Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk salah satu calon presiden dan wakil presiden terpasang membentang di jalan protokol Cianjur. Satpol PP pun segera menertibkan spanduk yang melanggar aturan tersebut.
Pantauan detikJabar, spanduk salah satu capres-cawapres itu terpasang di Jalan KH Saleh Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Terdapat dua spanduk yang dipasang secara melintang di ketinggian sekitar 3,5 meter dari badan jalan.
Kasi Opsdal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Wawan Setiawan Djunaedi mengatakan pemasangan spanduk secara melintang dilarang. Tidak hanya APK tetapi juga spanduk yang bersifat produk komersil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dilarang pemasangan spanduk melintang jalan, aturannya jelas di Perda nomor Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, tepatnya di pasal 23," ujar dia, Jumat (12/1/2024).
Menurut dia, spanduk yang melintang jalan tersebut dapat membahayakan pengendara. Sebab jalur yang dipasangi ya merupakan lalu lintas padat kendaraan.
"Yang dikhawatirkan spanduk itu lepas, karena kan pemasangannya juga hanya dengan tali. Apabila lepas dan menggantung ke bawah, bisa mengenai pemotor sehingga menyebabkan kecelakaan," kata dia.
Dia mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut kepada setiap tim sukses ataupun pengusaha agar tidak memasang spanduk yang membentang jalan sesuai dengan aturan dalam Perda.
Oleh karena itu, lanjut Wawan, pihaknya akan menurunkan tim untuk menertibkan spanduk tersebut.
"Segera kita tertibkan. Kita juga akan sisir lagi setiap wilayah untuk menindak spanduk atau baliho yang melanggar. Tidak hanya alat peraga kampanye tapi juga spanduk atau baliho produk komersil," pungkasnya.
(dir/dir)