513 Warga Binaan Dapat Remisi Natal di Jabar

513 Warga Binaan Dapat Remisi Natal di Jabar

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 25 Des 2023 15:42 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Bandung -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar khususnya Divisi Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 kepada 513 Narapidana, Minggu (24/12/2023).

513 remisi ini di antaranya, 510 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 3 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan prima kepada masyarakat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andika, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Andika dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar.

ADVERTISEMENT

Dari 510 narapidana penerima RK I, sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 378 orang pengurangan 1 bulan, 46 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 24 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersebar di Jawa Barat berjumlah 24.921 orang.

Andika mengungkapkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," ungkapnya.

Remisi juga diatur dalam peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

22 Warga Binaan Rutan Bandung Dapat Remisi

Sementara itu, remisi Natal juga diberikan kepada warga binaan di Rutan Bandung atau Kebonwaru. Ada 22 warga binaan yang menerima remisi Natal.

"Untuk yang mendapatkan remisi khusus sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal sejumlah 22 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan), " ujar Kepala Rutan Bandung Suparman.

Suparman menuturkan pemberian remisi ini mempertimbangkan berbagai aspek. Tak hanya berdasarkan kriteria administratif, warga binaan yang mendapatkan remisi sudah melalui pertimbangan substantif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan.

"Pemberian remisi juga merupakan partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Suparman.




(wip/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads