Beringasnya Dani Ompong, Dadang Buaya, dan Samson

Kaleidoskop 2023

Beringasnya Dani Ompong, Dadang Buaya, dan Samson

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 09:00 WIB
Dadang Buaya, preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dadang Buaya (berbju tahanan), preman terkenal di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)

Dadang Buaya dengan teman-temannya membacok dua warga Garut hingga terkapar tak berdaya. Aksi 'Bang Jago' yang dilakukan Dadang Buaya, terjadi di kawasan Miramareu, Kampung Cigodeg, Pameungpeuk, Garut, Selasa (25/4/2023) pagi sekitar jam 02.00 WIB.

"Sudah kita monitor. Mohon waktu tim sedang bergerak," kata Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dadang Buaya diketahui membacok dua orang warga setempat bernama Roni dan Opid alias Eyang. Aksi itu, dilakukan Dadang Buaya, bersama tiga orang temannya. Menurut Rio, para pelaku pembacokan selain Dadang Buaya, kini sudah teridentifikasi.

Akibat kejadian itu, dua warga bernama Roni dan Opid alias Eyang harus dibawa ke rumah sakit karena luka bacok di tubuhnya. Selain Dadang 'Buaya', polisi turut menangkap seorang pria berinisial Y.

ADVERTISEMENT
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)

Namun belum diketahui persis kronologis kejadian yang dilakukan Dadang 'Buaya'. Dari video amatir yang beredar, Dadang membacok korbannya tanpa ada masalah sebelumnya.

"Ku (sama) Dadang Buaya. Enya (dikeroyok). Bari jeung tanpa dosa (padahal tidak punya salah apa-apa)," ucap korban seperti dalam video itu.

Kabar terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.

Dilihat detikJabar di laman Mahkamah Agung (MA), vonis untuk Dadang Buaya dijatuhkan pada 10 Oktober 2023. Perkara ini diputus usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut, tanggal 30 Agustus 2023 nomor 197/pid.b/2023/pn grt, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (12/10/2023).

"Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang."

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar dengan pidana penjara selama 3 tahun," bunyi tambahan putusan tersebut.

Aksi Samson di Sukabumi

Tidak kalah santer, preman di Sukabumi Erlan alias Samson yang meneror warga satu kampung di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Ia nekat merusak rumah warga dengan batu. Ia juga menabok warga dengan alasan tak jelas.



Hide Ads