Sepanjang tahun 2023, di Jawa Barat tercatat ada aksi meresahkan yang dilakukan tiga preman asal Tasikmalaya, Garut dan Sukabumi. Mereka adalah Dani Ompong, Dadang Buaya, dan Samson. Cerita tentang ketiganya bikin geger Jabar.
Kisah pertama muncul dari preman bernama Dani Rahmat alias Dani Ompong, ia melakukan pengeroyokan dan membacok korbannya yang bernama Jafar Sidik (27) pada Kamis (27/4/2023). Korban roboh bersimbah darah.
Diketahui, insiden kekerasan ini terjadi di parkiran minimarket di Kampung Cihalisan, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam peristiwa ini, Jafar Sidik dibacok pada beberapa bagian tubuhnya.Ia pun menjalani perawatan intensif di Puskesmas Lanbau Ciawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah mengamankan pelaku yang diduga menyerang korban. Polisi juga berkoordinasi agar keributan ini tak menjadi perkelahian antarkampung.
"Ya telah terjadi keributan antara pemuda Kampung Cihalisan dan Kampung Mayadana Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung. Dimana ada seorang pemuda yang menjadi korban luka-luka akibat bacokan senjata tajam," kata Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman kala itu.
![]() |
Asep menjelaskan pertikaian antarpemuda diawali Dani Rahmat alias Ompong, warga Kampung Mayana yang kerap bertandang ke Kampung Cihalisan, untuk berkunjung ke rumah pacarnya. Kemudian oleh warga Cihalisan dia ditegur.
"Pelaku ini sering main ke rumah teman ceweknya di Kampung Cihalisan. Kemudian ditegur, tapi dia tak terima. Akhirnya dia mengajak teman-temannya untuk menyerang pemuda yang sedang "markiran" di Alfamart," jelas Asep.
Menurutnya, pelaku datang membawa golok lalu menyerang Jafar Sidik. Ia roboh usai mendapatkan banyak luka bacok di sekujur tubuhnya.
Pelaku memgalami luka robek 28 jahitan di tangan, robek 16 jahitan di leher, robek di kepala 7 jahitan, di punggung 5 jahitan, dan luka lainnya.
"Seorang pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sementara kami dari Polsek langsung melakukan pendekatan dan pembinaan agar perkelahian ini bisa diredam," kata Asep.
Tak hanya tega membacok korban, latar belakang dunia kriminal Dani Ompong juga terungkap polisi, ia ternyata pengedar narkoba. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 14,44 gram dari rumah tersangka.
Akibat perbuatannya, Dani Ompong pria berkepala plontos ini harus menghadapi tuntutan dua kasus yaitu penganiayaan berat dan kepemilikan narkoba.
Dani Ompong terjerat dua kasus berbeda, yakni pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Penanganan perkaranya terpisah, berita acaranya masing-masing," kata Zainal.
Dadang Buaya yang 'Ganas'
Tidak kalah heboh, aksi premanisme juga dilakukan preman terkenal asal Garut, Dadang Buaya. Namanya kembali ramai di tahun 2023 ini, setelah sebelumnya pada tahun 2021 silam ia berulah dengan menyerang Mapolsek dan Koramil Pameungpeuk. Aksi itu diketahui terjadi pada 28 Mei 2021.