Upaya mengatasi kemacetan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor akibat banyaknya truk tambang yang melintas terus dilakukan. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengungkap sejumlah solusi yang disiapkan.
Bambang mengatakan Pemprov Jabar berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkab Bogor untuk mencari solusi bersama untuk mengatasi kemacetan Parungpanjang yang membuat masyarakat di sana resah.
Menurutnya dari kordinasi yang dilakukan, telah disepakati aturan jam operasional bagi truk baik yang mengangkut hasil tambang maupun truk dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sebenarnya sudah diberlakukan yang boleh masuk truk kosong lewat jalan Parungpanjang itu hanya dibatasi waktunya, hanya jam 13.00 sampai dengan jam 16.00. Yang boleh masuk jadi tidak sembarangan, tidak setiap saat, yang selama ini setiap saat," kata Bambang, Kamis (14/12/2023).
"Kemudian jam 21.00 sampai dengan jam 05.00 pagi," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, pemberlakuan tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kemacetan. Sebab kata dia, saat malam hari, kondisi jalan Parungpanjang relatif lebih sepi dan aktivitas masyarakat yang tidak seramai pagi hari.
"Kenapa malam hari yang diatur oleh Perbup Bogor, karena kalau malam hari itu lalu lintas umum itu relatif lebih sepi ya. Tentunya uji coba yang dilakukan mulai hari ini sampai dengan satu minggu ke depan akan kita evaluasi," ujarnya.
Sedangkan untuk truk bermuatan, menurutnya hanya dibolehkan melintas di pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. "Jam operasional untuk angkut material, tambang yang diperbolehkan hanya jam 10 malam sampai dengan jam 5 pagi," tegasnya.
Selain pemberlakuan jam operasional, pemerintah juga berkordinasi dengan Perhutani untuk menyiapkan kantong parkir bagi truk tambang dan akan digratiskan.
Bambang menyebut, lahan seluas 10,3 hektare disiapkan untuk dijadikan kantong parkir. Menurutnya, jika kemacetan terjadi, truk akan dialihkan menuju kantong parkir yang tersedia.
"Kalau misalkan ada terjadi kemacetan, itu dialihkan semua ke kantong parkir, dan tidak berbayar, gratis. Ini sudah kita upayakan, yang prioritas pertama dari 10,3 hektare itu 4 hektare, dan kita akan akselerasi mudah-mudahan bisa segera diwujudkan dan kemacetan yang terjadi bisa terurai," tutur Bambang.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan tambang maupun transporter yang menggunakan truk tidak laik jalan. Kata Bambang, akan ada petugas yang mengawasi kondisi truk, jika ditemukan ada yang tidak laik, sanksi menanti bagi perusahaan.
"Kalau misalkan truknya tidak memenuhi standar, tidak lulus laik fungsi, itu di-stop saja sudah. Bahkan akan direview si perusahaan transporter-nya itu kita kasih penalti," ucap Bambang.
"Begitu juga misalkan dengan si pemegang izin usaha tambang yang membolehkan melebihi daya dukung, kapasitas dukung jalan, itu juga bisa dikasih penalti, dikasih sanksi administrasi," jelasnya.
"Nah ini langkah-langkah ini yang sudah dilakukan dan hari ini sedang dicobakan. Kita evaluasi di hari Jumat, kalau misalkan masih tidak efektif, mungkin barangkali tentunya ada usaha lain yang lebih represif barangkali," pungkasnya.
(bba/yum)