawanPajak Orang Pribadi, langsung saja mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id dan EFIN segera terkirim ke email #KawanPajak," tulis Ditjen Pajak lewat Instagram @ditjenpajakri, Selasa (6/2/2024).

Ditjen Pajak memberikan format khusus untuk mengirim email lupa EFIN. Pertama, kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek 'LUPA EFIN.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mencantumkan lampiran nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

Ditjen Pajak juga menyediakan saluran telepon 1500200, live chat di laman resmi www.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, ataupun datang ke kantor pajak terdekat.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Lupa EFIN buat Lapor SPT? Kirim Email ke Sini Aja

(hal/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads