Jasad Bayi 1,5 Kg Korban Dugaan Malapraktik di Tasik Diekshumasi

Jasad Bayi 1,5 Kg Korban Dugaan Malapraktik di Tasik Diekshumasi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 18 Des 2023 17:02 WIB
Proses ekshumasi bayi 1,5 kg yang diduga korban malpraktik sebuah klinik di Tasikmalaya.
Proses ekshumasi bayi 1,5 kg yang diduga korban malpraktik sebuah klinik di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang bayi 1,5 kg di Tasikmalaya meninggal terus berjalan. Polisi dan tim forensik, Senin (18/12/2023) siang melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) warga Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya tersebut.

Proses ekshumasi dipimpin oleh dr Fahmi Arief Hakim dan dihadiri oleh keluarga korban serta penyidik Polres Tasikmalaya Kota. Kendati dilakukan tertutup, proses ini juga disaksikan oleh warga sekitar pemakaman umum Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

"Hasil autopsi belum bisa sampaikan sekarang, tapi sudah kami lakukan dengan meliputi gali kubur kemudian pemeriksaan luar dan dalam," kata Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi menjelaskan kondisi jenazah sudah terjadi pembusukan sehingga proses pemeriksaan tidak seperti pada saat kondisi jenazah masih utuh.

"Seperti yang sudah diketahui, ini sudah agak lama ya, lebih sebulan. Jadi tidak seperti pada awalnya, tapi data-data sudah kita ambil, nanti untuk kepentingan data-data kami sampaikan ke penyidik," kata Fahmi.

ADVERTISEMENT

Selain itu Fahmi juga akan melakukan pencocokan antara data hasil ekshumasi dengan data rekam medik. Sehingga diharapkan bisa diperoleh data yang utuh dan saling mendukung.

"Ya (rekam medik) kita ambil juga, nanti kita cocokan dengan apa yang sudah kita periksa, hanya pasti ada kekurangan dan kelebihan. Jadi kelebihannya pasti ada di rekam medik, karena diperiksa ketika korban masih dalam keadaan segar. Sedangkan digali kubur ini kan sudah ada pembusukan karena sudah agak lama, tapi masih ada, nanti kita apa-apa saja yang masih ada kesesuaian dengan fakta-fakta yang kita dapatkan dari rekam medik," papar Fahmi seraya mengatakan hasil forensik itu selambatnya akan terbit dalam 20 hari.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan proses ekhumasi yang diminta oleh pihak keluarga korban ini bertujuan untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

"Kami gelar proses ekhumasi setelah menerima permintaan proses ekshumasi dari pelapor yang dilaporkan dugaan malpraktik. Ini untuk mencari apakah pada kasus kematian bayi tersebut ada unsur pidana atau tidak, tujuannya seperti itu," kata Fetrizal.

Fetrizal menegaskan sampai saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, polisi masih bekerja untuk memutuskan apakah kasus kematian bayi ini ada unsur pidana atau tidak. Hasil ekshumasi ini diharapkan bisa menambah bahan pertimbangan bagi polisi. Selain itu polisi juga mengatakan akan meminta keterangan saksi ahli lain, jika dianggap diperlukan.

"Proses perkara sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk mengetahui apakah laporan ini merupakan peristiwa pidana atau bukan. Nanti sampai diputuskan setelah kami melakukan gelar perkara, yang jelas menunggu hasil ekshumasi dan jika perlu keterangan ahli akan dilengkapi lagi," kata Fetrizal.

Terkait Majelis Adhoc Dinas Kesehatan, Fetrizal mengaku sudah mendapatkan berkas rekomendasinya. Namun dia mengaku tak bisa membuka rekomendasi tim pencari fakta bentukan Dinas Kesehatan itu kepada publik.

"Hasil Mahkamah Adhoc bentukan Dinkes kita sudah meminta rekomendasi, hasilnya sudah kami terima. Tapi hasil ini belum bisa kami sampaikan karena masih dalam ranah penyelidikan," kata Fetrizal.

Kuasa hukum keluarga korban, Taufiq Rahman mengatakan sedianya dia berharap dari proses ekshumasi ini dapat membuktikan penyebab kematian korban. Namun harapan itu jadi tipis peluangnya akibat kondisi korban sudah terjadi pembusukan.

"Ya memang ekshumasi ini atas permintaan kami untuk membuktikan akibat dari kelalaian dalam asuhan persalinan dan perawatan neonatus. Tadinya kami berharap dapat menunjukkan akibat dari itu, tapi karena terlalu lama jadi terkendala," kata Taufiq.

Dia mengaku kecewa dengan tim adhoc dan Dinas Kesehatan karena tidak cepat mengambil keputusan untuk memeriksa kondisi jenazah. "Kalau tim adhoc cepat mengambil keputusan, mungkin akan banyak hal yang bisa kita dapatkan dari kondisi jenazah ini. Sebetulnya tim adhoc sudah bisa mengambil keputusan, tapi ditunda-tunda seolah buying time, sehingga terjadi kerusakan jenazah yang sebetulnya menjadi alat bukti," kata Taufiq.

Meski demikian Taufiq memiliki keyakinan bahwa kematian bayi dipicu oleh kesalahan penanganan dari pihak klinik. "Kalau kami yakin akibat penanganan yang salah menyebabkan bayi meninggal dunia. Ketika bayi dalam kondisi perlu dirujuk dan dirawat, tapi malah dibiarkan. Ada malpraktek yang terjadi dalam kasus ini," kata Taufiq.




(dir/dir)


Hide Ads