Jabar Hari Ini: Fakta Baru Kasus Permana Bunuh Kekasih di Tasik

Jabar Hari Ini: Fakta Baru Kasus Permana Bunuh Kekasih di Tasik

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 05 Des 2023 22:00 WIB
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi penusukan (Foto: detik)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (5/12/2023), dari mulai kakek cabuli cucu hingga hamil di Garut hingga janin ditemukan di perut wanita yang dibunuh kekasihnya di Tasikmalaya. Berikut rangkumannya dalam Jabar Hari Ini.

Jerit Anak di Sukabumi saat Dianiaya Sang Ayah

Anis (30), warga Sukabumi menjerit kesakitan saat dianiaya ayah kandungnya Wawan. Kejadian ini viral di media sosial, Senin (4/12) kemarin dan pelaku sudah diamankan Polres Sukabumi.

Polisi bergerak cepat usai mendapati kabar viral ayah yang aniaya anak kandungnya. Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Sidik Jaelani langsung melakukan klarifikasi terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya klarifikasi sebentar kemudian kita ajak ke kantor, sementara posisi korban memang sempat agak terhambat karena tidak ada di lokasi. Akhirnya tadi korban kita temukan kemudian kita klarifikasi, nanti hasilnya besok rencana akan kita rilis," kata Sidik hari ini.

Sidik mengungkapkan, usai kejadian korban sempat menghilang, diketahui korban mengamankan diri di rumah salah seorang temannya yang rumahnya masih di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Korban dia itu di rumah temannya di daerah situ juga. Korban sudah bicara, memang beberapa kali terjadi (penganiayaan). Pembawaan bapaknya memang seperti itu, jadi kemarin pengakuan dipukul di bagian pipi sebelah kiri. Sudah kita visum," ungkapnya.

Dalam kejadian ini, Redi Reswana tokoh pemuda setempat berharap kasus hukum ayah aniaya anak kandung tersebut bisa diselesaikan dengan damai. Pertimbangannya adalah, pelaku yang merupakan ayah kandung korban adalah tulang punggung keluarga.

"Keluarga Pak Wawan itu bukan lagi kurang mampu, tapi lebih dari kurang mampu, tulang punggung selama ini beliau. Dia mempunyai anak perempuan tiga, sekarang semuanya itu janda, yang kecil anaknya perempuan ada keterbelakangan mental, jadi semua di keluarga itu dibebankan kepada bapaknya itu pak Wawan," jelas Redi.

Redi menuturkan, keluarga tersebut tinggal satu rumah, semenjak istri Wawan meninggal anak hingga menantu tinggal di satu rumah.

"Beliau itu kerjaannya ke laut, jadi nelayan. Pertimbangan kami kalau misalkan pak Wawan di amankan, siapa yang akan menanggung beban biaya anak-anaknya sementara kondisimya seperti itu. Pada dasarnya itu konflik keluarga dan kalau bisa bisa di selesaikan secara musyawarah kekeluargaan," terang Redi.

Kakek di Garut Cabuli Cucu Kandung hingga Hamil

Pilu nasib seorang wanita di Garut, Jawa Barat. Dia dicabuli kakek kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Korban yang masih berumur 12 tahun itu diperkosa sang kakek bernama Anen yang umurnya sudah 73 tahun.

Anen sudah ditangkap petugas Satreskrim Polres Garut. Kejadian itu, dilaporkan anaknya sendiri, karena tega mencabuli anak dari pelapor.

Kejadian pencabulan ini terungkap setelah korban dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sakit pinggang dan perut. Setelah ditelusuri, ternyata anak tersebut hamil dan hendak melahirkan.

Awalnya, sang anak bungkam kepada orang tuanya. Namun, setelah dibujuk tim dokter setempat, korban akhirnya buka suara dan menyebut jika pelaku perkosaan terhadapnya adalah kakeknya sendiri. Orang tua korban merasa geram dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat Anen Surahman ini dilakukan sejak lama.

"Aksi cabul ini dilakukan sejak korban berumur 8 tahun hingga 12 tahun," kata Ari hari ini.

Menurut Ari, mulanya Anen meminta korban untuk memijitnya. Tapi, akal bulus kakek renta ini, membuatnya gelap mata hingga akhirnya melakukan aksi pencabulan.

"Tersangka memberi iming-iming uang Rp 2 hingga Rp 5 ribu kepada korban setiap kali melakukan aksinya," ucapnya.

Anen sudah ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Dia terancam penjara lebih dari 15 tahun karena dijerat polisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukumannya ditambah sepertiga karena pelaku adalah kakeknya sendiri," ujar Ari.

Modus Usaha Skincare, Pasturi di Tasikmalaya Tipu Korban Rp 2,7 M

Penipuan berkedok investasi kecantikan kembali terjadi di Jabar. Kali ini, sejumlah perempuan muda asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban.

Dalam kejadian ini, Polres Tasikmalaya berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan. Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) di antaranya, pasutri AA (27) dan AR (28), serta pasutri RA (27) dan PP (26).

AA yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini adalah adik kandung dari beberapa korban investasi. "Diamankan empat orang merupakan pasutri, salah satunya Inisial AA merupakan adik kandung sejumlah korban," ujar Kompol Sohet, Wakapolres Tasikmalaya hari ini.

Modus para pelaku mengajak para korban menginvestasikan uangnya untuk bisnis skincare secara online. Korban yang berjumlah sembilan orang dijanjikan keuntungan tiga persen dari nilai investasi.

Korban yang tertipu dengan modus para pelaku itu pun menginvestasikan uangnya, dari Rp 100 juta hingga Rp 900 juta. Polisi menyebut kerugian akibat investasi palsu itu senilai Rp 2,7 miliar.

"Nilai kerugiannya sampai Rp 2,7 miliar dari sembilan korban. Jadi modusnya mereka ajak korban investasi secara online barang kecantikan. Di tengah jalan uang sudah masuk keuntungan yang dijanjikan nggak ada, malah uang juga raib. Peran tersangka AA yang memiliki ide untuk melakukan penipuan serta yang mengatur sistem bisnis fiktif," ungkap Sohet.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni AR berperan menjual barang-barang hasil dari tindak pidana penipuan atau penggelapan. RA berpura-pura sebagai penyuplai dan juga berpura-pura sebagai customer. PP turut ikut berpura-pura menjadi customer.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta menyebut para korban sempat mendapat keuntungan yang dijanjikan tersangka. Namun hanya satu bulan saja. Bulan berikutnya para korban tidak dapat keuntungan dengan alasan bisnis ganti sistem dan manajemen.

"Jadi korban dapat keuntungan sebulan saja. Mereka tergiur itu walau nilainya hanya tiga persen dari investasi, tapi kan gede nilai yang di investasikan dan janji perputaran uangnya cepat membuat mereka tergiur," jelas Ridwan.

Dalam kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kendaraan roda dua dan empat, serta bundel rekening koran milik korban dan investor. Uang hasil penipuan digunakan untuk gaya hidup para tersangka.

"Akibat perbuatannya ke empat tersangka di kenakan pasal yang diterapkan kepada AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana 5 Tahun penjara," pungkas Ridwan.

Puluhan Warga Garut Jadi Korban Penipuan Umrah

Warga Garut diduga jadi korban penipuan umroh bodong, korbannya mencapai puluhan orang. Para korban telah membuat laporan ke Polres Garut, laporan itu dibuat karena korban tertipu dan tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo membenarkan, adanya puluhan warga membuat laporan tersebut ke Satreskrim Polres Garut.

"Benar, sudah kami terima laporannya dan sekarang sedang diselidiki," kata Ari kepada detikJabar hari ini.

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman oleh pihaknya, total korban ternyata tak hanya satu, melainkan 22 orang. Mereka mengaku tak mendapat kejelasan dari pihak agen, terkait keberangkatan mereka ke Arab Saudi.

"Seharusnya bulan Oktober 2023 berangkat, tapi pihak agen katanya terus mengundur. Sampai akhir November 2023 kemarin, mereka belum juga diberangkatkan," ungkapnya.

Korban seharusnya berangkat pada 22 November 2023 lalu ke Tanah Suci. Pilu yang dialami korban mereka sudah bertolak ke Jakarta dan bermalam di salah satu hotel di kawasan Cengkareng.

"Menurut pengakuan para korban, di sana mereka mendapatkan kabar bahwa keberangkatan diundur lagi," ungkapnya.

Puluhan korban yang sudah kesal, memutuskan untuk pulang lagi ke Garut dan melaporkannya ke polisi. Menurut Ari, saat ini kasusnya sedang didalami. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Pelaku masih dalam pengejaran," pungkas Ari.

Ada Janin di Perut Wanita yang Dibunuh Pacar di Tasikmalaya

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Herdis Permana (20) warga Ciamis, terhadap pacarnya W (19). Hasil autopsi di jenazah wanita muda tersebut, terdapat janin di perut korban. Dalam kejadian ini korban tewas dengan luka mengenaskan. Di dalam perut korban, ada janin berumur 3 bulan.

"Dokter forensik membenarkan di tubuh korban terdapat janin berusia sekitar 3 bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Senin (4/12).

Fakta terbaru ini selaras dengan dugaan awal motif pembunuhan yang dilakukan mahasiswa itu karena pacarnya telat haid. "Korban sebelum dibunuh menyampaikan kepada tersangka, dirinya telat haid," tutur Fetrizal.

Menurut Fetrizal hasil autopsi yang diterima, korban mengalami banyak luka di tubuhnya. Mulai dari pukulan benda tumpul hingga tusukan senjata tajam yang berakibat fatal.

"Hasil autopsi saudari W sudah kita terima. Korban meninggal dunia diduga akibat benda tajam di bagian leher. Sesuai dengan pengakuan tersangka ada penusukan 3 kali di bagian tersebut. Sehingga terkena pembuluh darah luka tersebut," tutur Fetrizal.

Tim medis juga menemukan adanya luka bekas tarikan tersangka yang membuat korban jatuh tersungkur.

"Ada luka di bagian kepala akibat benda tumpul. Kemudian di bagian rusuk dan tangan korban ada luka akibat tarikan tersangka di TKP," kata Fetrizal.

Polisi sendiri sudah menemukan dua barang bukti yang digunakan tersangka menghabisi korban, yaitu pentungan kayu yang sudah patah dan sebilah pisau karambit.

Akibat perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka Herdis Permana kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Kedua kakinya ditembak polisi, karena saat dilakukan pengembangan kasus dia sempat berusaha melawan petugas.

Dalam kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih kita tahan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Tersangka terancam 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana," pungkas Fetrizal.

(wip/iqk)


Hide Ads