Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo yang mengalami kecelakaan maut di ruas Tol Cipali tidak pernah membayangkan jika perjalanannya saat itu akan berakhir tragis.
Kecelakaan maut bus PO Handoyo terjadi pada Jumat (15/12/2023) sore di kilometer 72 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta. Akibat kecelakaan tunggal itu, 12 orang meninggal dunia.
Polisi juga telah menetapkan Rinto sebagai tersangka. Rinto dinyatakan bersalah karena kelalaiannya membuat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya, Rinto yang merupakan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu, mengaku tidak menginginkan musibah ini terjadi. Namun dia mengakui kelalaiannya hingga mengakibatkan kecelakaan tersebut terjadi.
"Semua itu nggak disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," ujar Rinto, Minggu (17/12/2023).
Saat kejadian, Rinto mengaku lalai ketika bus hendak memasuki tikungan. Namun dia menegaskan, selama berkendara, bus PO Handoyo yang dikemudiannya dipacu dengan kecepatan normal.
"Memang jelas tanda batas kecepatan, tapi memang kondisi itu menikung hingga hilang kendali, saya udah beberapa kali lewat jalur itu, selama perjalanan kecepatan standar operasional di jalan tol," pengakuannya.
Rinto sendiri merupakan sopir kedua di bus PO Handoyo nahas itu. Dia sebelumnya menggantikan Rio, sopir utama yang mengemudikan bus dari Yogyakarta hingga Kendal. Setelah di Kendal, kemudi bus diambil alih Rinto.
Rinto juga mengungkapkan telah berupaya mengendalikan laju bus sesaat sebelum bus terguling. "Sempat melakukan pengereman juga tapi ya mungkin karena oleng mas. Saya jadi sopir di PO Handoyo sudah setahun, sebelumnya kerja serabutan di rumah," ucap Rinto.
Alasan Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Rinto Katana (28), sopir bus maut PO Handoyo nopol AA-7626-OA ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di KM 72 Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023).
Rinto warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah oleh polisi setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP hingga keterangan saksi-saksi.
"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada detikJabar melalui pesan singkat, Sabtu (16/12/2023).
Edwar menjelaskan, pihaknya bersama unsur terkait sudah melaksanakan gelar perkara yang dilakukan di Aula Satpas Sim Satlantas Polres Purwakarta, pada Sabtu (16/12/2023) mulai pukul 13.00 sampai selesai. Hasilnya sopir bus maut dinyatakan bersalah.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi.
"Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar.