Kasus bangunan di trotoar yang menghalangi akses rumah warga di Jl Surya Sumantri, Kota Bandung rupanya belum usai. Satpol PP Kota Bandung memberikan ultimatum supaya bangunan yang menghalangi akses rumah tersebut segera dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 16 Oktober 2023. Jika pemilik tak kunjung membongkar sendiri bangunan tersebut, maka Pemkot Bandung akan membongkarnya secara paksa.
"Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16, kalau dia tidak ada, dan kita sudah ada surat perintah pembongkarannya, kita bongkar," kata Rasdian kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, seorang warga bernama Norman Miguna telah memenangkan kasasi di MA atas kepemilikan lahan di Jl Surya Sumantri tersebut. Ia juga sudah melayangkan somasi ke Pemkot Bandung supaya bangunan yang menghalangi akses rumahnya langsung dibongkar.
Rasdian menambahkan, Dinas Cipta Bintar Klta Bandung sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke pemilik bangunan liar tersebut. Namun ternyata, hingga sekarang, surat yang dikirim itu tak juga diindahkan.
"Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan," pungkasnya.
Perjalanan kasus sengketa ini bermula saat Norman Wiguna melaporkan seseorang berinisial HS atas dugaan penyerobotan lahan. HS lalu ditetapkan menjadi tersangka dan kasus itu lalu mulai naik persidangan pada Maret 2023.
Dalam perjalanannya, JPU menuntut HS dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ia dituntut terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas HS dari seluruh dakwaan dugaan penyerobotan lahan itu. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan tersebut.
Setelah perkara kasasinya bergulir di MA, HS diputus bersalah dalam kasus tersebut. MA mengabulkan permohonan kasasi dan menghukum HS dengan pidana 5 bulan penjara.
Pengacara Norman Wiguna, Tomson Pandjaitan menyatakan, usai kliennya menang di tingkat kasasi, pihaknya pun mendesak Pemkot Bandung untuk segera membongkar bangunan yang menghalangi akses rumah Norman Wiguna. Sebab kata dia, kliennya sudah dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan tersebut.
"Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung, akan tetapi hingga pemilik bangunan (Hendrew Sastra Husnandar) diputus bersalah, Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran seluruh bangunan," tegasnya.
Pihaknya mengaku bahwa kliennya mengalami kerugian atas perkara itu. Tomson pun memberikan batas waktu untuk Pemkot hingga 16 Oktober 2023 supaya segera melakukan pembongkaran.
"Kami memberikan waktu agar Pj Walikota Bandung dalam waktu selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, supaya melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," tuturnya.