Nasib malang dialami Tasrun. Dia harus meratapi kepergian istri dan anak yang meninggal dunia saat melakukan proses persalinan.
Mendiang istri Tasrun diketahui menjalani persalinan di RSUD Pantura M.A Sentot Patrol. Istri dan anak Tasrun meninggal dunia sesaat setelah tenaga medis RS memotong tali pusar. Tasrun melihat sendiri anak dan istrinya meninggal dunia di rumah sakit.
"Katanya kalungan tali pusar langsung dipotong padahal saya lihat posisi tangan bayi itu masih gerak cuma setelah dipotong tali pusernya itu bayi sudah nggak ada (meninggal)," kata Tasrul kepada detikJabar, Rabu (20/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasrun juga melihat tenaga medis menarik kepala bayi tersebut saat belum keluar sempurna. Ia menilai penanganan juga terkesan dilakukan kurang berhati-hati.
"Langsung ditarik kepalanya aja jadi ditariknya itu nggak cara pelan-pelan. Jadi posisi kepala udah nongol separo langsung diteken langsung ditarik lagi," ungkapnya.
"Meninggalnya setelah keluar, bayinya dulu antara 15 menit atau 20 menit baru istri saya yang meninggal," tambah Tasrun.
Tasrun mendapat konfirmasi bahwa istrinya meninggal lantaran mengidap penyakit. Padahal menurutnya hingga saat ini, Kartika sang istri tidak pernah sakit.
"Katanya ada penyakitnya padahal istri saya nggak ada penyakitnya," terangnya.
Tasrun sudah melaporkan dugaan malapraktik ini ke pihak kepolisian. Kasus itu pun sudah mulai diusut dengan rencana pemanggilan bidan hingga pihak rumah sakit.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, sampai saat ini kami akan melakukan proses pengumpulan alat bukti dan juga termasuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Kamis (21/12).
"Minggu depan akan memanggil para saksi, termasuk pihak UPTD, bidan yang menangani dan juga saksi ahli, terkait prosedur penangan persalinan di Rumah Sakit," kata Fahri menambahkan.
Menurut Fahri, dari hasil laporan pihak keluarga terkait dugaan malapraktik tersebut mengarah pada kelalaian pihak terlapor yang menyebabkan orang lain meninggal. Seperti tertuang dalam pasal 359 KUHP.
"Berdasarkan keterangan kepada kami, dugaan malapraktik ini, di karenakan ada kelalaian pada saat penanganan persalinan, maka yang dilaporkan oleh pelapor dugaan pengenaan pasal 359 KUHP," jelasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Pantura M.A Sentot Patrol Indramayu dokter Ndaru Takaryanto mengaku akan kooperatif dengan pihak kepolisian terkait laporan atas dugaan adanya malpraktek pascaperistiwa meninggalkannya ibu dan bayi saat persalinan pada Selasa (19/12) lalu.
Bahkan, pihaknya mengaku tidak akan melakukan gugatan balik jika laporan itu tidak terbukti.
"Terkait gugatan balik, saya kira rumah sakit tidak akan melakukan yah, tidak akan melakukan gugatan balik. Biarkan itu menjadi edukasi masyarakat yah," kata dokter Ndaru.
Ndaru menjelaskan semua pekerja di RSUD Sentot secara pendidikan maupun teknis bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, evaluasi dilakukan setiap tahun untuk menekan angka kasus kematian bayi dan ibu yang juga menjadi komitmen semua insan dunia kesehatan.
Maka dari itu, dalam menanggapi pelaporan dugaan malapraktik di tubuh RSUD, pihaknya akan kooperatif. Pihaknya mengklaim tidak menyembunyikan sesuatu apapun.
"Karena kita sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan SOP. Tentunya yang kami lakukan adalah kita melakukan mediasi dengan pihak keluarga supaya nantinya berakhir dengan damai dan saling memuaskan," pungkasnya.
(wip/dir)