Distan: Transaksi Anjing Liar dari Pangandaran Dikirim ke Jogja-Solo

Distan: Transaksi Anjing Liar dari Pangandaran Dikirim ke Jogja-Solo

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Senin, 15 Jan 2024 19:15 WIB
Ilustrasi daging anjing
Ilustrasi daging anjing (Foto: Image generator AI Gencraft)
Pangandaran -

Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran menemukan peredaran jual beli anjing liar. Penjual anjing itu diduga dikirim ke daerah Jogja dan Solo Raya.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian Pangandaran Deni Rakhmat mengatakan peredaran jual beli anjing ditemukan di wilayah Pangandaran. Penjual anjing itu merupakan penjual bebas atau anjing liar.

"Sekitar September 2023, ada surat dari Dog Meat Free, bahwa di Pangandaran, Jawa Barat terindikasi ada peredaran jual-beli Anjing. Selain itu Garut juga kena waktu itu," kata Deni kepada detikJabar saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada warga Pangandaran diduga intens menjual anjing liar ke daerah Jawa Tengah. Penjual anjing itu berada di wilayah Ciokong, Pangandaran berinisial EN.

"EN (dia) bandar anjing di Pangandaran yang jual anjing keluar daerah, tepatnya Jogja dan Solo Raya," kata Deni.

ADVERTISEMENT

Namun, kata Deni, saat Distan cek ke rumah EN setelah mendapatkan kabar bahwa dia sering jual beli anjing. Selain EN, Distan Pangandaran juga menemukan 2 warga lainnya yang menjual anjing liar ke daerah yang sama berdasarkan permintaan.

"Kami mendapatkan info ini dari kerabat para penjual anjing," katanya.

Deni mengatakan warga lain yang menjual anjing berada di daerah Selasari, Kecamatan Parigi berinisial MH dan HR warga Parigi. "Setelah kami konfirmasi, mereka mengakui bahwa sering jual beli anjing atas permintaan dari daerah Jawa Tengah," katanya.

Menurutnya, sekarang kedua penjual itu tidak banyak menerima permintaan anjing sejak ramai menjadi isu nasional. "Ya sejak ramai ada isu larangan jual anjing saat ini. Mereka mengaku sudah jarang lagi kirim," ucapnya.

Distan mengklaim sudah menghimbau kepada para penjual anjing liar supaya tidak lagi mengirimkan atau menjual. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran pada 27 Oktober 2023 yang lalu," katanya.

Deni mengatakan peredaran anjing apalagi untuk konsumsi sangat dilarang karena bukan termasuk komoditas. Selain itu, anjing juga berbahaya apabila terindikasi rabies. "Yang paling bahaya itu memang penyebaran rabies," katanya.

(yum/yum)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads