Raut wajah bahagia terpancar saat Aulia Budimas Junaidi menerima remisi khusus usai ibadah Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Karawang, Senin (25/12/2023). Pasalnya, mata tahanannya makin bekurang setelah menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Sebelumnya tahun kemarin saya dapat 15 hari dan yang sekarang 1 bulan, saya bersyukur bisa dapat remisi lagi," ujar Amalia, usai penyerahan remisi khusus Natal di Lapas kelas II A, Kabupaten Karawang, Senin (25/12/2023).
Amalia menuturkan, dirinya terpaksa mendekam dibalik jeruji besi usai temannya menjebak dirinya, untuk terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus saya narkoba, cuma saya nggak make. Saya nggak ngejual, saya juga bukan kurir. Cuma dititipin teman di rumah dan saya nggak tahu-menahu, jadi saya terbukti bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan," kata dia.
Ia megungkap telah menjalani hukuman dua tahun, setelah menerima vonis lima tahun enam bulan. Pada Natal tahun lalu, Amalian mendapat remisi 15 hari setelah berusaha menunjukkan perkembangan penilaian dirinya.
"Terima kasih juga buat pihak Lapas yang telah membina kami, setelah ini saya akan berusaha menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kabupaten Karawang Christo Victor Nixon Toar mengungkap pihaknya memberikan remisi kepada 15 warga binaan Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang, yang beragama Nasrani.
"Hari ini kami memberikan remisi kepada 15 orang warga binaan kami, masing-maing 1 bulan dan ada yang 15 hari," kata Christo.
Ia menjelaskan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan ketentuan atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan, dimana setiap warga binaan berhak mendapat remisi setelah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
"Sekarang ada remisi umum dan remisi khusus, untuk remisi umum itu 17 Agustus, remisi khusus di setiap hari raya berdasarkan keyakinan yang dianut masing-masing warga binaan," ungkapnya.
Pemberian remisi hanya diberikan apabila warga binaan telah menjalani serangkaian kegiatan pembinaan kepribadian berupa pembinaan keagaman, dan pembinaan kemandirian.
"Penilaiannya ada pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian, termasuk juga penilaian etika dan prilaku di dalam lapas," ujar dia.
Baca juga: 513 Warga Binaan Dapat Remisi Natal di Jabar |
Diketahui, dari total 1.104 warga binaan dan narapidana yang ada di dalam Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang, saat ini Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 15 warga binaan yang merupakan umat kristiani.
"Kalau total itu ada 1.104 semua warga binaan dan narapidana atau yang masih menjalani sidang. Dari 1.104 itu 17 diantaranya ada umat kristiani, dan yang baru mendapat remisi hanya 15, karena yang 2 orang masih narapidana," pungkasnya.
(orb/orb)