Jabar Hari Ini - Pilu Nenek dan Cucu, Tewas Tertimbun Longsor

Jabar Hari Ini - Pilu Nenek dan Cucu, Tewas Tertimbun Longsor

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 22:00 WIB
Lokasi longsor di Ciamis yang mengakibatkan nenek dan cucunya tewas pada Jumat (1/12/2023) dini hari.
Lokasi longsor di Ciamis yang mengakibatkan nenek dan cucunya tewas pada Jumat (1/12/2023) dini hari. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar
Bandung -

Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (1/12/2023). Mulai dari pilu nenek dan cucu yang tewas tertimbun longsor di Ciamis, Pulau Kunti yang terlarang dimasuki hingga apresiasi pengusaha untuk Pj Gubernur Jabar.

Berikut rangkuman berita yang dirangkum tim detikJabar, dalam Jabar Hari Ini,

1. Pilu Nenek dan Cucu di Ciamis Tewas Tertimbun Longsor

Nenek dan cucunya, Ai Sumiati (42) dan Dikry Fadlan Mutakin (1,2) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis tewas tertimbun longsor pada Jumat (1/12/2023) 01.10 WIB. Delis Sri Mulyani (25), anak korban yang juga ibu dari balita yang jadi korban, menyaksikan langsung momen mengerikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui di rumah duka, Jumat (1/12/2023), Delis menceritakan detik-detik keduanya tertimpa tertimbun bebatuan dan tembok. Namun saat dievakuasi, keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Sebelum kejadian, hujan deras mengguyur wilayah Cihaurbeuti sejak malam hingga dini hari. Saat sedang tidur, Delis dan ibunya (korban) mendengar suara gemuruh dari depan rumahnya. Setelah di lihat, ternyata tembok tebing dari rumah di sebelah atas longsor.

ADVERTISEMENT

"Pertama di depan rumah sebelah kanan sudah ada yang longsor. Air juga sudah masuk ke rumah," ujar Delis.

Khawatir terjadi longsor susulan, Delis dan semua penghuni rumah yang berjumlah 4 orang berencana akan mengungsi. Ketika itu, Ai Sumiati pun langsung menggendong cucunya Dikry Fadlan Mutakin yang tengah tidur. Kemudian Ai Sumiati dan cucunya berjalan ke jalan gang pinggir tebing, namun tiba-tiba terjadi longsor susulan yang menimpa keduanya.

"Saya masih di depan rumah melihat ibu dan anak saya yang paling kecil tertimpa longsor tebing. Saya langsung teriak minta tolong, warga langsung berdatangan membantu," ungkapnya.

2. Anak Berkebutuhan Khusus Mati Tak Wajar, Ortu Tersangka!

Polisi menetapkan orang tua anak berkebutuhan khusus yang meninggal tak wajar di Tasikmalaya sebagai tersangka. Keduanya dinilai menjadi penyebab kematian anaknya sendiri.

"Jadi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap kedua orang tua alamarhum anak berkebutuhan khusus ini," kata Iptu Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di kantornya, Jumat (1/12/23).

Dia mengungkap, korban sering mendapat tindakan kekerasan dari orang tuanya. Bahkan penganiayaan sudah terjadi sejak 3 bulan sebelum kematian korban.

"Ada kurang lebih tiga bulan sebelum kematiannya, korban dianiaya sampai pengakuan kedua tersangka itu diseret," kata Ridwan.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Ridwan mengaku, sempat menggeledah rumah kedua tersangka. Dalam penggeledahan itu diamankan sejumlah barang bukti.

"Dalam penggeladahan itu, ada beberapa alat yang diamankan mulai dari sendok, gayung, lidi dan alat-alat lainnya," kata Ridwan.

3. Aksi Bejat Ayah di Garut, Tega Cabuli Anak Kandung

AS (40), pria asal Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri puluhan kali. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh AS terhadap anak gadisnya itu terungkap, berkat pihak sekolah yang penasaran dengan gelagat tak biasa sang anak.

AS ditangkap tim Reserse Kriminal dari Polsek Wanaraja, pada Kamis (30/11/2023) siang kemarin di rumahnya, yang berada di Kecamatan Pangatikan. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, AS diamankan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari istri, sekaligus ibu kandung korban.

"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban, bahwa diduga telah terjadi tindakan asusila terhadap anak kandungnya, yang tak lain dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Yonky, Jumat (1/12/2023).

Yonky menuturkan, AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada penyidik yang mengintrogasinya, AS mengakui aksi bejatnya tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sendiri yang masih berumur 14 tahun sebanyak 31 kali.

"Aksi pencabulan ini terjadi dari bulan Juni 2022 hingga November 2023. Modusnya dengan cara bujuk-rayu, diberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Aksinya dilakukan di saung atau gubuk di dekat rumah, atau di rumah kontrakan," katanya.

4. Pulau Kunti Terlarang Dimasuki Mulai Tahun 2024

Pulau Kunti di kawasan Geopark Ciletuh Kabupaten Sukabumi bakal terlarang untuk dimasuki mulai 2024 mendatang. Padahal selama ini pesona kawasan tersebut kerap memikat wisatawan yang datang.

Pulau Kunti berada di ujung semenanjung area Gunung Badak, kawasan Hutan Suaka Margasatwa Cikepuh atau Cagar Alam Cibanteng. Pulau ini memiliki pasir putih, deretan karang sisa lava gunung api.

"Saya sampaikan, memang sebenarnya dari dulu Pulau Kunti tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun di kawasan itu. Karena itu merupakan kawasan Konservasi, baik Pulau Kunti maupun pasir putih," kata Iwan Setiawan, Kepala Resor (Lares) Cikepuh, kepada detikJabar, Jumat (1/12/2023).

Menurut Iwan, sejak menjadi salah satu kawasan Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Globar Geopark (CPUGG) banyak kegiatan masyarakat di kawasan itu. Padahal menurutnya aktivitas itu ilegal.

"Ada kegiatan di sana itu dari dulu ilegal, tidak boleh berdasarkan aturan UU no 5 Tahun 1990 itu tidak boleh, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistmenya, makanya kemarin bukan apa-apa ini jadi beban moral juga baik untuk KLHK, ataupun Geopark," ujarnya.

Menurut Iwan, pertimbangan tegas itu juga memperhitungkan dampak terhadap status Geopark yang disandang oleh kawasan Ciletuh. Karena akhir tahun 2024 mendatang, tim asesor UNESCO akan kembali melakukan revalidasi kawasan.

"Yang sangat diutamakan itu konservasinya, ketika nanti tim asesor menilai, kawasan konservasi semrawut, kumuh, seperti hari ini. Itu nilai geoparknya akan turun bahkan bisa dicoret, makanya kami dengan badan pengelola geopark kemarin mengadakan pertemuan, antisipasi tahun 2024 akhir akan ada revalidasi," jelas Iwan.

"Kegiatan para pedagang, itu sebenarnya melanggar aturan. Dari dulu saya sudah sosialisasikan mereka tidak boleh ya, tidak boleh, karena bukan tangggung jawab saya saja tapi geopark juga, karena Pulau Kunti dan sekitarnya itu adalah area Geosite inti geopark ada di situ," sambungnya.

5. Apresiasi Pengusaha Untuk Pemprov Jabar Soal UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat mengapresiasi Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin atas penetapan upah minimum kerja (UMK) tahun 2024 di Nawa Barat. Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK Gubernur No 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK sudah sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Komitmen Pak Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kada (kepala daerah) di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya," kata Ning dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (1/1/2023).

Ning mengungkapkan, pengusaha sempat khawatir karena beberapa kepala daerah, memilih untuk tidak mentaati aturan dan melanggar hukum. Hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya termasuk pekerja dan para investor.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Ning, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.

"Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan sebagainya," paparnya.

"Bersyukur sekali bahwa Pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," tambahnya.

(sya/sud)


Hide Ads