Polemik bangunan yang menghalangi rumah warga di Bandung belum menemui titik terang. Pemilik rumah meminta agar Pemkot Bandung tegas mengambil tindakan terhadap bangunan tersebut.
Seperti diketahui, polemik bangunan yang dianggap liar di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung ini sudah berjalan cukup lama. Bahkan kasus polemik ini sudah dibawa ke meja hijau persidangan. Pemilik bangunan liar bernama Hendrew Sastra dianggap bersalah oleh hakim.
Kuasa hukum pemilik rumah, Tomson mempertanyakan ketegasan aturan dari Pemkot Bandung terkait polemik ini. Sebab, akses masuk menuju rumah kliennya ini terhalangi bangunan berupa resto burger tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Miris melihat perkara ini, karena sejak semula kepemilikan legalitas Hendrew Sastra ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB). Kedua bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudah memutuskan bahwa bangunan yang menghalangi jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan," kata Tomson dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
Menurut Tomson, berdasarkan putusan telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan 4x9 meter kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Kemudian karena tindakan kriminal Hendrew Sastra yang merusak bangunan untuk itu pun Hendrew Sastra ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi, dengan hukuman pidana masa percobaan selama 10 bulan," jelasnya.
"Jadi, dengan ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami," kata dia menambahkan.
Tomson menyebut, langkah Hendrew Satra yang mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari Pemkot Bandung yang sudah mengeluarkan keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.
"Sebenarnya apa yang terjadi antara Hendrew Satra dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap Hendrew Sastra ini, karena harusya bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktifitasnya," ucapnya.
Terpisah, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, jika semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Wali kota menjalankan apa yang ada di dalam SOP, ada peringtan A, B, membuat keputusan utuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan," ujar Ema.
Saat ini, kata dia, tinggal menunggu hasil dari persidangan di PTUN, apakah Kepwal yang dikeluarkan Pemkot Bandung itu benar atau sebaliknya.
"Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak atas dasar arogansi aturan semua taat dan patuh terhadap aturan," ujarnya.
Saat disinggung alasan Pemkot Bandung tidak menyegel dan menghentikan aktivitas di restoran burger yang melanggar aturan itu, Ema mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Saya kurang begitu tahu, yang saya tahu resto tidak disegel. Resto menurut saya tidak melanggar, yang melanggar itu bangunan yang ada di atas. Itu saja yang tidak boleh dipergunakan, dan dalam ketentuannya itu harus dibongkar," ujar Ema.
"Saya nanti tanya dulu. Saya rapatkan OPD terkait seperti apa. Saya tidak mau argumentasi yang sifatnya menebak-nebak," pungkasnya.
(wip/dir)