Sejumlah sopir truk terus berdatangan ke Kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya. Dampaknya, Jalan Indrapura mengalami kemacetan.
Pantauan detikJatim pukul 12.35 WIB, sekitar 20 truk kembali datang ke DPRD Jatim. Para sopir truk kemudian memarkir kendaraannya persis di depan Kantor DPRD Jatim dan menutup ΒΎ jalan.
Para sopir truk melakukan demonstrasi untuk memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang truk sumbu 3 beroperasi selama periode Lebaran pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekwan DPRD Jatim, Muh Ali Kuncoro mengatakan pihaknya bersama anggota dewan akan menemui perwakilan truk untuk duduk bersama dan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.
"Kami akan temui bersama anggota DPRD Jatim komisi D. Kita akan duduk bersama dan menerima aspirasi dari teman-teman sopir truk," kata Ali saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, ada 3 tuntutan yang akan disampaikan massa pada aksi kali ini. Pertama, merevisi masa pembatasan angkutan barang yang tertuang di SKB, dari 16 hari menjadi 8 hari. Kedua, mengecualikan barang ekspor dan impor dari pembatasan.
Lalu yang ketiga, khusus di Jawa Timur, Aptrindo Jatim ingin pembatasan dilakukan hanya 6 hari. Yaitu dari H-3 sampai H+3 lebaran Idul Fitri, karena tidak ada kepadatan di dalam tol.
Menurut Aptrindo, durasi pembatasan selama 16 hari yang tercantum dalam SKB dianggap terlalu lama dan bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang. Selain barang-barang akan terlalu lama menumpuk di pabrik atau pelabuhan, juga membuat kepercayaan buyer luar negeri turun.
(faa/fat)