Kabupaten Cirebon masuk dalam daftar daerah dengan kondisi tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), seperti apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kamis (30/11/2023).
Hal ini berdasarkan sejumlah bentuk pelanggaran yang pernah terjadi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengatakan, ada beberapa bentuk pelanggaran diantaranya pidana dan administratif dan praktik money politic yang masih terus ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikator ini berdasarkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Indikator ini berkaitan 4 dimensi indeks kerawanan pemilu diantaranya dimensi sosial, politik, penyelenggaraan dan partisipasi," jelasnya kepada detikJabar.
Masih kata dia, indeks kerawanan Pemilu hasil dari kajian Bawaslu menjadi bahan mitigasi untuk melakukan pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi kembali pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Money politic menjadi salah satu indikator dalam dimensi penyelenggaraan, semaksimal mungkin kami (Bawaslu) melakukan himbauan kepada peserta pemilu dan sudah bersurat kepada seluruh partai politik," tegasnya.
Kemudian, peran masyarakat pun sangat dibutuhkan untuk melakukan partisipasi pengawasan.
"Kalau menemukan praktik money politic atau kecurangan lainnya bisa segera melaporkan kepada kami," terangnya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan sejumlah upaya dengan cara menguatkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan secara sukarela.
"Saat ini saja jumlah kader SKPP sebanyak 350 yang bisa terlibat aktif dalam pemilihan umum di 2024 nanti," jelasnya.
Dijelaskannya, sampai sejauh ini seluruh tim kampanye dari peserta pemilu sekaligus tim kampanye partai politik sudah mendaftarkan kepada KPU Kabupaten Cirebon.
"Di tahun 2019 tim kampanye yang ada tidak terdaftar satupun dan pada tahun 2024 alhamdulillah sudah mendaftarkan tim kampanye di KPU," ungkapnya.
Dari hasil pendataan yang sudah dilakukan, Jawa Barat masuk dalam peringkat ke 4 tertinggi tingkat kerawanannya dan Kabupaten Cirebon ada di peringkat ke 4 di Jawa Barat yang memiliki tingkat kerawanan.
Hal ini disebabkan minimnya pemahaman dari penyelenggaran pemilu atau KPU yang terlalu banyak memberikan surat suara kepada pemilih asal luar Provinsi Jawa Barat sehingga membuat Kabupaten Cirebon menjadi peeingkat ke 4 di Jawa Barat dalam hal kerawanan pemilu.
"Kami harap pada pemilu tahun 2024 nanti semua partai politik dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusifitas selama gelaran pemilu," tutupnya.
(yum/yum)